Beranda Dasar Islam Fiqih Cara Itikaf, Niat, Waktu, Syarat, Pengertian dan Keutamaan

Cara Itikaf, Niat, Waktu, Syarat, Pengertian dan Keutamaan

4
niat itikaf

Itikaf merupakan salah satu ibadah yang istimewa. Terlebih pada 10 hari terakhir Ramadhan. Apa pengertian i’tikaf, bagaimana cara, niat, waktu, keutamaan dan syaratnya? Berikut ini pembahasannya.

Pengertian Itikaf

I’tikaf (إعتكاف) berasal dari kata ‘akafa (عكف) yang berarti al habsu (الحبس) yaitu mengurung diri atau menetap. Menurut Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah, pengertian i’tikaf secara bahasa adalah berada di suatu tempat dan mengikat diri kepadanya.

Sedangkan menurut Syaikh Wahbah Az Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu, pengertian i’tikaf secara bahasa adalah berdiam dan bertaut pada sesuatu, baik maupun buruk secara terus menerus. Penggunaan kata tersebut untuk sesuatu yang buruk misalnya kita dapati dalam Surat Al A’raf ayat 138.

Secara istilah, pengertian itikaf adalah berdiam diri dan menetap di masjid dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

…Dan janganlah kalian mencampuri mereka (istri) dalam kondisi kalian sedang melakukan i’tikaf di masjid… (QS. Al Baqarah: 187)

Hukum I’tikaf

Sayyid Sabiq menjelaskan, i’tikaf ada dua macam. Yaitu wajib dan sunnah.

Itikaf wajib adalah i’tikaf karena nadzar. Misalnya ia mengatakan, “Jika aku sembuh dari penyakit ini, aku bernadzar akan beri’tikaf selama tiga hari.” Maka beri’tikaf tiga hari itu menjadi wajib baginya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ

“Barangsiapa yang telah bernazar akan melakukan suatu kebaikan pada Allah, hendaklah dipenuhi nazar itu.” (HR. Bukhari)

Bahkan meskipun nadzarnya itu terjadi pada masa jahiliyah. Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu pernah mengalaminya.

أَنَّ عُمَرَ سَأَلَ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ كُنْتُ نَذَرْتُ فِى الْجَاهِلِيَّةِ أَنْ أَعْتَكِفَ لَيْلَةً فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ، قَالَ فَأَوْفِ بِنَذْرِكَ   

Umar bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Ya Rasulullah, dulu aku di masa jahiliyah pernah bernadzar untuk beritikaf satu malam di masjidil haram.” Rasulullah lantas bersabda, “Maka penuhilah nadzarmu itu.” (HR. Bukhari)

Itikaf sunnah adalah itikaf secara suka rela untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Termasuk beri’tikaf pada 10 hari terakhir Ramadhan adalah termasuk yang sunnah ini. Namun hukumnya sunnah muakkadah, yakni sunnah yang sangat dianjurkan.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah meninggalkan itikaf pada 10 hari terakhir Ramadhan ini.

عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – زَوْجِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam biasa i’tikaf sepuluh hari terakhir Ramadhan hingga beliau diwafatkan Allah. Kemudian istri-istri beliau beri’tikaf sesudah beliau wafat.” (HR. Bukhari)

Baca juga: Sholat Tahajud

Niat Itikaf

Itikaf harus disertai niat. Niat itulah yang membedakan seseorang beri’tikaf atau tidak, meskipun sama-sama berada di masjid.

Para ulama sepakat bahwa tempat niat adalah di dalam hati. Sehingga tidak harus melafadzkan niat.

Namun Syaikh Wahbah Az Zuhaili menyebutkan, jumhur ulama selain mazhab Maliki berpendapat melafadzkan niat hukumnya sunnah dalam rangka membantu hati menghadirkan niat. Sedangkan menurut mazhab Maliki, yang terbaik adalah tidak melafadzkan niat karena tidak ada contohnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Bagi yang melafadzkan niat, berikut ini adalah lafadz niat itikaf:

نَوَيْتُ الْإِعْتِكَافَ سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالَى

(Nawaitul i’tikaafa sunnatal lillaahi ta’aalaa)

Artinya:
Aku berniat itikaf, sunnah karena Allah Ta’ala

Sedangkan untuk i’tikaf wajib (tersebab nadzar), lafadz niat itikaf sebagai berikut:

niat itikaf wajib

نَوَيْتُ الْإِعْتِكَافَ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

(Nawaitul i’tikaafa fardlol lillaahi ta’aalaa)

Artinya:
Aku berniat itikaf, fardlu karena Allah Ta’ala

Baca juga: Shalat Istikharah

Keutamaan Itikaf

Keutamaan itikaf antara lain adalah sebagai berikut:

1. Setiap saat mendapat pahala

Tujuannya di masjid dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah. Saat terjaga, ia mengisi waktunya dengan shalat, tilawah, dzikir, berdoa, bermunajat, tadabbur, tafakkur atau mengkaji ilmu.

Bahkan dalam kondisi tidur pun, orang yang beritikaf mendapatkan pahala yang besarnya tidak bisa didapatkan oleh orang yang tidur di rumahnya. Sebab tidurnya itu termasuk rangkaian i’tikaf.

2. Sunnah Rasul

Itikaf pada 10 hari terakhir Ramadhan adalah sunnah Rasulullah. Beliau tidak pernah meninggalkannya. Bahkan di Ramadhan terakhir sebelum wafat, Rasulullah beri’tikaf selama 20 hari.

Demikian pula istri beliau dan para sahabat Nabi. Mereka beritikaf 10 hari terakhir Ramadhan ini. Bahkan sepeninggal Rasulullah, istri-istri beliau juga beritikaf 10 hari terakhir Ramadhan. Sebagaimana hadits di atas.

3. Dapat lailatul qadar

Orang yang itikaf 10 hari terakhir Ramadhan, insya Allah ia akan mendapatkan lailatul qadar. Bagaimana tidak, menurut hadits-hadits shahih, lailatul qadar turun pada malam ganjil pada sepuluh hari terakhir Ramadhan. Bukankah saat itu orang yang beritikaf sedang beribadah kepada Allah?

Bahkan seandainya orang yang beritikaf itu sedang tidur dan hanya bangun sebentar pada malam lailatul qadar, insya Allah ia tetap mendapat lailatul qadar karena tidurnya merupakan rangkaian itikaf dan berpahala.

Waktu Itikaf

Itikaf wajib harus dilakukan sesuai dengan kewajibannya. Jika ia bernadzar beritikaf semalam, maka waktu itikafnya adalah semalam. Jika ia bernadzar beriktikaf tiga hari tiga malam, maka waktu itikaf baginya adalah tiga hari tiga malam.

Itikaf sepuluh hari terakhir Ramadhan hanya berlaku pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan. Yakni mulai ketika matahari terbenam pada malam ke-21 (atau ke-20 jika Ramadhannya 29 hari) sampai habisnya Ramadhan, yakni saat matahari terbenam malam hari raya Idul Fitri. Lebih afdhal (utama) jika ia meneruskan hingga shalat idul fitri dan baru meninggalkan masjid setelah shalat idul fitri.

Adapun waktu itikaf sunnah yang suka rela, ia tidak dibatasi. Menurut mazhab Hanafi dan Hanbali, meskipun waktunya singkat, seseorang yang berdiam diri di masjid dengan niat itikaf maka itu termasuk itikaf. Namun menurut mazhab Maliki, waktu beritikaf minimal adalah sehari semalam.

Menurut mazhab Syafi’i, waktu itikaf minimal adalah bisa disebut menetap atau berdiam diri di masjid. Yaitu lebih panjang dari ukuran waktu tuma’ninah saat ruku’ atau sujud.

Jadi menurut mazhab Syafii, Hanafi dan Hanbali, seseorang yang itikaf satu jam atau bahkan hanya setengah jam pun boleh.

Sehingga bagi yang tidak bisa beritikaf penuh pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, ia bisa beritikaf sebagiannya. Misalnya datang ke masjid menjelang shalat isya’ dan beritikaf sampai Subuh. Atau bahkan datang ke masjid beberapa jam sebelum shalat Subuh dan beritikaf sampai Subuh atau pagi hari.

Tempat Itikaf

Seluruh ulama sepakat bahwa tempat itikaf adalah di masjid. Sehingga tidak boleh beritikaf di mushala di dalam rumahnya sendiri, kecuali wanita menurut mazhab Hanafi. Yang menjadi perbedaan pendapat adalah, masjid mana yang boleh menjadi tempat itikaf.

Menurut mazhab Hanafi dan Hambali, tempat i’tikaf adalah masjid jamaah. Yaitu masjid yang di dalamnya didirikan shalat berjamaah.

Menurut mazhab Maliki, tempat i’tikaf adalah semua masjid. Tidak boleh beri’tikaf di masjid rumah yang tertutup untuk orang umum. Demikian pula menurut mazhab Syafi’i, tempat itikaf adalah seluruh masjid. Dan lebih utama masjid jami’, yaitu masjid yang dipakai untuk Sholat Jumat.

Namun dalam kondisi pandemi, jika suatu daerah tingkat penyebaran wabah covid-19 masih tinggi sehingga masjid tidak menyelenggarakan i’tikaf, boleh melakukan i’tikaf di mushala rumah.

Sebagaimana pendapat Madzhab Hanafi yang membolehkan wanita i’tikaf di mushala rumahnya dan pendapat sebagian kalangan Maliki dan Syafi’i yang membolehkan i’tikaf di mushala rumah sebagaimana dijelaskan dalam Syarh az Zurqani ‘alal Muwaththa’. Meskipun dalam kondisi normal, pendapat itu merupakan pendapat yang lemah.

مَا خُيِّرَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – بَيْنَ أَمْرَيْنِ قَطُّ إِلاَّ أَخَذَ أَيْسَرَهُمَا ، مَا لَمْ يَكُنْ إِثْمًا ، فَإِنْ كَانَ إِثْمًا كَانَ أَبْعَدَ النَّاسِ مِنْهُ

Tidaklah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dihadapkan pada dua pilihan melainkan beliau akan memilih paling ringan di antara keduanya, selama itu tidak berdosa. Jika itu berdosa, maka beliau adalah manusia yang paling menjauh darinya. (HR. Bukhari)

Syarat dan Rukun

Untuk sahnya i’tikaf disyaratkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Islam. I’tikaf tidak sah jika dilakukan oleh orang kafir.
  2. Berakal sehat atau tamyiz. I’tikaf orang gila hukumnya tidak sah. Itikaf anak kecil yang belum mumayyiz juga tidak sah.
  3. Bertempat di masjid. Tidak sah itikaf di rumah. Kecuali menurut mazhab Hanafi yang membolehkan wanita beri’tikaf di mushala rumahnya.
  4. Suci dari hadats besar. I’tikaf orang yang sedang junub, haid atau nifas tidak sah. Bahkan mereka dilarang berada di dalam masjid.
  5. Izin suami bagi istri. Menurut mazhab Hanafi, Syafii dan Hambali, seorang istri tidak sah beri’tikaf tanpa izin dari suaminya.

Rukun i’tikaf hanya ada dua. Yakni niat itikaf dan tinggal (berdiam diri) di masjid.

Jika tidak berniat beri’tikaf, maka meskipun ia berada di masjid, keberadaannya bukanlah i’tikaf. Demikian pula sebaliknya. Seseorang yang berniat beri’tikaf tapi ia tidak berada di masjid, maka itu bukan i’tikaf.

Ibnu Jazi Al Maliki mengatakan, seseorang yang sedang beri’tikaf harus menyibukkan diri dengan ibadah sebisa mungkin, siang dan malam. Berupa sholat, dzikir, tilawah dan ibadah-ibadah lainnya.

Baca juga: Kiat agar Sholat Khusyu’

Agar Mendapat Pahala I’tikaf di Rumah

Agar mendapat pahala i’tikaf di rumah, berikut ini hal yang harus diperhatikan sebagaimana kami kutip dari Bayan Dewan Syariah Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ramadhan 1441 H:

  1. Memasang niat i’tikaf sebagaimana tahun-tahun sebelumnya
  2. Membuat atau menetapkan satu lokasi khusus di dalam rumah sebagai tempat untuk melakukan ibadah sampai akhir Ramadhan (mushala)
  3. Mengisi waktu di tempat tersebut terutama di sepuluh hari terakhir Ramadhan dengan memperbanyak sholat, tilawah, dzikir, doa dan munajat.

Perbanyak pula membaca doa lailatul qadar pada malam hari ketika i’tikaf.

Yang Membatalkan Itikaf

Ada 5 hal yang membatalkan itikaf, yaitu:

  1. Murtad.
  2. Sengaja keluar dari masjid (tempat i’tikaf) walaupun sebentar, tanpa adanya udzur syar’i.
  3. Hilang akal karena gila atau mabuk.
  4. Datangnya haid atau nifas.
  5. Jima’ meskipun karena lupa atau dipaksa.
  6. Keluar mani baik karena mimpi atau disengaja.
  7. Melakukan dosa besar.

Demikian pembahasan mengenai itikaf. Mulai dari pengertian, hukum, niat, keutamaan, waktu, tempat, syarat, rukun dan hal-hal yang membatalkannya. Wallaahu a’lam bish shawab. [Muchlisin BK/BersamaDakwah]

4 KOMENTAR

    • Pahala tetep mengalir walaupun tertidur…kalau terbangun lagi silahkan berdzikir kembali atau membaca al qur’an Wallaahu a’lam bish shawab

Komentar ditutup.