Surat Al-Maidah Ayat 4 dan Artinya
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ (٤)
Mereka bertanya kepadamu (Muhammad), ‘Apakah yang dihalalkan bagi mereka?’ Katakanlah, “Dihalalkan bagimu segala yang baik dan (buruan yang ditangkap oleh) binatang-binatang pemburu yang telah kamu latih untuk berburu; kamu melatihnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atasnya. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat cepat perhitungan-Nya.” (QS. Al-Maidah: 4)
| < Al-Maidah ayat 3 | Al-Maidah ayat 5 > |
Surat Al-Maidah Ayat 4 Arti per Kata
| mereka bertanya kepadamu | يَسْأَلُونَكَ |
| apa | مَاذَا |
| dihalalkan | أُحِلَّ |
| bagi mereka | لَهُمْ |
| katakanlah | قُلْ |
| dihalalkan | أُحِلَّ |
| bagi kalian | لَكُمُ |
| segala yang baik | الطَّيِّبَاتُ |
| dan apa (hewan) | وَمَا |
| yang kalian latih | عَلَّمْتُمْ |
| dari | مِنَ |
| binatang-binatang pemburu | الْجَوَارِحِ |
| dengan melatihnya berburu (sebagai anjing pemburu) | مُكَلِّبِينَ |
| kalian mengajarinya | تُعَلِّمُونَهُنَّ |
| dari apa yang | مِمَّا |
| telah Allah ajarkan kepada kalian | عَلَّمَكُمُ |
| Allah | اللَّهُ |
| maka makanlah | فَكُلُوا |
| dari apa yang | مِمَّا |
| ditangkapnya | أَمْسَكْنَ |
| untuk kalian | عَلَيْكُمْ |
| dan sebutlah | وَاذْكُرُوا |
| nama | اسْمَ |
| Allah | اللَّهِ |
| atasnya | عَلَيْهِ |
| dan bertakwalah | وَاتَّقُوا |
| kepada Allah | اللَّهَ |
| sesungguhnya | إِنَّ |
| Allah | اللَّهَ |
| Maha Cepat | سَرِيعُ |
| perhitungan | الْحِسَابِ |
Baca juga: Surat Yasin
Tafsir Surat Al-Maidah Ayat 3
Berikut ini tafsir Surat Al-Maidah ayat 3 dari Tafsir Al-Muyassar karya Syekh ‘Aidh Al-Qarni. Lalu Tafsir Jalalain karya Imam Jalaluddin Al-Mahalli dan Imam Jalaluddin As-Suyuti. Tafsir Al-Wajiz karya Syekh Wahbah Az-Zuhaili. Terakhir, ringkasan Tafsir Ibnu Katsir.
Tafsir Al-Muyassar
Mereka bertanya kepadamu, “Wahai Muhammad, apakah yang dihalalkan Allah?” Allah mengabarkan kepada mereka bahwa Dia menghalalkan bagi mereka segala sesuatu yang baik. Yang dimaksud dengan segala sesuatu yang baik ialah segala sesuatu yang bermanfaat dan berguna, tidak keji, tidak kotor, serta tidak berbahaya dan tidak membinasakan. Adapun segala sesuatu yang dipandang menjijikkan oleh nurani, dihindari oleh fitrah yang lurus, dan dibenci oleh akal yang sehat, seperti babi, anjing, dan tikus, diharamkan bagi kalian. Sebab, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus untuk menghalalkan segala yang baik, yaitu segala sesuatu yang bermanfaat bagi tubuh, tidak membahayakan akal, tidak merusak kehidupan, serta tidak dipandang menjijikkan oleh jiwa. Beliau juga datang untuk mengharamkan segala yang buruk dan kotor, yaitu segala sesuatu yang membahayakan tubuh, akal, dan jiwa, atau yang dianggap kotor dan menjijikkan.
Kalian diperbolehkan berburu dengan menggunakan hewan pemburu yang telah kalian latih, seperti anjing pemburu, burung elang, burung rajawali, dan hewan lainnya yang terlatih. Ciri-ciri hewan yang terlatih (al-mu’allam) ialah hewan yang akan berangkat ketika kalian melepasnya, akan berhenti ketika kalian memerintahkannya untuk berhenti, dan tidak memakan hasil buruan kalian. Kalian harus menyebut nama Allah ketika melepaskannya. Anjing ataupun hewan pemburu lainnya disyaratkan telah terlatih. Hal ini mengisyaratkan kepada kalian tentang keutamaan ilmu, sampai-sampai Allah menghalalkan hasil buruan hewan yang terlatih dan mengharamkan hasil buruan hewan yang tidak terlatih (jahil).
Kalian harus senantiasa bertakwa kepada Allah dalam segala urusan, selalu takut kepada-Nya, tidak melanggar larangan-Nya, dan menjunjung tinggi perintah-Nya. Dia akan menghisab seluruh amal perbuatan kalian. Orang-orang yang durhaka kepada-Nya akan menerima azab yang pedih, sedangkan orang-orang yang menaati perintah-Nya dan bertakwa kepada-Nya akan memperoleh pahala yang besar. Oleh karena itu, ketika kalian mengerjakan amal perbuatan apa pun, ingatlah hari itu, yaitu Hari Perhitungan.
Tafsir Jalalain
(Mereka bertanya kepadamu) wahai Muhammad, (apakah yang dihalalkan bagi mereka) berupa makanan.
(Katakanlah, “Dihalalkan bagi kalian segala yang baik”) yaitu segala sesuatu yang baik dan lezat.
(Dan) juga dihalalkan bagi kalian hasil buruan (hewan pemburu yang telah kalian latih), yaitu hewan-hewan pemburu seperti anjing, binatang buas, dan burung.
(Dengan melatihnya), yakni menjadikannya sebagai hewan pemburu yang terlatih dengan cara melepaskannya untuk berburu.
(Kalian mengajarinya), yaitu melatih dan mendidik hewan-hewan tersebut dengan (sebagian ilmu yang telah Allah ajarkan kepada kalian), berupa tata cara berburu.
(Maka makanlah dari hasil buruan yang ditangkapnya untuk kalian), sekalipun hewan pemburu itu membunuh buruannya, selama ia tidak memakan sedikit pun darinya. Adapun hasil buruan hewan yang tidak terlatih, maka tidak halal dimakan.
Tanda hewan pemburu yang terlatih ialah:
- apabila dilepaskan, ia segera berangkat mengejar buruan;
- apabila diperintahkan berhenti, ia berhenti;
- apabila berhasil menangkap buruan, ia tidak memakannya.
Keadaan tersebut dianggap terbukti apabila terjadi sedikitnya tiga kali.
Apabila hewan pemburu itu memakan sebagian hasil buruannya, berarti ia tidak menangkapnya untuk pemiliknya. Oleh karena itu, hasil buruan tersebut tidak halal dimakan, sebagaimana dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim.
Hadis tersebut juga menjelaskan bahwa hasil buruan dengan anak panah yang dilepaskan sambil menyebut nama Allah hukumnya sama seperti hasil buruan hewan pemburu yang terlatih.
(Dan sebutlah nama Allah atasnya), yaitu ketika melepaskan hewan pemburu atau anak panah.
(Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Mahacepat perhitungan-Nya.)
Tafsir Al-Wajiz
Mereka bertanya kepadamu, wahai Nabi, “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah, “Dihalalkan bagi kalian segala sesuatu yang baik, yaitu segala yang bermanfaat bagi kalian dan tidak diharamkan oleh syariat.”
Demikian pula dihalalkan bagi kalian hasil buruan yang ditangkap oleh hewan pemburu yang telah kalian latih, seperti burung elang, burung rajawali, anjing pemburu, dan hewan buas lainnya. Kalian melatih hewan-hewan tersebut agar mampu berburu dengan benar, yaitu menangkap atau membunuh mangsanya tanpa memakannya. Tanda bahwa hewan itu benar-benar terlatih adalah perilaku tersebut telah tampak berulang kali, sekurang-kurangnya tiga kali.
Kalian mengajarkan kepada hewan-hewan itu tata cara berburu sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kalian. Oleh karena itu, makanlah hasil buruan yang mereka tangkap untuk kalian, bukan hasil buruan yang telah mereka makan. Apabila hewan pemburu itu memakan sebagian hasil buruannya, maka hasil buruan tersebut tidak halal untuk dimakan.
Sebutlah nama Allah ketika melepaskan hewan pemburu itu untuk berburu. Bertakwalah kepada Allah dengan senantiasa menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Sesungguhnya Allah Mahacepat perhitungan-Nya pada hari kiamat.
Diriwayatkan dari Abu Rafi’ bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkannya untuk membunuh anjing-anjing. Kemudian para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apa yang dihalalkan bagi kami dari hewan-hewan yang engkau perintahkan untuk dibunuh itu?” Maka turunlah ayat ini sebagai penjelasan.
Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir
Setelah pada ayat sebelumnya Allah menjelaskan berbagai makanan yang haram karena membahayakan tubuh, agama, atau keduanya, serta memberikan keringanan ketika berada dalam keadaan darurat, pada ayat ini Allah menjelaskan makanan-makanan yang halal. Ketika para sahabat bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang apa yang dihalalkan bagi mereka, Allah menurunkan firman-Nya, “Dihalalkan bagi kalian segala yang baik.”
Yang dimaksud dengan segala yang baik (ath-thayyibāt) adalah seluruh makanan yang halal, bersih, bermanfaat, dan tidak diharamkan oleh syariat. Makanan yang baik merupakan rezeki yang halal, sedangkan segala sesuatu yang kotor atau menjijikkan bukan termasuk di dalamnya. Karena itu, para ulama menegaskan bahwa sesuatu yang najis atau membahayakan tidak termasuk makanan yang baik.
Selain makanan yang disembelih secara syar’i, Allah juga menghalalkan hasil buruan yang ditangkap oleh hewan pemburu yang telah dilatih (al-jawāriḥ), seperti anjing pemburu, macan tutul, elang, rajawali, dan burung pemburu lainnya. Inilah pendapat mayoritas sahabat, tabi’in, dan para imam mazhab. Sebagian ulama memang membatasi makna al-jawāriḥ hanya pada anjing pemburu, tetapi pendapat yang lebih kuat adalah bahwa semua hewan pemburu yang dapat dilatih termasuk dalam cakupan ayat ini.
Hewan-hewan tersebut dinamakan al-jawāriḥ karena kata jarḥ dalam bahasa Arab juga bermakna usaha atau perolehan. Sebagaimana seseorang dikatakan “mencari nafkah” bagi keluarganya, hewan-hewan itu pun “mencarikan” hasil buruan bagi pemiliknya.
Allah menyebut mereka sebagai hewan pemburu yang terlatih (mukallibīn), yaitu hewan yang telah diajarkan tata cara berburu. Tanda-tandanya ialah apabila dilepas ia segera mengejar buruan, apabila dipanggil ia kembali atau berhenti, dan apabila berhasil menangkap buruan, ia menahannya untuk pemiliknya, bukan untuk dirinya sendiri. Karena itu Allah berfirman, “Maka makanlah dari apa yang mereka tangkap untuk kalian.” Kalimat ini menunjukkan bahwa hewan tersebut menangkap buruan demi tuannya, bukan untuk dimakan sendiri.
Apabila hewan pemburu yang terlatih berhasil membunuh buruannya, maka hasil buruan itu tetap halal dimakan, selama pemiliknya telah menyebut nama Allah ketika melepaskannya. Hal ini ditegaskan dalam hadis sahih ketika Adi bin Hatim radhiyallahu ‘anhu bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang berburu dengan anjing yang terlatih. Beliau menjawab, “Apabila engkau melepaskan anjingmu yang terlatih dan menyebut nama Allah, maka makanlah hasil buruannya.” Bahkan apabila anjing itu membunuh buruannya sebelum sempat disembelih, hasil buruan tersebut tetap halal.
Namun, apabila anjing pemburu itu memakan sebagian hasil buruannya, maka menurut pendapat mayoritas ulama—dan inilah yang dipilih Ibnu Katsir—hasil buruan tersebut tidak halal dimakan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila anjing itu memakan hasil buruannya, maka janganlah engkau memakannya, karena aku khawatir ia menangkapnya untuk dirinya sendiri.” Meskipun terdapat sebagian sahabat dan tabi’in yang berpendapat hasil buruan itu tetap halal, Ibnu Katsir menguatkan pendapat jumhur karena didukung oleh hadis-hadis sahih.
Apabila berburu menggunakan anak panah atau alat sejenis, hukumnya sama. Jika anak panah melukai tubuh hewan hingga darah mengalir dan hewan itu mati karena luka tersebut, maka hasil buruan itu halal. Akan tetapi, apabila hewan itu mati karena benturan benda tumpul, bukan karena luka, maka hukumnya sama seperti hewan yang dipukul hingga mati (mauqūżah) sehingga tidak boleh dimakan.
Allah juga memerintahkan agar nama-Nya disebut ketika melepaskan hewan pemburu atau ketika melepaskan anak panah, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apabila engkau melepaskan anjingmu, maka sebutlah nama Allah. Apabila engkau memanah, sebutlah nama Allah.” Oleh sebab itu, banyak ulama menjadikan ayat ini sebagai dalil bahwa membaca basmalah ketika berburu merupakan syarat kehalalan hasil buruan.
Perintah menyebut nama Allah ini juga mengandung pelajaran yang lebih luas dalam kehidupan seorang muslim. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan agar seorang muslim selalu mengawali makan dengan membaca “Bismillāh.” Jika lupa pada awal makan, hendaklah ia mengucapkan, “Bismillāhi awwalahu wa ākhirahu.” Beliau menjelaskan bahwa setan ikut memakan makanan yang tidak disebut nama Allah padanya, sedangkan dengan membaca basmalah, keberkahan akan turun dan setan tidak memperoleh bagian darinya.
Ayat ini kemudian ditutup dengan firman Allah, “Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Mahacepat perhitungan-Nya.” Penutup ini mengingatkan bahwa seluruh hukum halal dan haram bukan sekadar aturan tentang makanan, tetapi merupakan bagian dari ketakwaan kepada Allah. Setiap muslim hendaknya berhati-hati dalam memilih makanan, menaati aturan berburu sebagaimana yang diajarkan syariat, membiasakan menyebut nama Allah dalam setiap aktivitasnya, serta menyadari bahwa kelak seluruh amalnya akan diperhitungkan dengan sangat cepat oleh Allah pada hari kiamat.
| < Sebelumnya | Surat | Berikutnya > |
| Al-Maidah ayat 3 | Al-Maidah | Al-Maidah ayat 5 |
