Beranda Suplemen Ghazwul Fikri Kisah Pemuda Muslim Membongkar Kebobrokan Nikah Mut’ah

Kisah Pemuda Muslim Membongkar Kebobrokan Nikah Mut’ah

6
ilustrasi (bp.blogspot.com)

Salah satu ajaran syiah yang terkenal adalah nikah mut’ah. Yakni perkawinan dengan mahar tertentu untuk jangka waktu sementara, baik dalam hitungan bulan, minggu, atau hari, bahkan jam.

Sayyid Husein Al Musawi, seorang tokoh Syiah dari kota Najaf yang kemudian bertaubat, menceritakan kisah seorang pemuda membongkar kebobrokan nikah mut’ah dan mempemalukan Imam Syiah di kota itu.

Hari itu, Al Musawi duduk bersama Imam Al Khaui di kantornya. Tak lama kemudian datanglah dua orang laki-laki; seorang pemuda dan seorang lagi agak tua. Mereka mengaku ingin berkonsultasi kepada Al Khaui.

“Wahai Sayid, kami ingin menanyakan tentang nikah mut’ah apakah halal atau haram?” tanya sang pemuda.

“Engkau tinggal di mana?” tanya Al Khaui sambil menyelidiki pemuda di depannya itu. Umumnya pemuda Syiah tidak bertanya lagi hukum nikah mut’ah.

“Aku dari Mosul. Aku tinggal di Najaf sejak dua bulan yang lalu.”

“Berarti engkau seorang sunni?”

“Iya. Aku di sini sejak dua bulan yang lalu. Aku kesepian. Maukah engkau menikahkan aku dengan putrimu dengan cara mut’ah?”

Mendengar permintaan tak sopan ini, Al Khaui membelalakkan matanya. Emosinya terpancing. “Aku ini pembesar. Mut’ah itu haram bagi pembesar, halal bagi kalangan awam dari pengikut syiah”

Sang pemuda tersenyum. Ada kepuasan di wajahnya. Namun tidak demikian dengan pria di sampingnya. Ia seperti memendam kemarahan. Namun dialog berakhir di situ. Mereka segera pergi dari kantor itu.

Al Musawi yang saat itu masih Syiah segera menyusul mereka berdua. Ternyata keduanya sedang memperdebatkan masalah nikah mut’ah. Pemuda Sunni berpendapat nikah mut’ah haram sedangkan pria Syiah berpendapat nikah mut’ah adalah halal. Mereka kemudian bersepakat untuk bertemu Al Khauli. Tapi mendengar pernyataan Al Khaui tadi, pria syiah itu geram.

“Wahai orang-orang durhaka, kalian membolehkan nikah mut’ah kepada anak-anak gadis kami, dan mengabarkan bahwa hal itu halal serta mendekatkan diri kepada Allah, namun kalian mengharamkan kepada kami untuk nikah mut’ah dengan anak-anak gadis kalian,” kata pria itu kepada Al Musawi. Ia pun bersumpah akan keluar dari Syiah. [Ibnu K/bersamadakwah]

*Seperti ditulis Al Musawi dalam bukunya Lillahi, Tsumma li Tarikh

6 KOMENTAR

SILAKAN BERI TANGGAPAN

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini