Beranda Dasar Islam Fiqih Pengertian Puasa Menurut Lima Kitab Fiqih

Pengertian Puasa Menurut Lima Kitab Fiqih

0
pengertian puasa

Bulan Ramadhan akan segera datang. Mari kita persiapkan segala hal untuk menyambutnya, terutama ilmu seputar puasa. Mari kita awali dengan pengertian puasa dalam sejumlah buku Fiqih.

Pengertian Puasa dalam Fiqih Shiyam

Fiqih Shiyam merupakan buku fiqih karya Syaikh Dr Yusuf Qardhawi yang khusus membahas puasa. Dalam buku ini disebutkan pengertian puasa secara bahasa (etimologi) dan secara istilah (terminologi).

Puasa dalam Al Quran dan Sunnah berarti meninggalkan dan menahan diri. Dengan kata lain menahan dan mencegah diri dari memenuhi hal-hal yang boleh meliputi keinginan perut dan keinginan kelamin dengan mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Sedangkan pengertian puasa secara syar’i berarti menahan dan mencegah diri secara sadar dari makan, minum, berhubungan dan hal-hal sejenisnya selama sehari penuh yakni sejak munculnya fajar hingga terbenamnya matahari dengan niat memenuhi perintah dan taqarrub kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Definisi puasa dalam Fiqih Sunnah

Fiqih Sunnah merupakan kitab fiqih karya Sayyid Sabiq yang dipenuhi dengan hadits-hadits sehingga tak satupun bab kecuali beliau menyertakan dalilnya dari Al Quran maupun hadits.

Dalam Fiqih Sunnah disebutkan bahwa secara bahasa, puasa adalah menahan diri. Definisi puasa berarti menahan diri dari segala yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari dengan disertai niat.

Pengertian puasa dalam Fiqih Al Manhaji ‘ala Mazhab Imam Syafi’i

Fiqih Al Manhaji merupakan kitab fiqih yang disusun oleh Dr Musthofa Al Bugho dan ulama lainnya berdasarkan mazhab Imam Syafi’i.

Dijelaskan dalm Fiqih Al Manhaji, puasa dalam bahasa Arab disebut ash Shiyam (الصيام) yang secara bahasa berarti al imsaaku anisy syai’i (الإمساك عن الشيئ) yakni menahan dari sesuatu baik perkataan ataupun makanan.

Dalam Al Qur’an, Allah Subhanahu wa Ta’ala menceritakan tentang Maryam.

إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَنِ صَوْمًا

“Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhanku Yang Maha Pengasih” (QS. Maryam: 26)

Maksudnya Maryam bernazar tidak akan berbicara dengan siapapun.

Adapun puasa yang dimaksud dalam terminologi syariat adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari disertai dengan niat.

Definisi puasa dalam Fiqhus Sunnah lin Nisa’

Fiqhus Sunnah lin Nisa’ atau fikih sunnah untuk wanita disusun oleh Abu Malik kamal bin As Sayyid Salim. Dalam buku ini disebutkan bahwa puasa maknanya adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkan dari terbitnya Fajar sampai terbenamnya matahari dengan niat.

Pengertian puasa dalam Al-Jami’ Fiqih An Nisa

Al-Jami’ Fiqih An Nisa merupakan buku fikih wanita yang disusun oleh Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah.

Disebutkan, menurut bahasa puasa berarti menahan. Sedangkan menurut syariat, puasa berarti menahan diri secara khusus dalam waktu tertentu serta dengan syarat-syarat tertentu pula. Menahan diri di sini termasuk ibadah karena itu harus menahan diri dari makanan, minuman dan berhubungan serta seluruh syahwat dari sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari. [Bersamadakwah.com]