Hadits mengubah khamr jadi cuka adalah hadits nomor 22 dalam kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani. Berada di bawah kitab thaharah (bersuci), bab izalatun najasati wa bayaanuhaa (menghilangkan najis dan penjelasannya).
Bolehkah mengubah khamr menjadi cuka? Berikut ini matan hadits, terjemah, dan penjelasannya dari kitab Ibanatul Ahkam karya Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Sayyid Alawi bin Abbas Al-Maliki. Lalu penjelasan Imam Muhammad bin Ismail Al-Amir Ash-Shan’ani dalam kitab Subulus Salam.
Daftar Isi
Hadits Mengubah Khamr Jadi Cuka dan Artinya
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنِ الْخَمْرِ تُتَّخَذُ خَلَّا؟ فَقَالَ: لَا . أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ والترمذي، وقال: حَسَنٌ صَحِيحٌ
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang khamr, bolehkah dijadikan cuka? maka beliau menjawab, “Tidak.”
Diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Tirmidzi. Imam Tirmidzi berkata, “Hadis ini hasan sahih.” (HR. Muslim no. 1983; Tirmidzi no. 1294).
Makna Umum Hadits
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengucapkan kalimat-kalimat yang kemudian dicatat oleh sejarah dan seluruhnya mengandung nasihat serta pelajaran. Beliau pernah ditanya tentang proses menjadikan khamr sebagai cuka, lalu beliau menjelaskan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan.
Para imam—semoga Allah Ta‘ala merahmati mereka—memahami hadits ini dengan pendapat masing-masing. Penjelasan mengenai perbedaan pemahaman tersebut akan terlihat dalam pembahasan fikih hadits.
Baca juga: Hadits Arbain ke-1
Analisis Istilah
إزالة النجاسة — Menghilangkan najis
Menghilangkan najis termasuk kewajiban yang ditetapkan oleh syariat. Secara bahasa, najis adalah sesuatu yang dianggap kotor atau menjijikkan. Sedangkan secara syariat, najis adalah sesuatu yang dianggap kotor oleh syariat dan menghalangi sahnya salat apabila tidak ada uzur yang membolehkannya.
الخمر — Khamr
Kata khamr berbentuk muannats (feminin), meskipun terkadang diberi tambahan huruf ta’ (takhmir dan bentuk-bentuk lainnya). Para ulama berbeda pendapat mengenai hakikat khamr. Pendapat mayoritas ulama adalah bahwa khamr merupakan nama untuk segala sesuatu yang memabukkan.
حسن صحيح — Hasan sahih
Para ulama mempertanyakan bagaimana mungkin sebuah hadits disebut sekaligus hasan dan sahih, karena hadits hasan berada di bawah hadits sahih. Dengan demikian, penyebutan kedua sifat tersebut secara bersamaan seolah-olah mengandung penetapan sekaligus peniadaan.
Jawabannya: yang dimaksud adalah “hasan atau sahih”, dengan menghilangkan kata yang menunjukkan pilihan, yaitu أو (atau). Penggunaan semacam ini banyak ditemukan dalam perkataan orang Arab.
Hal itu disebabkan adanya perbedaan penilaian di kalangan para perawi atau ulama hadits. Sebagian mengatakan hadits tersebut sahih, sedangkan sebagian lainnya mengatakan hadits tersebut hasan.
Ada pula yang memahami istilah tersebut sebagai menunjukkan beragamnya jalur sanad. Berdasarkan pemahaman ini, hadits yang disebut hasan sahih memiliki kedudukan lebih tinggi daripada hadits yang hanya disebut sahih, karena banyaknya jalur periwayatan dapat memperkuat sebuah hadits.
Inilah istilah yang digunakan oleh Imam Tirmidzi.
Fikih Hadits
1. Khamr tidak boleh dijadikan cuka melalui campur tangan manusia, dan tidak menjadi suci dengan cara tersebut.
Ini merupakan pendapat Imam Syafi‘i dan Imam Ahmad.
Alasannya, terdapat kewajiban untuk memerintahkan agar khamr ditumpahkan dan dibuang. Karena itu, apabila seseorang tidak menumpahkannya tetapi justru mengolahnya menjadi cuka, ia telah melakukan perbuatan maksiat. Kemaksiatan tersebut tidak menjadikan cuka yang dihasilkan sebagai sesuatu yang suci.
2. Khamr menjadi suci apabila dijadikan cuka.
Ini merupakan pendapat yang masyhur dalam mazhab Malik dan pendapat Abu Hanifah. Alasannya, khamr telah mengalami perubahan hakikat (istihalah) menjadi sesuatu yang baik, yaitu cuka.
3. Para imam sepakat bahwa apabila khamr berubah menjadi cuka dengan sendirinya, maka khamr tersebut menjadi suci.
Penjelasan dari Kitab Subulus Salam
Maksud ittikhādz dalam hadits adalah mengolah khamr agar berubah menjadi cuka, setelah benda tersebut menjadi khamr.
Hal serupa terdapat dalam hadits Abu Thalhah. Ketika khamr diharamkan, Abu Thalhah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang khamr miliknya untuk anak-anak yatim, apakah boleh dijadikan cuka. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkannya agar menumpahkannya. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi.
Mengamalkan hadits ini merupakan pendapat Hādawiyyah dan Imam Syafi‘i. Menurut mereka, jika khamr sengaja diolah menjadi cuka, cuka tersebut tidak halal dan tidak suci. Larangan ini berlaku dengan cara pengolahan apa pun, bahkan dengan memindahkannya dari tempat teduh ke tempat yang terkena matahari atau sebaliknya.
Ada pula ulama yang berpendapat bahwa khamr menjadi suci dan halal setelah berubah menjadi cuka.
Adapun jika khamr berubah menjadi cuka dengan sendirinya tanpa pengolahan, maka ia suci dan halal. Namun, dalam Al-Bahr disebutkan bahwa mayoritas ulama dari mazhab tersebut berpendapat bahwa khamr tetap tidak suci meskipun berubah menjadi cuka dengan sendirinya.
Tiga Pendapat Ulama
Para ulama memiliki tiga pendapat tentang cuka yang berasal dari khamr:
- Jika berubah menjadi cuka tanpa disengaja, halal; jika sengaja diolah menjadi cuka, haram.
- Setiap cuka yang berasal dari khamr haram secara mutlak, baik berubah sendiri maupun melalui pengolahan.
- Cuka tersebut halal, baik perubahan itu disengaja maupun tidak. Namun, orang yang mengolahnya berdosa karena membiarkan khamr setelah menjadi khamr, padahal wajib menumpahkannya. Karena itu, ia dianggap bermaksiat kepada Allah dan gugur sifat keadilannya. Hal ini berdasarkan hadits Abu Thalhah.
Dalam Asy-Syarh disebutkan bahwa cuka yang berasal dari khamr tetap halal karena secara bahasa dan syariat ia telah menjadi cuka.
Perubahan Menjadi Cuka Tanpa Menjadi Khamr
Ada pula bentuk perubahan menjadi cuka tanpa melalui fase khamr, di antaranya:
- Sari anggur dituangkan ke dalam wadah yang telah digunakan untuk cuka, lalu sari tersebut berubah menjadi cuka tanpa menjadi khamr.
- Buah anggur dilepaskan dari tangkainya, dimasukkan hingga memenuhi wadah, kemudian wadah ditutup dengan tanah liat atau semacamnya. Anggur itu dapat berubah menjadi cuka tanpa menjadi khamr.
- Anggur diperas, lalu sebelum berubah dituangkan cuka murni sebanyak dua kali lipat dari sari anggur tersebut. Sari itu berubah menjadi cuka dan sama sekali tidak menjadi khamr terlebih dahulu.
| < Hadits 21 | Hadits 23 > |
| Hadits Menambal Bejana dengan Perak |
