Hadits tentang cara menyucikan kulit bangkai adalah hadits nomor 17 dalam kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani. Berada di bawah kitab thaharah (bersuci), bab al-aniyah (bejana-bejana).
Bagaimana cara menyucikan kulit bangkai? Berikut ini matan hadits, terjemah, dan penjelasannya dari kitab Ibanatul Ahkam karya Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Sayyid Alawi bin Abbas Al-Maliki.
Daftar Isi
Hadits Cara Menyucikan Kulit Bangkai
عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْمُحَبِّقِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ : دِبَاغُ جُلُودِ الْمَيْتَةِ طُهُورُهَا . صَحْحَهُ ابْنُ حِبَّانَ . [ صحيح الجامع: ٣٣٥٩، ٣٣٦٠]
Dari Salamah bin al-Muhabbiq radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Menyamak kulit bangkai adalah cara menyucikannya.”
Ibnu Hibban menilai hadits ini shahih. [Shahih al-Jami’: 3359, 3360]
Makna Umum Hadits
Hadits ini menetapkan bahwa kulit bangkai adalah najis, dan cara menyucikannya adalah dengan proses penyamakan, yaitu proses yang menghilangkan kelembapan serta unsur-unsur najis dari kulit tersebut.
Fikih Hadits
Kulit bangkai adalah najis, namun dapat menjadi suci dengan proses penyamakan. Pembahasan mengenai hal ini telah dijelaskan secara terperinci pada hadits sebelumnya (Hadits 16 Bulughul Maram).
Perawi Hadits
Salamah bin al-Muhabbiq adalah Rabi‘ah bin Shakhr al-Hudzali, kunyahnya Abu Sinan al-Bashri. Ia meriwayatkan sekitar 12 hadits. Hadits-hadits darinya diriwayatkan antara lain oleh putranya, Sinan, dan al-Hasan al-Bashri.
Penjelasan dari Kitab Subulus Salam
Ibnu Hibban menilai hadits ini shahih.
Adapun Salamah bin al-Muhabbiq radhiyallahu ‘anhu, nama al-Muhabbiq dibaca dengan mim (م) berharakat dhammah, ha (ح) tanpa titik berharakat fathah, ba (ب) bertasydid dan berharakat kasrah, kemudian qaf (ق). Salamah adalah seorang sahabat yang termasuk penduduk Bashrah.
Hadits darinya diriwayatkan oleh putranya, Sinan. Sinan juga termasuk sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
Sabdanya shallallahu ‘alaihi wasallam:
دِبَاغُ جُلُودِ الْمَيْتَةِ طُهُورُهَا
“Penyamakan kulit-kulit bangkai adalah penyuciannya.”
Hadits ini dinilai shahih oleh Ibnu Hibban, maksudnya Ibnu Hibban meriwayatkan sekaligus menshahihkannya. Selain Ibnu Hibban, hadits ini juga diriwayatkan oleh beberapa ulama dengan redaksi yang berbeda-beda.
Imam Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa’i, dan al-Baihaqi meriwayatkannya dari Salamah dengan lafaz:
دِبَاغُ الْأَدِيمِ ذَكَاتُهُ
“Penyamakan kulit adalah penyuciannya.”
Dalam riwayat lain:
دِبَاغُهَا ذَكَاتُهَا
“Penyamakannya adalah penyuciannya.”
Dalam riwayat yang lain:
دِبَاغُهَا طَهُورُهَا
“Penyamakannya adalah penyuciannya.”
Dalam lafaz lain:
ذَكَاتُهَا دِبَاغُهَا
“Penyuciannya adalah penyamakannya.”
Dan dalam riwayat lainnya:
ذَكَاةُ الْأَدِيمِ دِبَاغُهُ
“Penyucian kulit adalah penyamakannya.”
Terdapat pula sejumlah hadits lain yang memiliki makna serupa. Hadits ini menunjukkan hukum yang sama dengan yang ditunjukkan oleh hadits Ibnu Abbas.
Perumpamaan antara penyamakan dengan penyembelihan mengandung penjelasan bahwa penyamakan dalam hal menyucikan kulit berkedudukan seperti penyembelihan hewan dalam hal menghalalkannya. Sebab, penyembelihan menjadikan hewan tersebut suci dan halal untuk dimakan.
| < Hadits 16 | Hadits 18 > |
| Hadits tentang Menyamak Kulit | Hadits Cara Menyamak Kulit Bangkai |
