Beranda Dasar Islam Fiqih Hukum Merokok dan Menjual Rokok, Haram atau Makruh?

Hukum Merokok dan Menjual Rokok, Haram atau Makruh?

11
hukum merokok
ilustrasi (sufihub.com)

Bagaimana hukum merokok dan menjual rokok? Berikut ini penjelasannya, termasuk hujjah ulama yang menyatakan hukumnya haram maupun yang menyatakan hukumnya makruh.

Ustadz Abdul Somad pernah ditanya tentang hukum menjual rokok. Alumni Universitas Al Azhar Mesir dan Darul Hadits Maroko itu pun memberikan jawaban yang gamblang disertai analogi.

“Ustadz, bagaimana hukum menjual rokok?” Demikian salah satu pertanyaan tertulis yang diajukan salah seorang jamaah pengajian.

“Tergantung bagaimana Anda meyakini hukum rokok,” Ustadz Abdul Somad memulai jawabannya.

“Jika Anda meyakini hukum rokok itu haram, maka hukum menjual rokok seperti menjual babi. Sebaliknya, jika Anda meyakini hukum rokok itu makruh, maka menjual rokok seperti menjual jengkol.”

Seperti diketahui, para ulama -khususnya di Indonesia- berbeda pendapat mengenai hukum rokok. Sebagian ulama menyatakan rokok hukumnya haram dan sebagian lainnya menyatakan rokok hukumnya makruh.

Baca juga: hukum qunut subuh

Hukum merokok haram

Para ulama, mayoritas berpendapat bahwa hukumnya adalah haram. Syaikh Qalyubi menjelaskan dalam kitab Hasyiyah Qalyubi ala Syarh Al Mahalli.

“Ganja dan seluruh obat bius yang menghilangkan akal, meskipun zatnya suci, hukumnya haram untuk dikonsumsi. Oleh karena itu para Syaikh kami berpendapat bahwa rokok hukumnya juga haram, karena rokok dapat membuka jalan agar tubuh terjangkit berbagai penyakit berbahaya,” tulis ulama mazhab Syafi’i yang wafat pada tahun 1069 H ini.

Mayoritas ulama madzhab lainnya dari Malikiyah, Hanafiyah dan Hambali juga mengharamkannya. Umumnya mereka berhujjah dengan dalil:

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“ (QS. Al Baqarah: 195)

لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain” (HR. Ibnu Majah, Daruquthni, Baihaqi, dan Hakim)

Syaikh Yusuf Al Qardhawi menegaskan dalam fatwa beliau, “Tidak ada pendapat ulama saat ini yang menghalalkan rokok setelah kalangan medis menjelaskan bahaya dan efek negatifnya.”

“Maka yang tersisa adalah pendapat makruh atau haram. Pendapat yang mengharamkan menurut kami lebih kuat argumennya. Dan itulah pendapat saya. Hal itu karena jelasnya bahaya fisik, harta dan diri karena kebiasaan merokok. Segala sesuatu yang membahayakan kesehatan manusia maka harus diharamkan secara syariah.”

Lanjutan dari fatwa Syaikh Yusuf Qardhawi tersebut adalah sebagai berikut:

Allah berfirman dalam QS Al Baqarah ayat 185:

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“

Surat An-Nisa ayat 29:

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”

Surat Al An’am ayat 141:

وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

“dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.”

Surat Al-Isra ayat 27:

إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا

“Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.”

Rokok berbahaya pada kesehatan dan harta, maka memperoleh sesuatu yang membahayakan manusia itu haram. Oleh karena itu, kami merasa wajib memfatwakan haramnya rokok pada saat ini.

Ulama yang berpendapat rokok haram

Selain ulama terdahulu seperti yang disebutkan di atas, mayoritas ulama di zaman sekarang menyatakan hukum merokok haram. Di antaranya:

  • Para ulama Arab Saudi. Hampir seluruh ulama Saudi mengharamkan rokok. Demikian pula lembaga fatwa Arab Saudi Lajnah Daimah.
  • Syaikh Yusuf Al Qardhawi
  • Dewan Fatwa al-Azhar, Mesir (1979 M)
  • Muzakarah Jawatankuasa Fatwa, Majlis Kebangsaan Hal Ehwal Islam Malaysia yang ke-37 ( 1995 M)
  • Muhammadiyah, berdasarkan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid bernomor 6/SM/MTT/III/2010

Hukum merokok makruh

Ulama yang berpendapat bahwa rokok itu makruh umumnya berdalil bahwa segala sesuatu itu hukum asalnya boleh (الأصل فى الأشياء الاباحة) kecuali ada dalil yang melarangnya.

Menurut mereka, rokok tidak sampai pada taraf “sangat membahayakan” maka hukumnya hanya makruh.

KH Arwani Faishal, Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masa’il PBNU, menjelaskan bahwa QS Al Baqarah ayat 195 dan hadits “laa dlarara wa laa dliraar” adalah dua dalil yang dipakai untuk menghukumi rokok. Namun, permasalahannya adalah apakah rokok itu termasuk mudharat atau tidak. Jika tidak membawa mudharat, maka hukumnya mubah. Jika membawa mudharat kecil, maka makruh. Dan jika banyak mudharat, maka haram.

Ulama yang berpendapat rokok makruh

Yang berpendapat rokok makruh di antaranya Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU pada 25 Februari 2011 dan Jawatan kuasa Perunding Hukum Syara’ (Fatwa) Malaysia.

Wallahu a’lam bish shawab. [Muchlisin BK/BersamaDakwah]

11 KOMENTAR

  1. Setuju hukum merokok haram karena peringatan di bungkus rokok saja sudah jelas anehnya kenapa demikian bahayanya sampai ditulis di bugkus tapi tidak ditutup pabriknya

  2. kalau kita berani berpendapat berati kita harus punya solusi. apabila pabrik rokok ditutup lalu Indonesia akan mempunyai lbh bnyak lagi pengangguran, nah..bagaimana solusi untuk ini?

    • Kalo menggunakan analogi seperti ini, jadi PSK juga tidak salah jika alasannya untuk bertahan hidup karena tidak ada peluang kerja atau keterampilan lain sebagai solusi

      • hubungan rokok koq di sangkut kan dengan psk..psk masuk ke dalam bab zinah kawan…masih banyak hal yang lebih penting untuk kita urus selain hanya mengurusi rokok…perbaiki lah ibadah kita itu hal yang lebih utama…piss✌

  3. Saya secara pribadi tidak rokok.Mau makruh atau haram.Kalaupan makruh(dibenci Allah) kenapa tetap aja dilakukan.Kalau saya setuju yang mengharamkan.

  4. Makan gorengan seharusnya jg haram dong klo alasannya banyak mudharatnya scr kesehatan. Gorengan kn mengandung lemak jahat bgi manusia yg menyebabkn serangan jantung, penyumbatan pembuluh darah, dll. Knp gorengan tdk diharamkn juga seperti halnya rokok????

  5. Menurut saya karena mudharat nya jauh lebih banyak makanya rokok haram, beda dengan gorengan kalau tidak berlebihan dan dengan cara yg benar manfaatnya jelas, mudharat hampir tidak ada sedangkan rokok manfaatnya abu abu mudharatnya jelas bagi si perokok maupun orang lain

  6. kita tidak bisa asal mengharamkan masalah roko,karena rokok hanya gulungan tembakau yang tidak menyebab kan memabukan bahkan ulama kita pun masih banyak yang mengkonsumsi nya habib luthfi,abah Uci turtusi (alm) sekalipun beliau adalah panutan khusus nya buat saya…hanya alloh yang maha mengetahui…

  7. Saudaraku seiman hendaklah kalian bijak dalam berfikir, serta matang dalam mengolah hati kalian. Jangan kalian caci maki saudara/i kalian yg masih mau bersujud kpada Allah Azza Wajalla meski dia/mereka belum sependapat dengan apa yg Anda fahami.
    Bagi saya yg HARAM itu jelas dan yang HALAL pun sudah jelas namun di tengah2nya ada hal yang samar2. Rasulullah Shallalhualaihiwasallam pernah bersabda demikian lanjutkan haditsnya >> Jika kalian mengambil yg HALAL diantara yg SAMAR2 maka kalian telah MENYELAMATKAN AGAMA KALIAN.
    ini adalah dalil terkuat bagi saya secara Harfiyah, Maknawiyyah, serta sebab dan tekanan hadits ini sudah mewakili hal-hal yg mengadung didalamnya suatu kerancuan HUKUM kerancuan SYARI’AT dapat dituntaskan dengan dalil Hadits ini.
    Intinya ambillah agamamu yang JELAS terdapat perintah serta tuntunan syariat yg kuat langsung dari Nas Qur’an dan Hadits-hadits Nabi Muhammad Shalllahualaiwasallam. Selebihnya bila terdapat kerancuan dalam alogaritma kehidupan kita yang semakin kompleks apalagi di akhir zaman saat ini. kita bisa amalkan hadits tersebut sebagai Dalil patokan yg benar dari Rasulullah Shalallahualaihiwasallam.
    Wallahu’alam Bisawab.. Semoga dapat memberikan manfaat karena setiap orang itu bisa berbeda utk memahami suatu hukum maka pilihan ada pada kalian saudara/i ku smoga kita semua selalu dalam Rahmat Allah Azza Wajalla.
    ROKOK HALAM / HARAM?
    Pahami Haditsnya
    Pahami mendalam tentang hukum syar’i nya
    Pahamilah jika Rasulullah saat ini masih hidup pun bisa ANDA bayangkan sendiri apakah Beliau Manusia ter MULIA ter AGUNG ter SUCI akan menyalakan Rokoknya di Mulut Mulia nya pdhal lisannya selalu memuji2 Allah setiap detiknya. Bisa Anda bayangkan sendiri wahai saudara2ku seiman. Semoga Allah mengampuni dosa2 kita semua. Aamiin Ya Rabbi..

  8. Menurut saya merokok itu mahkruh, kerana tidak terlalu bahaya, ia hanya haram pada orang yang tidak serasi dengan rokok.

Komentar ditutup.