Hadits istinsar saat bangun tidur adalah hadits nomor 34 dalam kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani. Berada di bawah kitab thaharah (bersuci), bab wudhu. Ia merupakan hadits keenam pada bab wudhu.
Mengapa Rasulullah memerintahkan istinsar saat bangun tidur? Berikut ini matan hadits, terjemah, dan penjelasannya dari kitab Ibanatul Ahkam karya Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Sayyid Alawi bin Abbas Al-Maliki. Lalu penjelasan Imam Muhammad bin Ismail Al-Amir Ash-Shan’ani dalam kitab Subulus Salam.
Daftar Isi
Hadits Istinsar Saat Bangun Tidur
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ : إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ مَنَامِهِ فَلْيَسْتَنْثِرْ ثَلَاثًا ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَبِيتُ عَلَى خَيْشُومِهِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. [البخاري: ٣٢٩٥، مسلم: ٢٣٨]
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apabila salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, hendaklah ia melakukan istinsar tiga kali. Sesungguhnya setan bermalam di atas khaisyum-nya (bagian atas hidungnya).”
Muttafaq ‘alaih. (HR. al-Bukhari no. 3295 dan Muslim no. 238).
Makna Umum Hadits
Setan mengalir dalam tubuh anak Adam sebagaimana aliran darah. Oleh karena itu, setan dapat menguasai manusia ketika terjaga. Adapun ketika tidur, setan duduk di bagian atas hidungnya, karena hidung merupakan salah satu jalan menuju hati dan tidak memiliki penutup sebagaimana kedua telinga.
Oleh sebab itu, hidung menjadi tempat berdiamnya setan, sedangkan kedua telinga menjadi tempat kencingnya, sebagaimana disebutkan dalam hadits.
Selain itu, hidung merupakan tempat berkumpulnya kelembapan dan kotoran, sesuatu yang sesuai dengan kesukaan setan.
Cara mengusirnya adalah dengan melakukan istintsar, yaitu mengeluarkan air dari hidung, sehingga setan pergi dalam keadaan hina dan terusir.
Analisis Istilah
مَنَامِهِ (Manāmihi): Kata ini merupakan mashdar mīmī yang bermakna tidur.
فَلْيَسْتَنْثِرْ (Fal-yastantsir): Istintsar adalah mengeluarkan air dari hidung setelah memasukkan air ke dalam hidung (istinsyaq).
خَيْشُومِهِ (Khaisyūmihi): Khaisyūm berarti bagian atas hidung.
Fikih Hadits
Hadits ini menunjukkan disyariatkannya melakukan istintsar ketika bangun tidur. Ketentuan ini dikaitkan dengan tidur malam, sebagaimana ditunjukkan oleh penggunaan lafaz yabītu (يَبِيتُ), yang berarti bermalam.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa amalan tersebut hukumnya sunah atau dianjurkan. Mereka berdalil dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada seorang Arab Badui:
تَوَضَّأْ كَمَا أَمَرَكَ اللَّهُ
“Berwudhulah sebagaimana Allah telah memerintahkanmu.”
Sementara itu, Imam Ahmad dan sejumlah ulama lainnya berpendapat bahwa hukumnya wajib, dengan berpegang pada makna lahiriah perintah dalam hadits.
Penjelasan dari Kitab Subulus Salam
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ : إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ مَنَامِهِ
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apabila salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya,
Secara lahiriah, ungkapan ini mencakup bangun tidur pada malam hari maupun siang hari.
فَلْيَسْتَنْثِرْ ثَلَاثًا
hendaklah ia melakukan istinsar tiga kali
Dalam kitab Al-Qamus disebutkan: “Istintsar adalah menghirup air melalui hidung, kemudian mengeluarkannya kembali melalui hidung.”
Kedua proses tersebut disebutkan secara bersamaan dalam sejumlah hadits. Jika keduanya digabungkan, maka yang dimaksud dengan istintsar adalah mengeluarkan air dari hidung, sedangkan istinsyaq adalah menarik air masuk ke dalam hidung.
فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَبِيتُ عَلَى خَيْشُومِهِ
Sesungguhnya setan bermalam di atas khaisyum-nya (bagian atas hidungnya).
Yang dimaksud dengan khaisyum adalah bagian atas hidung. Ada pula yang berpendapat bahwa yang dimaksud adalah seluruh bagian hidung.
Pendapat lain menyebutkan bahwa khaisyum adalah tulang-tulang tipis dan lunak yang terletak di bagian terdalam hidung, di antara hidung dan otak. Ada pula pendapat lainnya.
Hukum Istinsar Saat Bangun Tidur
Hadits ini menjadi dalil bagi ulama yang berpendapat bahwa istintsar wajib dilakukan setiap kali bangun tidur secara mutlak.
Akan tetapi, dalam salah satu riwayat al-Bukhari disebutkan:
إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ مَنَامِهِ فَتَوَضَّأَ فَلْيَسْتَنْثِرْ ثَلاَثًا ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَبِيتُ عَلَى خَيْشُومِهِ
Apabila salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, lalu hendak berwudhu, hendaklah ia melakukan istintsar tiga kali. Sesungguhnya setan di atas khaisyum-nya (bagian atas hidungnya).
Riwayat ini membatasi perintah yang bersifat mutlak dalam hadits di atas, yaitu bahwa yang dimaksud adalah ketika seseorang hendak berwudhu.
Riwayat tersebut juga memberikan petunjuk bahwa tidur yang dimaksud adalah tidur malam, sebagaimana ditunjukkan oleh kata yabītu (يَبِيتُ), yang berarti bermalam, karena kata itu berkaitan dengan aktivitas pada malam hari.
Namun, dapat pula dikatakan bahwa penyebutan tidur malam hanya didasarkan pada kebiasaan yang umum terjadi. Dengan demikian, tidak ada perbedaan antara tidur malam dan tidur siang.
Perbedaan Pendapat Ulama tentang Hukum Istintsar
Hadits ini termasuk dalil yang digunakan oleh ulama yang berpendapat bahwa istintsar hukumnya wajib, sedangkan berkumur (madmadah) tidak wajib. Pendapat ini merupakan mazhab Imam Ahmad dan sejumlah ulama lainnya.
Sementara itu, mayoritas ulama berpendapat bahwa istintsar tidak wajib, melainkan dianjurkan. Mereka berdalil dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada seorang Arab Badui:
تَوَضَّأْ كَمَا أَمَرَكَ اللَّهُ
“Berwudhulah sebagaimana Allah telah memerintahkanmu.”
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian menjelaskan tata cara tersebut dalam sabda beliau:
لَا تَتِمُّ صَلَاةُ أَحَدٍ حَتَّى يُسْبِغَ الْوُضُوءَ كَمَا أَمَرَهُ اللَّهُ، فَيَغْسِلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ، وَيَمْسَحَ رَأْسَهُ وَرِجْلَيْهِ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Tidak sempurna salat seseorang hingga ia menyempurnakan wudhunya sebagaimana yang diperintahkan Allah kepadanya, yaitu membasuh wajahnya, kedua tangannya hingga siku, mengusap kepalanya, dan membasuh kedua kakinya hingga mata kaki.” (HR. Abu Dawud dari Rifa‘ah)
Mereka juga berdalil bahwa dalam sejumlah riwayat yang menjelaskan tata cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dari Abdullah bin Zaid, Utsman, dan Amr bin al-Ash, tidak disebutkan berkumur dan memasukkan air ke hidung, meskipun tata cara wudhu beliau dijelaskan secara terperinci.
Namun, terdapat pula riwayat-riwayat yang menyebutkan kedua amalan tersebut. Hal ini termasuk dalil yang menunjukkan bahwa keduanya dianjurkan, bukan diwajibkan.
Makna Setan Bermalam di Hidung
Mengenai sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Setan bermalam,” Qadhi Iyadh menyebutkan bahwa ungkapan tersebut mungkin dimaknai secara hakiki.
Hidung merupakan salah satu saluran tubuh yang dapat menjadi jalan menuju hati melalui penciuman. Di antara saluran tubuh, tidak ada saluran lain yang tidak memiliki penutup selain hidung dan kedua telinga.
Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa setan tidak dapat membuka sesuatu yang tertutup. Dalam hadits tentang menguap, seseorang juga diperintahkan untuk menahan atau menutup mulutnya karena setan dapat masuk ke dalam mulut pada saat itu.
Ada pula kemungkinan bahwa ungkapan tersebut merupakan majas. Kotoran yang terbentuk dari debu yang bercampur dengan kelembapan di dalam rongga hidung merupakan sesuatu yang kotor dan sesuai dengan kesukaan setan.
Saya (Imam Shan’ani) berkata: Pendapat pertama, yaitu memaknai hadits tersebut secara hakiki, lebih kuat.
| < Hadits 33 | Hadits 35 > |
| Hadits Tata Cara Mengusap Telinga |
