Hadits tentang cara menyamak kulit bangkai adalah hadits nomor 18 dalam kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani. Berada di bawah kitab thaharah (bersuci), bab al-aniyah (bejana-bejana).
Bagaimana cara menyamak kulit bangkai? Berikut ini matan hadits, terjemah, dan penjelasannya dari kitab Ibanatul Ahkam karya Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Sayyid Alawi bin Abbas Al-Maliki. Lalu penjelasan Imam Muhammad bin Ismail Al-Amir Ash-Shan’ani dalam kitab Subulus Salam.
Daftar Isi
Hadits Cara Menyamak Kulit Bangkai
عَنْ مَيْمُونَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا ، قَالَتْ : مَرَّ النَّبِيُّ ﷺ بِشَاةٍ يَجُرُّونَهَا، فَقَالَ: «لَوْ أَخَذْتُمْ إِهَابَهَا ؟ فَقَالُوا : إِنَّهَا مَيْتَةٌ ، فَقَالَ : يُطَهِّرُهَا الْمَاءُ وَالْقَرَظُ». أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ، وَالنَّسَائِيُّ
Dari Maimunah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melewati seekor kambing yang sedang diseret oleh beberapa orang. Beliau bersabda, “Mengapa kalian tidak mengambil kulitnya?” Mereka menjawab, “Kambing itu sudah mati.” Beliau bersabda, “Air dan qarazh dapat menyucikannya.”
(Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan An-Nasa’i. Lihat: Shahih Al-Jami’, no. 5234).
Makna Umum Hadits
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melihat seekor kambing yang tergeletak di tanah. Beberapa orang menyeret kambing tersebut untuk membuangnya jauh dari permukiman agar masyarakat tidak terganggu oleh bau busuknya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian berkata kepada mereka, “Mengapa kalian tidak mengambil kulitnya dan memanfaatkannya?”
Mereka memberitahukan kepada beliau bahwa kambing tersebut adalah bangkai. Beliau menjelaskan bahwa kulitnya dapat disucikan dengan qarazh.
Analisis Istilah
إِهَابُهَا (ihābuhā): kulit hewan sebelum melalui proses penyamakan.
الْقَرَظُ (al-qarazh): sejenis pohon yang bijinya digunakan untuk menyamak kulit.
Fikih Hadits
1. Larangan menyia-nyiakan harta apabila masih memungkinkan untuk memanfaatkannya dengan cara tertentu.
2. Kulit bangkai menjadi suci dengan penyamakan (dībāgh).
Penyamakan dapat dilakukan dengan qarazh atau bahan lain yang memiliki fungsi serupa, seperti syabb (tawas) dan kulit buah delima, yaitu bahan yang dapat menghilangkan kelembapan/kotoran najis dari pori-pori kulit.
Menurut jumhur ulama, kulit tidak menjadi suci hanya dengan dijemur di bawah sinar matahari. Pendapat ini berbeda dengan pendapat para ulama dari kalangan Hanafiyah.
Penjelasan dari Kitab Subulus Salam
Maimunah radhiyallahu ‘anha adalah Ummul Mukminin Maimunah binti al-Harits al-Hilaliyah. Nama beliau sebelumnya adalah Barrah, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menggantinya menjadi Maimunah.
Rasulullah menikahi Maimunah pada bulan Dzulqa’dah tahun 7 H, dalam rangkaian peristiwa ‘Umratul Qadha.
Beliau wafat pada tahun 61 H. Ada pula yang mengatakan tahun 51 H, 66 H, dan pendapat lainnya. Beliau adalah bibi dari pihak ibu (‘ālah) bagi Ibnu Abbas. Setelah menikahi Maimunah, Rasulullah tidak menikah lagi.
Maimunah berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melewati seekor kambing yang sedang diseret oleh beberapa orang. Beliau bersabda, ‘Mengapa kalian tidak mengambil kulitnya?’ Mereka menjawab, ‘Sesungguhnya kambing itu adalah bangkai.’ Beliau bersabda, ‘Air dan qarazh dapat menyucikannya.’”
Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dan An-Nasa’i.
Dalam riwayat Ad-Daraquthni dari Ibnu Abbas terdapat lafaz:
أَلَيْسَ فِي الْمَاءِ وَالْقَرَظِ مَا يُطَهِّرُهَا؟
“Bukankah pada air dan qarazh terdapat sesuatu yang dapat menyucikannya?”
Dalam Syarh Shahih Muslim, Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa penyamakan kulit (dibagh) boleh dilakukan dengan bahan apa pun yang dapat mengeringkan sisa-sisa pada kulit, membuatnya menjadi baik, serta mencegah kerusakan kembali, seperti syats, qarazh, kulit delima, dan berbagai bahan lain yang suci.
Menurut beliau, penyamakan tidak dapat dilakukan hanya dengan sinar matahari, kecuali menurut ulama Hanafiyah.
Demikian pula, menurut pendapat yang lebih kuat, penyamakan tidak dapat dilakukan dengan tanah, abu, maupun garam.
| < Hadits 17 | Hadits 19 > |
| Hadits Cara Menyucikan Kulit Bangkai |
