Beranda Tazkiyah Adab Adakah Panitia Qurban di Masa Rasulullah?

Adakah Panitia Qurban di Masa Rasulullah?

rw18arenjaya.blogspot.com

Kamis (1/9) kemarin, Kementerian Agama (Kemenag) RI telah mengumumkan tentang penetapan Hari Raya Idul Adha atau tanggal 10 Zulhijah 1437 Hijriah yaitu jatuh pada hari Senin, tanggal 12 September 2016. Keputusan Kemenag diambil melalui sidang isbat awal bulan Zulhijah di Kemenag.

Berdasarkan penghitungan hisab, posisi hilal tanggal 1 September 2016 masih di bawah ufuk. Tepat berada pada kisaran antara minus satu derajat 13 menit 29 detik sampai 0 derajat lima menit 58 detik.

Ya, Idul Adha atau Idul Qurban sebentar lagi akan tiba. Beberapa masjid baik kota besar atau kota kecil serta berbagai lembaga telah menyiapkan dan membentuk kepanitiaan untuk penyembelihan hewan qurban serta penyalurannya.

Keberadaan panitia qurban di masa kini sangat krusial karena sangat mendukung kelancaran proses penyembelihan.

Jika kita merujuk pada zaman Rasulullah SAW, tentu kita tidak akan mendapati literatur wujud kepanitiaan qurban layaknya yang kita jumpai di zaman masa kini. Di zaman lampau jelas kita tak akan menemui deretan spanduk bertulisan ajakan dan pemberitahuan qurban yang bertebaran di pojok-pojok jalanan seperti yang kita

Menurut Ustadz Ahmad Sarwat Lc., pada dasarnya kedudukan kepanitiaan ini tidak punya landasan masyru’iyah (hal yang disyariatkan) khusus. Baik dari Al-Quran maupun Sunnah (Hadits), keduanya sama-sama tak menyebutkan landasan masyru’iyah kepanitiaan tersebut.

Lalu, pertanyaan muncul, jika ada kepanitiaan, apakah ini artinya statusnya menjadi haram atau bid’ah?

Tentu saja jawabnya tidak juga. Tak lantas petantang-petenteng, mentang-mentang di zaman Nabi Muhammad SAW sesuatu itu belum ada penampakannya, lantas kita bisa mengklaim, mengetok palu dan menjatuhkan vonis bid’ah. Jika seperti itu logikanya, maka keberadaan takmir masjid pun bid’ah juga. Bukankah di masa Nabi SAW tidak kita temukan lembaga yang namanya takmir masjid atau Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) ?

Meski tak ada rujukan resmi, akan tetapi keberadaan panitia penyembelihan qurban ini jelas sangat dibutuhkan, sebab sifatnya membantu mereka agar dapat melaksanakan penyembelihan hewan qurban dengan baik. [Paramuda/BersamaDakwah]