Beranda Dasar Islam Fiqih Apakah Semua Musik Itu Haram?

Apakah Semua Musik Itu Haram?

2
apakah semua musik itu haram
Lomba Hadroh PKS Tangerang (pks.id)

Sedang viral lagi soal musik. Ada yang berpendapat semua musik itu haram. Ada yang berpendapat tidak semuanya haram. Kalau yang mengatakan semua musik halal, tentu sudah jelas salahnya karena tidak ada ulama yang berpendapat seperti itu.

Viralnya hukum tentang musik ini berawal dari potongan video kajian Ustadz Adi Hidayat. Lalu banyak ustadz dan netizen yang membahasnya. Menyalahkan Ustadz Adi Hidayat bahkan terkesan menjatuhkannya. Mungkin memang ada khilaf ketika Ustadz Adi Hidayat mengartikan Surat Asy-Syu’ara sebagai Surat Pemusik. Dan menyebut penyair Rasulullah sebagai pemusik Rasulullah. Namun, apakah semua musik itu haram? Atau seperti pendapat Ustadz Adi Hidayat bahwa musik itu ada yang haram dan ada yang mubah?

Semua Musik Itu Haram

Ulama yang berpendapat semua musik itu haram, umumnya mereka berhujjah dengan dua hadits berikut ini. Pertama, dari Abu Malik Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ

Sungguh akan ada sebagian dari umatku yang menghalalkan zina, sutra, minuman keras, dan alat-alat musik… (HR. Bukhari)

Kedua, hadits lain dari Nafi’ maula Ibnu Umar:

سَمِعَ ابْنُ عُمَرَ صَوْتَ زَمَّارَةِ رَاعٍ فَوَضَعَ إِصْبَعَيْهِ فِى أُذُنَيْهِ وَعَدَلَ رَاحِلَتَهُ عَنِ الطَّرِيقِ وَهُوَ يَقُولُ يَا نَافِعُ أَتَسْمَعُ فَأَقُولُ نَعَمْ. قَالَ فَيَمْضِى حَتَّى قُلْتُ لاَ. قَالَ فَوَضَعَ يَدَيْهِ وَأَعَادَ الرَّاحِلَةَ إِلَى الطَّرِيقِ وَقَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَسَمِعَ صَوْتَ زَمَّارَةِ رَاعٍ فَصَنَعَ مِثْلَ هَذَا

Ibnu Umar pernah mendengar suara seruling dari seorang pengembala, lalu beliau menyumbat kedua telinganya dengan kedua jarinya.

Kemudian beliau pindah ke jalan yang lain sembari bertanya, “Wahai Nafi’, apakah kamu masih mendengar suara tadi?” Aku (Nafi’) menjawab, “Iya, aku masih mendengarnya.”

Kemudian, Ibnu Umar terus berjalan. Lalu, aku berkata, “Aku tidak mendengarnya lagi.”

Barulah setelah itu Ibnu ‘Umar melepaskan tangannya dari telinganya dan kembali ke jalan itu lalu berkata, “Beginilah aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendengar suara seruling dari seorang pengembala. Beliau melakukannya seperti tadi.” (HR. Ahmad)

Baca juga: Hukum Merokok

Tidak Semua Musik Haram, Ada yang Mubah

Sedangkan ulama yang berpendapat bahwa tidak semua musik haram berhujjah dengan hadits-hadits berikut ini.

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا زَفَّتِ امْرَأَةً إِلَى رَجُلٍ مِنَ الأَنْصَارِ فَقَالَ نَبِىُّ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَا عَائِشَةُ مَا كَانَ مَعَكُمْ لَهْوٌ فَإِنَّ الأَنْصَارَ يُعْجِبُهُمُ اللَّهْوُ

Dari Aisyah bahwa ketika dia mengantar pengantin perempuan ke tempa laki-laki Anshar, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya, “Wahai Aisyah, apakah mereka diiringi dengan hiburan?” Karena orang-orang Anshar menyukai hiburan.” (HR. Bukhari)

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ أَنْكَحَتْ عَائِشَةُ ذَاتَ قَرَابَةٍ لَهَا مِنَ الأَنْصَارِ فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ أَهْدَيْتُمُ الْفَتَاةَ. قَالُوا نَعَمْ. قَالَ أَرْسَلْتُمْ مَعَهَا مَنْ يُغَنِّى قَالَتْ لاَ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِنَّ الأَنْصَارَ قَوْمٌ فِيهِمْ غَزَلٌ فَلَوْ بَعَثْتُمْ مَعَهَا مَنْ يَقُولُ أَتَيْنَاكُمْ أَتَيْنَاكُمْ فَحَيَّانَا وَحَيَّاكُمْ

Dari Ibnu Abbas, ia mengatakan, Aisyah pernah menikahkan kerabatnya dari Anshar. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam datang seraya bertanya, “Apakah kalian akan memberi hadiah kepada gadis itu?” Mereka menjawab, “Ya.”

Rasulullah bertanya lagi, “Apakah kalian kirim bersamanya seseorang yang untuk menyanyi?” Mereka menjawab, “Tidak.”

Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya kaum Anshar adalah orang-orang yang suka merayu. Alangkah baiknya jika kalian kirimkan bersamanya seseorang yang mengatakan, ‘Kami datang, kami datang, selamat datang kami, selamat datang kalian.’”  (HR. Ibnu Majah; hasan)

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ – رضى الله عنه – دَخَلَ عَلَيْهَا وَعِنْدَهَا جَارِيَتَانِ فِى أَيَّامِ مِنًى تُدَفِّفَانِ وَتَضْرِبَانِ ، وَالنَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – مُتَغَشٍّ بِثَوْبِهِ ، فَانْتَهَرَهُمَا أَبُو بَكْرٍ فَكَشَفَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ وَجْهِهِ فَقَالَ دَعْهُمَا يَا أَبَا بَكْرٍ فَإِنَّهَا أَيَّامُ عِيدٍ

Dari Aisyah, bahwa Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu masuk ke tempatnya, tatkala di sampingnya ada dua orang gadis yang sedang menyanyi dan memukul gendang pada hari Mina (Idul Adha), sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menutup wajahnya dengan pakaiannya.

Maka, Abu Bakar mengusir kedua gadis itu. Lalu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membuka wajah beliau seraya bersabda, “Biarkanlah mereka, wahai Abu Bakar. Karena hari ini adalah hari raya.” (HR. Bukhari dan Muslim)  

Berdalil hadits-hadits ini, banyak ulama berpendapat bolehnya musik dan nyanyian pada hari raya dan pernikahan asalkan tidak disertai dengan kemaksiatan.

Ada pula ulama yang tidak membatasi pada hari raya dan pernikahan. Misalnya Imam Ghazali dan Yusuf Qardhawi.

“Islam membolehkan nyanyian asalkan tidak kotor, tidak cabul, dan tidak mengajak berbuat dosa. Tidak terlarang pula kalau disertai musik yang tidak membangkitkan syahwat,” tulis Yusuf Qardhawi dalam kitabnya Halal wal Haram fil Islam.

Baca juga: Hukum Qunut Subuh

Musik dan Nyanyian yang Tidak Haram

Lebih detail, Yusuf Qardhawi menjelaskan nyanyian yang tidak terlarang memiliki ketentuan sebagai berikut:

  • Topik (isi) nyanyian tidak bertentangan dengan adab dan ajaran Islam. Nyanyian yang mengajak kepada kemusyrikan, kemaksiatan, dan perzinaan otomatis haram.
  • Cara menampilkannya juga tidak boleh membuka aurat, mengundang syahwat, atau menimbulkan fitnah.
  • Tidak boleh berlebihan termasuk dalam hal menyita waktu.
  • Mendengarkannya tidak membangkitkan nafsu dan menimbulkan fitnah.
  • Tidak disertai dengan hal-hal lain yang haram seperti minuman keras, perjudian, dan perbuatan maksiat lainnya.

Banyak ulama di Indonesia yang sejalan dengan penjelasan Yusuf Qardhawi ini. Karenanya, mereka tidak pernah mengharamkan lagu-lagu nasional (khususnya Indonesia Raya) dan mars organisasi-organisasi Islam.

Untuk kita ketahui, hampir semua ormas Islam memiliki mars yang semuanya menggunakan musik. Nahdlatul Ulama (NU) punya Ya Lal Wathon. Muhammadiyah punya Sang Surya. Persatuan Islam punya Mars Persis. Hidayatullah punya Mars Hidayatullah. Wallahu a’lam bish shawab. [Muchlisin BK/BersamaDakwah]

2 KOMENTAR

  1. admin, perhatikan ucapan Nabi dalam hadits yang pertama admin ulas pada bagian ” Sungguh akan ada SEBAGIAN dari UMATKU yang MENGHALALKAN ….. “,

    apakah admin akan masuk ke dalam “sebagian umat Nabi” tersebut?

    • Menghalalkan apa yang Allah dan Rasul-Nya halalkan. Mengharamkan apa yang Allah dan Rasul-Nya haramkan.

      Rasulullah tidak mengharamkan semua jenis musik. Buktinya, ada hadits shahih yang menunjukkan Rasulullah tidak melarang dua gadis menyanyi dan memukul gendang. Silakan dibaca lagi secara utuh tulisan di atas, dibaca juga hadits riwayat Imam Bukhari dan Muslim di atas.

SILAHKAN BERI TANGGAPAN mohon perhatikan kesopanan

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.