Beranda Quran 005 Al-Maidah Surat Al-Maidah Ayat 3: Arti per Kata dan Tafsir

Surat Al-Maidah Ayat 3: Arti per Kata dan Tafsir

0
surat al maidah ayat 3

Surat Al-Maidah Ayat 3 dan Artinya

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ذَلِكُمْ فِسْقٌ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ  (٣)

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang (sempat) kamu sembelih. (Diharamkan pula) apa yang disembelih untuk berhala. (Demikian pula) mengundi nasib dengan azlām (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu. Oleh sebab itu, janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Maka, siapa yang terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Maidah: 3)

< Al-Maidah ayat 2Al-Maidah ayat 4 >

Surat Al-Maidah Ayat 3 Arti per Kata

Diharamkanحُرِّمَتْ
atas kamuعَلَيْكُمُ
Bangkaiالْمَيْتَةُ
dan darahوَالدَّمُ
dan dagingوَلَحْمُ
Babiالْخِنْزِيرِ
dan apa yangوَمَا
Disembelihأُهِلَّ
kepada selainلِغَيْرِ
Allahاللَّهِ
Dengannyaبِهِ
dan yang mati tercekikوَالْمُنْخَنِقَةُ
dan yang mati dipukulوَالْمَوْقُوذَةُ
dan yang mati jatuhوَالْمُتَرَدِّيَةُ
dan yang mati ditandukوَالنَّطِيحَةُ
dan apa yangوَمَا
Dimakanأَكَلَ
binatang buasالسَّبُعُ
Kecualiإِلَّا
apa yang sempat kamu sembelihمَا ذَكَّيْتُمْ
dan apa yangوَمَا
Disembelihذُبِحَ
Padaعَلَى
Berhalaالنُّصُبِ
dan (diharamkan juga)وَأَنْ
kamu mengundi nasibتَسْتَقْسِمُوا
dengan anak panahبِالْأَزْلَامِ
yang demikian ituذَٰلِكُمْ
adalah kefasikanفِسْقٌ
pada hari iniالْيَوْمَ
telah putus asaيَئِسَ
orang-orangالَّذِينَ
Kafirكَفَرُوا
Dariمِنْ
Agamamuدِينِكُمْ
maka janganlahفَلَا
kamu takut kepada merekaتَخْشَوْهُمْ
dan takutlah kepada-Kuوَاخْشَوْنِ
pada hari iniالْيَوْمَ
telah Aku sempurnakanأَكْمَلْتُ
bagi kamuلَكُمْ
Agamamuدِينَكُمْ
dan telah Aku cukupkanوَأَتْمَمْتُ
atas kamuعَلَيْكُمْ
nikmat-Kuنِعْمَتِي
dan telah Aku ridaiوَرَضِيتُ
bagi kamuلَكُمُ
Islam ituالْإِسْلَامَ
sebagai agamaدِينًا
maka barang siapaفَمَنِ
Terpaksaاضْطُرَّ
Dalamفِي
Kelaparanمَخْمَصَةٍ
bukan karenaغَيْرَ
Sengajaمُتَجَانِفٍ
berbuat dosaلِإِثْمٍ
maka sesungguhnyaفَإِنَّ
Allahاللَّهَ
Maha Pengampunغَفُورٌ
Maha Penyayangرَحِيمٌ

Baca juga: Ayat Kursi

Tafsir Surat Al-Maidah Ayat 3

Berikut ini tafsir Surat Al-Maidah ayat 3 dari Tafsir Al-Muyassar karya Syekh ‘Aidh Al-Qarni. Lalu Tafsir Jalalain karya Imam Jalaluddin Al-Mahalli dan Imam Jalaluddin As-Suyuti. Tafsir Al-Wajiz karya Syekh Wahbah Az-Zuhaili. Terakhir, ringkasan Tafsir Ibnu Katsir.

Tafsir Al-Muyassar

Ketahuilah bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala mengharamkan kalian untuk memakan bangkai yaitu hewan yang mati tanpa disembelih secara syar’i. Allah mengharamkan kepada kalian darah mengalir, seperti darah hewan yang memancar saat disembelih. Kalian juga diharamkan memakan daging babi walaupun disembelih secara Islam. Sebab, ia memang najis pada dirinya dan tidak bisa menjadi halal karena disembelih.

Kalian juga diharamkan memakan hewan yang disembelih untuk selain Allah Subhanahu wa Ta’ala, seperti yang disembelih untuk berhala dan patung, maupun untuk dukun, peramal, dan semisal mereka.

Kalian diharamkan pula memakan hewan yang mati tercekik dengan tali ataupun dengan yang lainnya, atau hewan yang jatuh dari atas gunung atau tempat yang tinggi, atau yang tenggelam, atau yang ditanduk binatang lain lalu mati, atau yang dimakan serigala, singa, atau binatang buas lainnya kemudian mati setelah itu. Kecuali, bila kalian menemukannya lalu menyembelihnya menurut cara Islam.

Kalian juga tidak boleh mengundi nasib dengan anak panah. Sebab, perbuatan itu adalah perbuatan masyarakat Jahiliyah dan orang-orang musyrik. Dahulu, mereka mengambil tiga buah anak panah. Pada anak panah yang pertama, mereka menuliskan: keluar. Pada anak panah kedua, mereka menuliskan: jangan keluar. Sedangkan pada anak panah ketiga, mereka tidak menuliskan apa- apa. Apabila salah seorang dari mereka ingin bepergian jauh, ia akan mengundi dengan ketiga anak pahah itu. Jika undian yang muncul adalah anak panah yang bertuliskan keluar, ia pun akan berangkat melakukan perjalanan. Kalau undian yang muncul adalah larangan, ia pun mengurungkan kepergiannya.

Tapi kalau undian yang muncul adalah anak panah yang tidak bertuliskan apa-apa, ia akan mengulang lagi undian itu. Ini adalah perbuatan Jahiliyah yang sudah keluar dari ketaatan kepada Allah dan agama-Nya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala juga menjelaskan bahwa orang-orang kafir sudah putus asa untuk memalingkan kalian dari agama kalian. Harapan mereka agar kalian meninggalkan Islam sudah pupus. Kalian harus takut kepada Allah dan tidak takut kepada mereka. Allah  telah memuliakan agama-Nya, menolong hamba-Nya, dan meninggikan kalimat-Nya. Ketahuilah, bahwa Allah telah menyempurnakan agama-Nya untuk kalian dengan menurunkan al-Qur’an dan sunnah Nabi, mengajarkan syariat Islam, dan menjelaskan yang halal dan haram. Oleh karena itu, tidak boleh ada penambahan dalam agama ini. Barangsiapa mengerjakan satu amal yang tidak berdasar pada agama kita maka amalnya itu tertolak. Allah telah mencukupkan nikmat-Nya kepada kalian dengan mengutus Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dan menurunkan wahyu kepadanya. Ia merupakan nikmat terbesar dan karunia teragung dari Rabb semesta alam.

Namun, kalian juga mendapat keringanan, wahai umat Islam. Bahwa barangsiapa berada dalam keadaan darurat dan kelaparan luar biasa, ia boleh memakan makanan yang diharamkan selama ia tidak cenderung memakannya karena enak, atau melewati batasan rukhshah (keringanan yang dibolehkan), atau ingin melanggar larangan. Sebab, apabila sedang dalam keadaan terdesak, seseorang boleh memakan yang diharamkan sekadar kebutuhannya. Sebab, situasi darurat membolehkan yang diharamkan. Ini adalah kemudahan agama Allah dan syariat-Nya. Ini adalah manhaj agama yang lurus. Dan ketahuilah, sesungguhnya Allah mengampuni kesalahan dan memberi rahmat kepada hamba-Nya yang bertobat dari kesalahan. Karunia-Nya sangat luas dan pemberian-Nya begitu besar. Tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Dia Subhanahu wa Ta’ala.

Tafsir Jalalain

(Diharamkan atas kalian bangkai) yakni diharamkan memakannya. (Dan darah) yaitu darah yang mengalir (darah yang tertumpah), sebagaimana dijelaskan dalam Surah Al-An‘ām ayat 145. (Dan daging babi).

(Dan hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah) yaitu hewan yang disembelih atas nama selain-Nya. (Dan hewan yang mati tercekik) yakni hewan yang mati karena dicekik. (Dan hewan yang mati dipukul) yakni hewan yang mati karena pukulan.

(Dan hewan yang mati jatuh) yakni hewan yang jatuh dari tempat tinggi ke tempat yang lebih rendah lalu mati. (Dan hewan yang mati ditanduk) yakni hewan yang mati karena ditanduk oleh hewan lainnya. (Dan hewan yang diterkam binatang buas) yaitu hewan yang sebagian tubuhnya telah dimakan binatang buas. (Kecuali yang sempat kalian sembelih) yaitu apabila kalian masih mendapati hewan-hewan tersebut memiliki tanda-tanda kehidupan lalu menyembelihnya secara syar‘i.

(Dan yang disembelih di atas berhala) yakni yang disembelih dengan menyebut nama berhala. Berhala-berhala itu adalah patung-patung sesembahan.

(Dan mengundi nasib) yakni meminta keputusan atau menentukan pilihan. (Dengan anak-anak panah). Anak-anak panah tersebut digunakan oleh orang-orang Arab jahiliah untuk meminta petunjuk. Jika hasilnya memerintahkan suatu perkara mereka melaksanakannya, dan jika melarang mereka meninggalkannya. (Yang demikian itu adalah kefasikan) yakni keluar dari ketaatan kepada Allah.

(Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa terhadap agama kalian) yakni mereka telah putus asa untuk membuat kalian murtad setelah sebelumnya mengharapkannya, karena mereka melihat kekuatan Islam.

(Maka janganlah kalian takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku).

(Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kalian agama kalian) yakni hukum-hukum dan kewajiban-kewajibannya. Setelah itu tidak lagi turun hukum halal maupun haram.

(Dan telah Aku cukupkan atas kalian nikmat-Ku) yakni dengan menyempurnakan agama ini. Ada pula yang mengatakan dengan keberhasilan kaum Muslimin memasuki Makkah dalam keadaan aman.

(Dan Aku ridai Islam sebagai agama kalian) yakni Aku memilih Islam sebagai agama bagi kalian.

(Maka barang siapa terpaksa dalam keadaan kelaparan yang sangat) yakni karena paceklik atau kelaparan sehingga terpaksa memakan sesuatu yang diharamkan. (Tanpa cenderung kepada dosa) yakni tanpa sengaja mengarah kepada kemaksiatan atau melampaui batas.

(Maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun) terhadap apa yang ia makan dalam keadaan darurat tersebut. (Lagi Maha Penyayang) karena Allah membolehkan hal itu baginya sebagai bentuk rahmat. Berbeda dengan orang yang sengaja melakukan maksiat, seperti perampok atau pemberontak yang sedang berbuat zalim; menurut tafsir ini ia tidak mendapatkan keringanan tersebut.

Tafsir Al-Wajiz

Pada ayat yang lalu telah dijelaskan beberapa perbuatan yang diharamkan. Ayat ini menguraikan lebih terperinci makanan-makanan yang diharamkan. Ada sepuluh jenis makanan yang diharamkan, semuanya berasal dari hewan.

Diharamkan bagimu memakan bangkai, darah yang keluar dari tubuh, sebagaimana tersebut dalam Surah Al-An’am ayat 145, daging babi, dan daging hewan yang disembelih bukan atas nama Allah, demikian pula diharamkan daging hewan yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Hewan yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas adalah halal hukumnya kalau sempat disembelih sebelum mati. Dan diharamkan pula hewan yang disembelih untuk berhala.

Dan diharamkan pula mengundi nasib dengan anak panah. Orang Arab Jahiliah menggunakan anak panah untuk menentukan apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Mereka mengambil tiga buah anak panah yang belum memakai bulu, masing-masing anak panah itu ditulis dengan kata-kata “lakukan”, “ jangan lakukan”, dan anak panah yang ketiga tidak ditulis apa-apa. Semua anak panah itu diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Kakbah. Bila mereka hendak melakukan suatu perbuatan, maka mereka meminta agar juru kunci Kakbah mengambil salah satu dari tiga anak panah itu.

Mereka melakukan perbuatan atau tidak melakukan perbuatan sesuai dengan bunyi kalimat yang tertulis dalam anak panah yang diambilnya. Kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, maka undian diulangi sekali lagi. Janganlah melakukan yang demikian itu karena itu suatu perbuatan fasik.

Pada hari ini, yaitu pada waktu Haji Wada’, haji terakhir yang dilakukan oleh Nabi Muhammad, orang-orang kafir telah putus asa untuk mengalahkan agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu.

Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa, dibolehkan memakan makanan yang diharamkan oleh ayat ini karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir

Ayat ketiga Surah Al-Mā’idah merupakan salah satu ayat terpenting dalam Al-Qur’an karena memuat dua tema besar sekaligus: penyempurnaan syariat makanan halal-haram dan pengumuman kesempurnaan agama Islam.

1. Makanan yang Diharamkan

Allah mengharamkan beberapa jenis makanan yang sebelumnya biasa dikonsumsi oleh masyarakat jahiliah.

Bangkai

Bangkai adalah hewan yang mati tanpa disembelih secara syar’i. Bangkai diharamkan karena darah masih tertahan di dalam tubuhnya sehingga membahayakan agama dan kesehatan.

Namun terdapat pengecualian berdasarkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:

أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ: الْحُوتُ وَالْجَرَادُ

Dihalalkan bagi kita dua bangkai: ikan dan belalang.

Darah

Yang diharamkan adalah darah yang mengalir (المسفوح). Adapun hati dan limpa tetap halal berdasarkan hadis Nabi ﷺ.

Daging Babi

Larangan ini mencakup seluruh bagian tubuh babi, bukan hanya dagingnya, termasuk lemak dan bagian lainnya. Hal ini dipahami dari penggunaan bahasa Arab dan berbagai dalil syariat.

Hewan yang Disembelih untuk Selain Allah

Hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah, baik untuk berhala, sesembahan, maupun makhluk lain, hukumnya haram berdasarkan ijma’ ulama. Sebab penyembelihan merupakan bentuk ibadah yang harus ditujukan hanya kepada Allah.

2. Lima Jenis Bangkai yang Diharamkan

Allah merinci beberapa bentuk bangkai yang sering dijumpai masyarakat Arab.

Al-Munkhaniqah (Tercekik)

Hewan yang mati karena tercekik, baik sengaja maupun tidak sengaja.

Al-Mauqudzah (Dipukul)

Hewan yang mati karena pukulan benda berat tanpa luka sembelihan yang sah.

Dalilnya adalah hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang berburu dengan mi‘radh:

“Jika mengenai dengan ujungnya maka makanlah, tetapi jika mengenai dengan sisi sampingnya maka itu termasuk waqidz (hewan yang mati karena pukulan), jangan dimakan.”

Al-Mutaraddiyah (Jatuh)

Hewan yang jatuh dari tempat tinggi atau terperosok ke dalam sumur lalu mati.

An-Nathihah (Ditanduk)

Hewan yang mati karena ditanduk hewan lain.

Ma Akalas-Sabu‘ (Diterkam Binatang Buas)

Hewan yang diterkam singa, serigala, harimau, atau binatang buas lainnya hingga mati. Semua jenis tersebut haram dimakan karena termasuk bangkai.

3. Pengecualian: Jika Masih Sempat Disembelih

Allah berfirman:

إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ

“Kecuali yang sempat kalian sembelih.”

Menurut Ibnu Abbas dan mayoritas ulama, apabila hewan yang tercekik, jatuh, ditanduk, dipukul, atau diterkam masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan yang nyata lalu segera disembelih secara syar’i, maka hewan tersebut menjadi halal.

Tanda kehidupan itu misalnya:

  • Masih menggerakkan kaki.
  • Masih menggerakkan ekor.
  • Masih berkedip.
  • Masih menunjukkan kehidupan yang stabil.

Inilah pendapat jumhur ulama, termasuk Abu Hanifah, Syafi’i, dan Ahmad bin Hanbal.

4. Larangan Menyembelih untuk Berhala

Allah juga mengharamkan:

وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ

Yaitu hewan yang disembelih di sekitar batu-batu sesembahan (nushub) yang dahulu dipasang di sekitar Ka’bah.

Orang Arab Jahiliah biasa menyembelih hewan di sana sebagai bentuk pengagungan terhadap berhala. Karena itu Allah mengharamkan sembelihan tersebut walaupun nama Allah disebut saat penyembelihan.

Hal ini menunjukkan bahwa keikhlasan dalam ibadah lebih penting daripada sekadar bentuk lahiriah perbuatan.

5. Larangan Mengundi Nasib dengan Azlam

Allah juga mengharamkan:

وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ

Azlam adalah anak-anak panah yang digunakan orang Arab Jahiliah untuk menentukan pilihan hidup.

Mereka mengundi sebelum bepergian, berdagang, menikah, atau melakukan urusan penting. Jika keluar tulisan “lakukan”, mereka maju; jika keluar “jangan lakukan”, mereka membatalkannya.

Islam menghapus praktik tersebut karena termasuk kesyirikan dan ketergantungan kepada selain Allah.

Sebagai gantinya, Islam mengajarkan shalat istikharah, yaitu memohon pilihan terbaik langsung kepada Allah.

Karena itu Ibnu Katsir menegaskan bahwa istiqsam dengan azlam merupakan bentuk kesesatan, kebodohan, dan penyimpangan dari tauhid.

6. Orang Kafir Putus Asa terhadap Islam

Allah berfirman:

الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ

“Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa terhadap agama kalian.”

Makna yang paling kuat menurut Ibnu Abbas adalah:

Orang-orang kafir telah putus asa untuk mengembalikan kaum Muslimin kepada kekafiran setelah Islam menjadi kuat dan sempurna.

Makna ini sejalan dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:

“Sesungguhnya setan telah putus asa untuk disembah oleh orang-orang yang shalat di Jazirah Arab, tetapi ia masih berusaha mengadu domba di antara mereka.”

Karena itu Allah memerintahkan:

فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ

“Jangan takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku.”

Seorang mukmin tidak boleh takut mempertahankan syariat karena tekanan manusia. Yang wajib ditakuti hanyalah Allah.

7. Kesempurnaan Agama Islam

Puncak ayat ini adalah firman Allah:

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ

“Pada hari ini telah Aku sempurnakan agama kalian.”

Menurut Ibnu Katsir, ini adalah nikmat terbesar yang Allah berikan kepada umat Muhammad ﷺ.

Maknanya:

  • Syariat Islam telah sempurna.
  • Tidak membutuhkan tambahan agama baru.
  • Tidak membutuhkan nabi setelah Muhammad ﷺ.
  • Semua hukum yang diperlukan manusia telah dijelaskan.

Ibnu Abbas berkata:

“Allah telah menyempurnakan agama ini sehingga tidak membutuhkan tambahan selamanya, tidak akan berkurang, dan Allah telah meridhainya selama-lamanya.”

Ayat ini turun pada Hari Arafah dalam Haji Wada’, bertepatan dengan hari Jumat. Inilah pendapat yang sahih dan diriwayatkan dari Umar bin Khattab, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Abbas, Muawiyah, dan para sahabat lainnya.

Ketika ayat ini turun, Umar menangis. Ketika ditanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau menjawab: “Karena sesuatu yang telah mencapai kesempurnaan biasanya akan mulai mendekati akhir perjalanannya.”

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membenarkan perkataan Umar.

Memang setelah turunnya ayat ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam hanya hidup sekitar delapan puluh satu hari lagi.

8. Rukhsah Saat Darurat

Di akhir ayat Allah memberikan keringanan:

فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ

“Barang siapa terpaksa karena kelaparan.”

Apabila seseorang menghadapi keadaan darurat yang mengancam keselamatan jiwanya dan tidak menemukan makanan halal, maka ia boleh memakan makanan yang haram sekadar untuk menyelamatkan diri.

Bahkan para ulama menjelaskan bahwa dalam kondisi tertentu memakan bangkai bisa menjadi wajib jika itu satu-satunya cara mempertahankan hidup.

Hal ini menunjukkan bahwa syariat Islam dibangun di atas keseimbangan antara ketegasan hukum dan kasih sayang Allah kepada hamba-Nya.

Ayat ini menegaskan bahwa Islam adalah agama yang sempurna: menjaga akidah melalui tauhid, menjaga ibadah melalui keikhlasan, menjaga kesehatan melalui makanan halal, menjaga akal dengan menjauhi takhayul, dan menjaga kehidupan manusia melalui rukhsah ketika darurat.

< SebelumnyaSuratBerikutnya >
Al-Maidah ayat 2Al-MaidahAl-Maidah ayat 4

SILAKAN BERI TANGGAPAN

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini