Beranda Dasar Islam Hadits Hadits Tata Cara Wudhu | Bulughul Maram #30

Hadits Tata Cara Wudhu | Bulughul Maram #30

0
hadits tata cara wudhu - bulughul maram 30

Hadits tata cara wudhu adalah hadits nomor 30 dalam kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani. Berada di bawah kitab thaharah (bersuci), bab wudhu. Ia merupakan hadits kedua pada bab wudhu.

Bagaimana tata cara wudhu Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wasallam? Hadits ini menjelaskannya. Berikut ini matan hadits, terjemah, dan penjelasannya dari kitab Ibanatul Ahkam karya Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri  dan Sayyid Alawi bin Abbas Al-Maliki. Lalu penjelasan Imam Muhammad bin Ismail Al-Amir Ash-Shanโ€™ani dalam kitab Subulus Salam.

Hadits Tata Cara Wudhu

ุนูŽู†ู’ ุญูู…ู’ุฑูŽุงู†ูŽ ุฑูŽุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนูŽู†ู’ู‡ู: ยซุฃูŽู†ูŽู‘ ุนูุซู’ู…ูŽุงู†ูŽ ุฏูŽุนูŽุง ุจููˆูŽุถููˆุกู ุŒ ููŽุบูŽุณูŽู„ูŽ ูƒูŽููŽู‘ูŠู’ู‡ู ุซูŽู„ูŽุงุซูŽ ู…ูŽุฑูŽู‘ุงุชูุŒ ุซูู…ูŽู‘ ุชูŽู…ูŽุถู’ู…ูŽุถูŽุŒ ูˆูŽุงุณู’ุชูŽู†ู’ุดูŽู‚ูŽ ุŒ ูˆูŽุงุณู’ุชูŽู†ู’ุชูŽุฑูŽุŒ ุซูู…ูŽู‘ ุบูŽุณูŽู„ูŽ ูˆูŽุฌู’ู‡ูŽู‡ู ุซูŽู„ูŽุงุซูŽ ู…ูŽุฑูŽู‘ุงุชูุŒ ุซูู…ูŽู‘ ุบูŽุณูŽู„ูŽ ูŠูŽุฏูŽู‡ู ุงู„ู’ูŠูู…ู’ู†ูŽู‰ ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ู’ู…ูุฑู’ููŽู‚ู ุซูŽู„ูŽุงุซูŽ ู…ูŽุฑูŽู‘ุงุชูุŒ ุซูู…ูŽู‘ ุงู„ู’ูŠูุณู’ุฑูŽู‰ ู…ูุซู’ู„ูŽ ุฐูŽู„ููƒูŽุŒ ุซูู…ูŽู‘ ู…ูŽุณูŽุญูŽ ุจูุฑูŽุฃู’ุณูู‡ูุŒ ุซูู…ูŽู‘ ุบูŽุณูŽู„ูŽ ุฑูุฌู’ู„ูŽู‡ู ุงู„ู’ูŠูู…ู’ู†ูŽู‰ ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ู’ูƒูŽุนู’ุจูŽูŠู’ู†ู ุซูŽู„ูŽุงุซูŽ ู…ูŽุฑูŽู‘ุงุชูุŒ ุซูู…ูŽู‘ ุงู„ู’ูŠูุณู’ุฑูŽู‰ ู…ูุซู’ู„ูŽ ุฐูŽู„ููƒูŽุŒ ุซูู…ูŽู‘ ู‚ูŽุงู„ูŽ : ุฑูŽุฃูŽูŠู’ุชู ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ๏ทบ ุชูŽูˆูŽุถูŽู‘ุฃูŽ ู†ูŽุญู’ูˆูŽ ูˆูุถููˆุฆููŠ ู‡ูŽุฐูŽุงยป. ู…ูุชูŽู‘ููŽู‚ูŒ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู . [ุงู„ุจุฎุงุฑูŠ: ูกูฆูค ุŒ ู…ุณู„ู…: ูขูขูฆ]

Dari Humran radhiyallahu โ€˜anhu, bahwa Utsman meminta air untuk berwudhu. Beliau lalu mencuci kedua telapak tangannya tiga kali. Kemudian berkumur-kumur, memasukkan air ke hidung dan mengeluarkannya. Setelah itu beliau mencuci wajahnya tiga kali. Kemudian mencuci tangan kanannya sampai siku tiga kali, lalu tangan kirinya dengan cara yang sama. Kemudian beliau mengusap kepalanya. Setelah itu beliau mencuci kaki kanannya sampai kedua mata kaki tiga kali, kemudian kaki kirinya dengan cara yang sama.

Kemudian beliau berkata, โ€œAku melihat Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wasallam berwudhu seperti wudhuku ini.โ€

(Muttafaq โ€˜alaih. HR. Bukhari no. 164 dan Muslim no. 226)

Makna Umum Hadits

Pembelajaran melalui praktik memberikan manfaat yang nyata, mudah diterima oleh manusia, dan cepat diingat. Hal ini juga ditegaskan dalam berbagai buku pendidikan yang menganjurkan metode pembelajaran semacam ini.

Hadits tersebut menunjukkan bagaimana Utsman radhiyallahu โ€˜anhu mempraktikkan tata cara wudhu secara langsung di hadapan orang banyak, sehingga orang yang belum mengetahui tata cara wudhu dapat melihatnya secara langsung dan mengingatnya dengan cepat.

Analisis Istilah

Utsman bin Affan
Utsman bin Affan bin Abi al-‘Ash al-Umawi, bergelar Dzu an-Nurain (pemilik dua cahaya), adalah Amirul Mukminin, orang yang mempersiapkan pasukan dalam Perang Tabuk (Jaisy al-‘Usrah), salah satu dari sepuluh sahabat yang dijanjikan surga, dan salah satu dari enam sahabat yang mendapatkan keridaan.

Beliau biasa menghidupkan seluruh malam dengan satu rakaat. Beliau meriwayatkan 146 hadits. Beliau terbunuh pada tahun 35 H dalam usia 82 tahun.

ูˆูŽุถููˆุกูŒ (wudhu)
Dengan dhammah pada huruf waw, yaitu air yang digunakan untuk berwudhu.

ูƒูŽููŽู‘ูŠู’ู‡ู (kedua telapak tangannya)
Bentuk dual dari kaff (telapak tangan). Disebut kaff karena ia menahan atau melindungi bagian tubuh.

Disyariatkan mencuci kedua telapak tangan tiga kali pada awal wudhu sebagai upaya menjaga air wudhu dari kotoran yang biasanya menempel pada tangan, sekaligus untuk memastikan keadaan air.

ุชูŽู…ูŽุถู’ู…ูŽุถูŽ (berkumur-kumur)
Madhmadah adalah menggerakkan air di dalam mulut kemudian memuntahkannya.

Berkumur didahulukan daripada memasukkan air ke hidung karena mulut memiliki kemuliaan sebagai saluran masuk makanan dan minuman, serta untuk mengetahui keadaan air melalui rasanya.

ุงูุณู’ุชูŽู†ู’ุดูŽู‚ูŽ (memasukkan air ke hidung)
Istinsyaq adalah memasukkan air ke bagian dalam hidung dan menariknya dengan napas hingga ke bagian dalam hidung. Hal ini disyariatkan untuk membersihkan saluran hidung dari kotoran dan untuk mengetahui keadaan air melalui baunya.

ุงูุณู’ุชูŽู†ู’ุซูŽุฑูŽ (mengeluarkan air dari hidung)
Istintsar adalah mengeluarkan air dari hidung setelah melakukan istinsyaq.

ุบูŽุณูŽู„ูŽ ูˆูŽุฌู’ู‡ูŽู‡ู (mencuci wajahnya)
Mencuci berarti mengalirkan air pada anggota tubuh. Dianjurkan memulai dari bagian atas wajah dan menggunakan kedua tangan untuk mengambil air agar pencucian lebih sempurna.

Wajah disebut wajh karena berasal dari makna muwajahah (berhadapan).

Batas wajah secara vertikal adalah dari tempat tumbuh rambut kepala hingga bagian bawah janggut, sedangkan secara horizontal adalah antara kedua daun telinga.

ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ู’ู…ูุฑู’ููŽู‚ู (sampai siku)

Kata ุฅู„ู‰ (ila) pada asalnya menunjukkan batas akhir. Namun, dalam konteks ini dapat bermakna โ€œbersamaโ€ (ู…ุน).

Sunnah telah menjelaskan bahwa siku termasuk bagian yang harus dicuci, dan inilah pendapat mayoritas ulama.

ู…ุฑูู‚  (siku) adalah tulang yang menonjol pada ujung lengan. Disebut mirfaq karena digunakan sebagai tumpuan ketika bersandar dan semisalnya.

ุซูู…ูŽู‘ ุงู„ู’ูŠูุณู’ุฑูŽู‰ ู…ูุซู’ู„ูŽ ุฐูŽู„ููƒูŽ (kemudian tangan kiri dengan cara yang sama)
Maksudnya, tangan kiri dicuci sampai siku sebanyak tiga kali.

ุซูู…ูŽู‘ ู…ูŽุณูŽุญูŽ ุจูุฑูŽุฃู’ุณูู‡ู (kemudian beliau mengusap kepalanya)
Kata masaha dapat digunakan dengan atau tanpa huruf baโ€™. Karena itu, ungkapan ู…ูŽุณูŽุญูŽ ุจูุฑูŽุฃู’ุณูู‡ู dan ู…ูŽุณูŽุญูŽ ุฑูŽุฃู’ุณูŽู‡ู sama-sama dapat digunakan.

Huruf baโ€™ di sini berfungsi untuk mentransitifkan kata kerja.

ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ู’ูƒูŽุนู’ุจูŽูŠู’ู†ู (sampai kedua mata kaki)
ูƒุนุจูŠู† adalah bentuk dual dari ka’b. Ka’b adalah tulang yang menonjol pada kedua sisi pertemuan antara betis dan telapak kaki.

ู†ูŽุญู’ูˆูŽ ูˆูุถููˆุฆููŠ ู‡ูŽุฐูŽุง (seperti wudhuku ini)
Maksudnya adalah seperti tata cara wudhuku ini. Dalam Sunan Abi Dawud juga terdapat lafaz:

ุชูŽูˆูŽุถูŽู‘ุฃูŽ ู…ูุซู’ู„ูŽ ูˆูุถููˆุฆููŠ ู‡ูŽุฐูŽุง

โ€œBeliau berwudhu seperti wudhuku ini.โ€

ู…ูุชูŽู‘ููŽู‚ูŒ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู (Muttafaq โ€˜alaih)
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim.

Kelanjutan hadits tersebut menyebutkan bahwa Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wasallam bersabda:

ู…ูŽู† ุชูŽูˆุถูŽู‘ุฃูŽ ู†ูŽุญู’ูˆ ูˆูŽุถููˆุฆููŠ ู‡ูŽุฐูŽุง ุชูู… ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุฑูŽูƒู’ุนูŽุชูŽูŠู† ู„ูŽุง ูŠูุญุฏูู‘ุซ ููŠู‡ู…ุง ู†ูŽูุณู‡ุ› ุบููุฑ ู„ู‡ ู…ุง ุชู‚ุฏู… ู…ู† ุฐู†ุจู‡ ูˆูŽู…ูŽุง ุชูŽุฃุฎุฑ

โ€œBarang siapa berwudhu seperti wudhuku ini, kemudian ia shalat dua rakaat dan tidak berbicara kepada dirinya sendiri dalam kedua rakaat tersebut, maka dosa-dosanya yang telah lalu dan yang akan datang akan diampuni.โ€

Maksud dari โ€œtidak berbicara kepada dirinya sendiriโ€ adalah tidak menyibukkan pikiran dalam shalat dengan urusan dunia dan perkara-perkara yang tidak berkaitan dengan shalat.

Fikih Hadits

1. Boleh meminta bantuan untuk mengambilkan air

Hadits ini menunjukkan bolehnya meminta bantuan untuk menghadirkan atau mengambil air untuk berwudhu. Para ulama sepakat mengenai kebolehannya tanpa makruh.

Hal ini berbeda dengan meminta bantuan orang lain untuk mencuci anggota wudhu, yang hukumnya makruh kecuali jika ada kebutuhan.

2. Dianjurkan mencuci kedua tangan tiga kali sebelum memasukkannya ke dalam wadah air

Disunnahkan mencuci kedua tangan tiga kali pada awal wudhu, sebelum memasukkannya ke dalam wadah air.

3. Disunnahkan mengulang pencucian anggota wudhu tiga kali

Mencuci sebagian anggota wudhu sebanyak tiga kali hukumnya sunnah menurut mayoritas ulama, bukan wajib. Dalilnya adalah adanya hadits sahih yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu โ€˜alaihi wasallam pernah berwudhu dengan mencuci anggota wudhu satu kali.

4. Siku dan mata kaki termasuk bagian yang dicuci

Kedua siku dicuci bersama tangan, demikian pula kedua mata kaki dicuci bersama kaki. Sebab, kata ุฅู„ู‰ (sampai) dalam konteks ini bermakna ู…ุน (bersama). Dalilnya adalah praktik Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wasallam.

5. Mendahulukan anggota tubuh sebelah kanan

Disunnahkan mendahulukan anggota tubuh sebelah kanan daripada sebelah kiri.

6. Wajib mengusap kepala

Yang wajib dalam wudhu adalah melakukan pengusapan kepala. Para ulama berbeda pendapat mengenai apakah cukup mengusap sebagian kepala atau harus seluruhnya.

  • Malik dan satu riwayat dari Ahmad berpendapat bahwa wajib mengusap seluruh kepala. Pendapat tersebut juga dipilih oleh sejumlah ulama Syafi’iyah.
  • Mayoritas ulama, di antaranya Imam Syafi’i, berpendapat bahwa mengusap sebagian kepala sudah mencukupi.

Mereka menjelaskan bahwa ayat:

ูˆูŽุงู…ู’ุณูŽุญููˆุง ุจูุฑูุกููˆุณููƒูู…ู’

โ€œDan usaplah kepala kalian.โ€

dapat dipahami dengan dua kemungkinan.

Pertama, huruf ุจุงุก (ba’) dianggap sebagai huruf tambahan, sehingga maknanya adalah mengusap seluruh kepala.

Kedua, huruf ba’ dipahami menunjukkan sebagian (tab’idh), sehingga yang dimaksud adalah mengusap sebagian kepala.

Karena lafaz tersebut dianggap membutuhkan penjelasan, maka sunnah menjadi penjelasnya bahwa mengusap sebagian kepala sudah mencukupi.

Menurut Abu Hanifah, bagian minimal yang harus diusap adalah seperempat kepala.

Menurut Imam Syafi’i, cukup bagian kepala yang secara bahasa masih dapat disebut sebagai mengusap, bahkan satu helai rambut.

7. Disyariatkan melakukan wudhu secara berurutan

Disyariatkan tertib dalam wudhu, yaitu mengikuti urutan anggota sebagaimana disebutkan dalam ayat.

Imam Syafi’i dan Imam Ahmad menganggap tertib sebagai kewajiban. Sementara Imam Malik dan Abu Hanifah menganggapnya sebagai sunnah.

8. Pembelajaran melalui praktik lebih efektif daripada sekadar perkataan

Hadits ini menunjukkan bahwa mengajarkan sesuatu dengan praktik langsung lebih kuat pengaruhnya daripada mengajarkannya hanya melalui perkataan.

Perawi Hadits

Humran bin Aban

Humran bin Aban, maula (orang yang berada dalam hubungan wala’) Utsman bin Affan. Ia dikirim kepada Utsman oleh Khalid bin al-Walid sebagai bagian dari tawanan perang ‘Ain at-Tamr.

Ibnu Sa’d berkata bahwa Humran adalah seorang yang banyak meriwayatkan hadits. Hadits-haditsnya diriwayatkan oleh Wa’il, Urwah, ‘Atha’ al-Laitsi, dan Yazid bin Aslam.

Ia wafat setelah tahun 75 H.

Penjelasan dari Kitab Subulus Salam

Perawi Hadits

Humran adalah Ibnu Aban. Ia adalah maula Utsman bin Affan. Khalid bin Walid menyerahkannya kepada Utsman sebagai salah satu tawanan yang diperolehnya dalam peperangan. Kemudian Utsman memerdekakannya.

Yang dimaksud dengan Utsman adalah Utsman bin Affan. Biografinya akan dijelaskan kemudian.

Tata Cara Wudhu

ุฏูŽุนูŽุง ุจููˆูŽุถููˆุกู โ€” โ€œmeminta air untuk berwudhuโ€

Maksudnya adalah meminta air yang digunakan untuk berwudhu.

ููŽุบูŽุณูŽู„ูŽ ูƒูŽููŽู‘ูŠู’ู‡ู ุซูŽู„ูŽุงุซูŽ ู…ูŽุฑูŽู‘ุงุชู โ€” โ€œbeliau mencuci kedua telapak tangannya tiga kaliโ€

Ini merupakan salah satu sunnah wudhu menurut kesepakatan para ulama.

Namun, mencuci kedua tangan di sini bukanlah mencuci tangan setelah bangun tidur yang akan dibahas dalam hadits berikutnya. Yang dimaksud di sini adalah sunnah dalam wudhu.

Karena itu, apabila seseorang bangun tidur kemudian hendak berwudhu, secara lahiriah kedua hadits menunjukkan bahwa ia mencuci kedua tangannya tiga kali karena bangun tidur, kemudian mencucinya lagi tiga kali sebagai bagian dari wudhu.

Namun, ada kemungkinan bahwa kedua amalan tersebut dapat digabungkan, sehingga satu kali pencucian dapat mencukupi keduanya.

ุซูู…ูŽู‘ ุชูŽู…ูŽุถู’ู…ูŽุถูŽ โ€” โ€œkemudian beliau berkumur-kumurโ€

Madhmadhah adalah memasukkan air ke dalam mulut kemudian memuntahkannya.

Cara yang lebih sempurna adalah memasukkan air ke dalam mulut, memutarnya di dalam mulut, kemudian memuntahkannya.

Demikian dijelaskan dalam asy-Syarh.

Dalam al-Qamus disebutkan bahwa madhmadhah berarti menggerakkan air di dalam mulut. Jadi, menurut definisi tersebut, gerakan air merupakan bagian dari makna madhmadhah, sedangkan memuntahkannya tidak termasuk dalam makna asal kata tersebut.

Dalam hadits Utsman ini tidak disebutkan apakah beliau berkumur sekali atau tiga kali. Akan tetapi, dalam hadits Ali radhiyallahu โ€˜anhu disebutkan bahwa beliau berkumur, memasukkan air ke hidung, dan mengeluarkannya dengan tangan kirinya sebanyak tiga kali, kemudian berkata:

โ€œInilah cara bersuci Nabi Allah.โ€

ูˆูŽุงุณู’ุชูŽู†ู’ุดูŽู‚ูŽ โ€” โ€œdan beliau memasukkan air ke hidungโ€

Istinsyaq adalah memasukkan air ke bagian dalam hidung dan menariknya dengan napas hingga mencapai bagian dalam hidung.

ูˆูŽุงุณู’ุชูŽู†ู’ุซูŽุฑูŽ โ€” โ€œdan beliau mengeluarkan air dari hidungโ€

Menurut mayoritas ahli bahasa, ahli hadits, dan ahli fikih, istintsar adalah mengeluarkan air dari hidung setelah melakukan istinsyaq.

ุซูู…ูŽู‘ ุบูŽุณูŽู„ูŽ ูˆูŽุฌู’ู‡ูŽู‡ู ุซูŽู„ูŽุงุซูŽ ู…ูŽุฑูŽู‘ุงุชู

โ€œKemudian beliau mencuci wajahnya tiga kali.โ€

ุซูู…ูŽู‘ ุบูŽุณูŽู„ูŽ ูŠูŽุฏูŽู‡ู ุงู„ู’ูŠูู…ู’ู†ูŽู‰

โ€œKemudian beliau mencuci tangan kanannya.โ€

Bagian ini menjelaskan secara lebih rinci apa yang masih bersifat umum dalam ayat:

ูˆูŽุฃูŽูŠู’ุฏููŠูŽูƒูู…ู’

โ€œDan tangan-tangan kalian…โ€ (QS. al-Ma’idah: 6)

Hadits ini juga menunjukkan bahwa tangan kanan didahulukan, dan pencuciannya sampai siku.

Makna โ€œุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ู’ู…ูุฑู’ููŽู‚ูโ€ โ€” sampai siku

Kata ุงู„ู…ูุฑู’ููŽู‚ (mirfaq) dibaca dengan beberapa bentuk bahasa yang dikenal.

Adapun kata ุฅู„ู‰ pada asalnya menunjukkan batas akhir. Namun, kata tersebut terkadang digunakan dengan makna โ€œbersamaโ€ (ู…ุน).

Hadits-hadits Nabi ๏ทบ menjelaskan bahwa makna yang dimaksud dalam ayat wudhu adalah โ€œbersama sikuโ€, sehingga siku termasuk bagian yang wajib dicuci.

Di antaranya terdapat hadits Jabir yang menyebutkan bahwa Nabi ๏ทบ mengalirkan air sampai mengenai kedua sikunya. Hadits ini diriwayatkan ad-Daraquthni dengan sanad yang lemah.

Juga diriwayatkan dengan sanad yang hasan dalam tata cara wudhu Utsman: โ€œBeliau mencuci kedua tangannya sampai kedua siku, hingga membasahi ujung kedua lengannya.โ€

Riwayat serupa juga terdapat dalam riwayat al-Bazzar dan ath-Thabrani dari Wa’il bin Hujr tentang tata cara wudhu: โ€œBeliau mencuci kedua lengannya hingga melewati siku.โ€

Dalam riwayat ath-Thahawi dan ath-Thabrani dari Tsa’labah bin ‘Abbad, dari ayahnya, disebutkan: โ€œKemudian beliau mencuci kedua lengannya hingga air mengalir sampai ke kedua sikunya.โ€

Dengan demikian, hadits-hadits tersebut saling menguatkan satu sama lain.

Ishaq bin Rahawaih berkata: โ€œKata ila dalam ayat tersebut mungkin bermakna โ€˜sampai batasโ€™, dan mungkin pula bermakna โ€˜bersamaโ€™. Sunnah kemudian menjelaskan bahwa maknanya adalah โ€˜bersamaโ€™.โ€

Imam Syafi’i berkata: โ€œAku tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat mengenai wajibnya memasukkan kedua siku dalam wudhu.โ€

Dengan demikian, jelas bahwa terdapat dalil yang menunjukkan siku termasuk bagian yang wajib dicuci.

Az-Zamakhsyari berkata bahwa lafaz ila secara umum menunjukkan makna batas akhir. Adapun apakah batas tersebut termasuk dalam hukum atau tidak, hal itu bergantung pada dalil. Dalam masalah ini telah terdapat dalil yang menunjukkan bahwa siku termasuk bagian yang dicuci.

ุซูŽู„ูŽุงุซูŽ ู…ูŽุฑูŽู‘ุงุชู ุซูู…ูŽู‘ ุงู„ู’ูŠูุณู’ุฑูŽู‰ ู…ูุซู’ู„ูŽ ุฐูŽู„ููƒูŽ

โ€œSebanyak tiga kali, kemudian tangan kiri dengan cara yang sama.โ€

Maksudnya, tangan kiri dicuci sampai siku sebanyak tiga kali.

ุซูู…ูŽู‘ ู…ูŽุณูŽุญูŽ ุจูุฑูŽุฃู’ุณูู‡ู โ€” โ€œkemudian beliau mengusap kepalanyaโ€

Ungkapan ini sesuai dengan lafaz ayat karena menggunakan huruf ุจุงุก:

ูˆูŽุงู…ู’ุณูŽุญููˆุง ุจูุฑูุกููˆุณููƒูู…ู’

Kata masaha dapat digunakan dengan huruf ba’ maupun tanpa huruf ba’.

Al-Qurthubi berkata bahwa ba’ dalam ayat tersebut berfungsi sebagai huruf yang mentransitifkan kata kerja, sehingga boleh disebutkan dan boleh pula dihilangkan.

Ada pula yang mengatakan bahwa huruf ba’ di sini memiliki makna tertentu. Sebab, secara bahasa, kata ุบุณู„ (mencuci) membutuhkan sesuatu yang digunakan untuk mencuci. Sedangkan kata ู…ุณุญ (mengusap) secara bahasa tidak harus menggunakan sesuatu yang menjadi alat untuk mengusap.

Jika ayat hanya berbunyi:

ูˆูŽุงู…ู’ุณูŽุญููˆุง ุฑูุกููˆุณูŽูƒูู…ู’

โ€œUsaplah kepala kalian,โ€

maka mengusap dengan tangan tanpa air pun secara bahasa sudah dapat disebut mengusap.

Seolah-olah maknanya adalah:

โ€œUsapkanlah air pada kepala kalian.โ€

Ini merupakan bentuk qalb (pertukaran susunan kata). Pada asalnya maknanya:

ููŽุงู…ู’ุณูŽุญููˆุง ุจูุงู„ู’ู…ูŽุงุกู ุฑูุกููˆุณูŽูƒูู…ู’

โ€œMaka usaplah kepala kalian dengan air.โ€

Apakah Seluruh Kepala Harus Diusap?

Para ulama kemudian berbeda pendapat: apakah yang wajib diusap adalah seluruh kepala atau cukup sebagian kepala?

Mereka mengatakan bahwa ayat tersebut tidak secara tegas menentukan salah satu dari dua kemungkinan tersebut.

Firman Allah:

ูˆูŽุงู…ู’ุณูŽุญููˆุง ุจูุฑูุกููˆุณููƒูู…ู’

โ€œDan usaplah kepala kalian.โ€

dapat dipahami sebagai mengusap seluruh kepala atau sebagian kepala.

Ayat tersebut tidak secara tegas menunjukkan bahwa seluruh kepala harus diusap, tetapi juga tidak secara tegas menunjukkan bahwa sebagian saja sudah mencukupi.

Ulama yang berpendapat bahwa mengusap sebagian kepala sudah mencukupi mengatakan bahwa sunnah datang untuk menjelaskan salah satu dari dua kemungkinan makna ayat tersebut.

Imam Syafi’i meriwayatkan dari ‘Atha’ bahwa Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wasallam pernah berwudhu, kemudian mengangkat serban dari kepala beliau dan mengusap bagian depan kepala.

Walaupun riwayat ini bersifat mursal, ia mendapatkan penguat dari riwayat marfu’ melalui Anas. Meskipun dalam sanadnya terdapat perawi yang tidak dikenal, riwayat tersebut juga mendapatkan penguat dari riwayat Sa’id bin Manshur dari Utsman mengenai tata cara wudhu, yang menyebutkan:

โ€œBeliau mengusap bagian depan kepalanya.โ€

Dalam sanad riwayat tersebut terdapat seorang perawi yang diperselisihkan statusnya.

Juga terdapat riwayat sahih dari Ibnu Umar yang menunjukkan bahwa mengusap sebagian kepala sudah dianggap mencukupi. Pendapat ini disebutkan oleh Ibnu al-Mundzir dan ulama lainnya. Tidak ada seorang pun dari kalangan sahabat yang mengingkari Ibnu Umar dalam hal tersebut.

Sebagian ulama berpendapat bahwa seseorang harus mengusap sebagian kepala sekaligus menyempurnakannya dengan mengusap serban, berdasarkan hadits al-Mughirah dan Jabir yang diriwayatkan Muslim.

Dalam riwayat ini tidak disebutkan bahwa mengusap kepala dilakukan berulang kali. Namun, sebagaimana telah diketahui, dalam hadits ini pengulangan juga tidak disebutkan secara eksplisit dalam masalah berkumur. Karena itu, tidak disebutkannya pengulangan tidak otomatis menjadi dalil bahwa pengulangan tidak dilakukan. Pembahasan tentang hal tersebut akan datang kemudian.

Mencuci Kaki

ุซูู…ูŽู‘ ุบูŽุณูŽู„ูŽ ุฑูุฌู’ู„ูŽู‡ู ุงู„ู’ูŠูู…ู’ู†ูŽู‰ ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ู’ูƒูŽุนู’ุจูŽูŠู’ู†ู ุซูŽู„ูŽุงุซูŽ ู…ูŽุฑูŽู‘ุงุชู

โ€œKemudian beliau mencuci kaki kanannya sampai kedua mata kaki sebanyak tiga kali.โ€

Pembahasannya sama dengan pencucian tangan kanan sampai siku yang telah dijelaskan sebelumnya.

Hanya saja, terdapat perbedaan dalam persoalan mata kaki, karena para ulama berbeda pendapat tentang apa yang dimaksud dengan ka’bain.

Pendapat yang masyhur menurut mayoritas ulama adalah bahwa ka’b merupakan tulang yang menonjol pada pertemuan betis dan kaki. Ini adalah pendapat mayoritas ulama.

Diriwayatkan pula dari Abu Hanifah dan ulama Imamiyah bahwa ka’b adalah tulang yang terdapat di bagian atas kaki, pada tempat bertemunya tali sandal.

Persoalan ini telah menjadi bahan perdebatan dan pembahasan panjang di kalangan ulama.

Dalam asy-Syarh disebutkan bahwa salah satu dalil yang paling jelas untuk mendukung pendapat mayoritas adalah hadits an-Nu’man bin Basyir mengenai pelurusan saf dalam shalat. Ia berkata:

โ€œAku melihat salah seorang di antara kami menempelkan mata kakinya dengan mata kaki saudaranya.โ€

Namun, hadits ini sebenarnya belum secara mutlak menyelesaikan perbedaan tersebut. Pihak yang berbeda pendapat dapat mengatakan:

โ€œSaya juga menyebut tulang tersebut sebagai ka’b dan tidak berbeda dengan kalian dalam penamaannya. Namun, saya mengatakan bahwa tulang tersebut bukanlah yang dimaksud dalam ayat wudhu. Sebab, kata ka’b dapat digunakan untuk menyebut tulang yang menonjol maupun tulang yang berada di bagian atas kaki.โ€

Dengan demikian, hadits Nu’man hanya menunjukkan bahwa tulang yang menonjol disebut ka’b, dan dalam hal penamaan tersebut tidak ada perbedaan.

Penulis kemudian menyebutkan bahwa dalam Hawasyi Dhau’ an-Nahar ia telah menguatkan pendapat mayoritas dengan sejumlah dalil lainnya.

ุซูู…ูŽู‘ ุงู„ู’ูŠูุณู’ุฑูŽู‰ ู…ูุซู’ู„ูŽ ุฐูŽู„ููƒูŽ

โ€œKemudian kaki kiri dengan cara yang sama.โ€

Maksudnya, kaki kiri dicuci sampai kedua mata kaki sebanyak tiga kali.

Kemudian Utsman berkata: โ€œAku melihat Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wasallam berwudhu seperti wudhuku ini.โ€

Hadits ini disepakati oleh Bukhari dan Muslim.

Kelanjutan hadits tersebut adalah bahwa Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wasallam bersabda:

โ€œBarang siapa berwudhu seperti wudhuku ini, kemudian ia shalat dua rakaat dan tidak berbicara kepada dirinya sendiri dalam kedua rakaat tersebut, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.โ€

Maksud โ€œtidak berbicara kepada dirinya sendiriโ€ adalah tidak menyibukkan pikirannya dengan urusan dunia dan hal-hal yang tidak berkaitan dengan shalat.

Jika suatu pikiran tiba-tiba muncul dalam dirinya, lalu ia segera mengabaikannya, maka hal itu dimaafkan. Ia tidak dianggap sengaja โ€œberbicara kepada dirinya sendiriโ€.

Hukum-Hukum yang Dapat Diambil dari Hadits

Perlu diketahui bahwa hadits ini memberikan beberapa faedah.

1. Urutan anggota wudhu

Hadits menunjukkan adanya urutan antara anggota-anggota wudhu yang disebutkan dengan kata ุซู… (kemudian).

2. Mengulang pencucian tiga kali

Hadits juga menunjukkan pencucian anggota wudhu sebanyak tiga kali.

Namun, hadits tersebut tidak menunjukkan bahwa tiga kali itu wajib, karena hadits ini hanya menggambarkan praktik Nabi shallallahu โ€˜alaihi wasallam yang menghasilkan keutamaan tertentu.

Tidak ada keterangan bahwa shalat seseorang tidak sah kecuali jika ia berwudhu dengan cara tersebut. Juga tidak terdapat lafaz yang secara tegas menunjukkan bahwa seluruh sifat tersebut wajib.

3. Hukum tertib

Mengenai tertib, Hanafiyah berbeda pendapat dengan ulama yang mewajibkannya. Mereka mengatakan bahwa tertib tidak wajib.

4. Hukum mencuci tiga kali

Adapun mencuci tiga kali, hukumnya tidak wajib menurut ijmak, meskipun terdapat pendapat yang menyelisihi hal tersebut.

Dalil bahwa tiga kali tidak wajib adalah adanya hadits-hadits yang secara tegas menyebutkan bahwa Nabi shallallahu โ€˜alaihi wasallam pernah berwudhu dengan mencuci anggota tubuh dua kali-dua kali, dan pernah pula satu kali-satu kali.

Bahkan, dalam satu riwayat tentang wudhu satu kali disebutkan bahwa Nabi shallallahu โ€˜alaihi wasallam menjelaskan bahwa Allah tidak menerima shalat kecuali dengan wudhu tersebut. Ini menunjukkan bahwa wudhu satu kali sudah sah dan mencukupi.

Hukum Berkumur dan Memasukkan Air ke Hidung

Para ulama berbeda pendapat tentang wajib atau tidaknya berkumur (madhmadhah) dan memasukkan air ke hidung (istinsyaq).

Pendapat pertama: wajib

Sebagian ulama berpendapat bahwa keduanya wajib.

Dalilnya adalah adanya perintah untuk melakukan keduanya dalam hadits Abu Dawud dengan sanad yang sahih.

Di dalamnya terdapat perintah: โ€œBersungguh-sungguhlah dalam memasukkan air ke hidung, kecuali jika engkau sedang berpuasa.โ€

Mereka juga berdalil bahwa Nabi shallallahu โ€˜alaihi wasallam selalu melakukan keduanya dalam setiap wudhu beliau.

Pendapat kedua: sunnah

Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa berkumur dan memasukkan air ke hidung hukumnya sunnah, bukan wajib.

Mereka berdalil dengan hadits Abu Dawud dan ad-Daraquthni yang menyebutkan: โ€œTidak sempurna shalat salah seorang di antara kalian sampai ia menyempurnakan wudhu sebagaimana yang diperintahkan Allah Ta’ala: ia mencuci wajahnya, kedua tangannya sampai siku, mengusap kepalanya, dan mencuci kedua kakinya sampai mata kaki.โ€

Dalam hadits tersebut tidak disebutkan berkumur dan memasukkan air ke hidung.

Mereka mengatakan bahwa hadits tersebut hanya menyebutkan bagian-bagian wudhu yang wajib, yang tanpanya Allah tidak menerima shalat.

Dengan demikian, hadits yang berisi perintah berkumur dan memasukkan air ke hidung dipahami sebagai perintah yang menunjukkan anjuran (nadb/sunnah), bukan kewajiban.

< Hadits 29Hadits 31 >
Hadits tentang Siwak

SILAKAN BERI TANGGAPAN

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini