Beranda Dasar Islam Aqidah Hukum Memakai Jimat Berupa Ayat Al-Qur`an

Hukum Memakai Jimat Berupa Ayat Al-Qur`an

0
Mushaf Al-Quran (4ever)

Komite Tetap Untuk Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi pernah ditanya tentang jimat dan pelindung yang padanya tertulis ayat-ayat Al-Qur`an.

Apakah boleh bagi seorang muslim membawa pelindung yang bertuliskan ayat Al-Qur`an itu?

Jawab:

Menulis ayat Al-Qur`an dan menggantungnya di tangan dan sebagainya, yang mana bertujuan sebagai penolong dan pelindung dari marabahaya yang ditakuti atau untuk menghalau bahaya yang datang, masalah ini diperselisihan oleh para ulama salaf.

Di antara mereka ada yang melarangnya dengan alasan bahwa itu adalah jimat yang tidak boleh digantung dan dipajang berdasarkan keumuman sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam,

إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَّةَ شِرْكٌ

“Sesungguhnya jampi-jampi, jimat dan tiwalah (pellet) adalah perbuatan syirik.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Abu Dawud).

Mereka mengatakan, tidak ada pengkhususan jimat yang bertulisan Al-Qur`an di dalam hadits ini.

Para ulama tersebut juga beralasan, “Menggantungkan jimat yang bertuliskan ayat Al-Qur`an akan mengarah kepada sesuatu yang digantung selain dari Al-Qur`an. Maka dilarang menggantungnya merupakan sadd dzari’ah (penutup jalan) agar tidak menggantung selain ayat Al-Qur`an.”

Mereka menambahkan,

“Jimat yang digantung itu akan membuat seseorang menjadi hina, karena dia selalu membanya ketika buang hajat, masuk kamar kecil dan bergaul dengan istrinya, padahal jimat itu masih bersamanya.”

Pendapat ini dikemukakan oleh Abdullah bin Mas’ud dan murid-muridnya, begitu juga yang disampaikan Ahmad bin Hambal dalam riwayatnya dan sebagian besar sahabatnya. Hal ini juga ditegaskan oleh ulama khalaf.

Di antara ulama ada yang membolehkan menggantung jimat yang bertuliskan ayat Al-Qur`an dan nama-nama Allah serta sifat-sifat-Nya.

Di antara mereka adalah Abdullah bin Amru bin Ash, Abu Ja`far Al-Baqir serta Ahmad dalam riwayat lain. Mereka memaknai hadits diatas sebagai larangan terhadap jimat yang padanya terdapat unsur-unsur kesyirikan.

Pendapat pertama lebih kuat hujjahnya dan lebih aman dari sisi akidah, karena terlindungnya tauhid dari bahaya kesyirikan.

Adapun riwayat yang berasal dari Amru bin Ash yang membolehkan perbuatan ini, tujuannya adalah agar anak-anak dapat menghafal Al-Qur`an.

Di samping itu, menulis ayat-ayat di kertas serta memajangnya di leher anak-anak tanpa berniat untuk menjadikannya jimat yang berfungsi sebagai penolak bala atau mendatangkan manfaat, maka hukumnya boleh.

Semoga Allah melimpahkan shalawat serta salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya dan para sahabatnya. Demikian dikutip dari tulisan Syaikh Dr. Abdul Malik Al-Qasim dalam kitab Durus Al-Am.

[Abu Syafiq/BersamaDakwah]