Lanjutan dari tulisan Pelajaran Penting dari Peristiwa Haditsul Ifki (2)
26. Seseorang boleh membenci temannya, sanak kerabatnya; apabila dia menyakiti orang yang mulia, atau ketika ia melakukan pekerjaan yang jelek, sebagaimana yang dilakukan oleh ibunya Misthah yang mendoakan kecelakaan untuknya.
27. Keutamaan orang yang ikut serta dalam perang Badar, dan membela mereka sebagaimana yang dilakukan oleh Aisyah dengan membela Misthah.
28. Seorang istri tidak boleh pergi ke rumah kedua orang tuanya kecuali atas izin dari suaminya.
29. Boleh mengungkapkan kekaguman dan keheranan dengan lafazh tasbih (subhanallah). Hal ini berulang-ulang kali disebutkan dalam hadits tersebut dan juga hadits yang lainnya.
30. Disunnahkan bagi seseorang untuk bermusyawarah dengan orang dekatnya, keluarganya, teman-temannya atas perkara-perkara yang dia hadapi.
31. Boleh meneliti, bertanya atas perkara-perkara yang didengar dari orang yang bersangkutan. Namun, jika seseorang bertanya kepada orang lain untuk mengetahui hal itu, maka hal itu dilarang agama; karena termasuk perbuatan memata-matai dan berlebih-lebihan dalam sesuatu.
32. Seorang pemimpin berpidato di hadapan rakyatnya ketika ada perkara yang penting.
33. Seorang pemimpin menyampaikan kegundahan hatinya kepada kaum muslimin atas hal yang menyakiti dirinya, keluarganya, atau lainnya, serta dia minta tolong kepada orang tersebut agar tidak melakukan hal yang menyakitkan itu lagi.
34. Keutamaan-keutamaan yang dimiliki oleh Shafwan bin Al-Mu‘aththal Radhiyallahu Anhu dengan kesaksian Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam atas dirinya, dan atas perilakunya yang bagus dengan memberikan tunggangan hewannya kepada Aisyah Radhiyallahu Anha serta atas semua prilaku baiknya.
35. Keutamaan Sa‘ad bin Mu‘adz dan Usaid bin Hudhair Radhiyallahu Anhuma.
36. Bersegera untuk menghilangkan fitnah, pertengkaran, pertentangan dan meredupkan kemarahan.
37. Diterimanya tobat dan anjuran untuk melakukan hal itu.
38. Menyerahkan pembicaraan kepada orang-orang tua dan bukan kepada yang masih kecil; karena mereka lebih mengetahui.
39. Boleh menguatkan argumentasi dengan ayat-ayat Al-Qur`an tanpa ada perbedaan di antara ulama.
40. Disunnahkan untuk segera menyampaikan berita gembira kepada seseorang yang mendapatkan nikmat atau terhindar dari musibah.
41. Terbebasnya Aisyah Radhiyallahu Anha dari berita bohong yang dituduhkan kepadanya, yaitu terbebas secara qath’i (pasti) dengan nash Al-Qur`an.
Seandainya ada seseorang yang meragukan hal itu – semoga kita dijauhkan dari hal itu- maka ia menjadi murtad dan kafir berdasarkan ijma‘ kaum muslimin.
Ibnu Abbas dan yang lainnya berkata, “Tidak ada seorang pun dari istri-istri para Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang berbuat zina. Ini merupakan kemuliaan yang Allah Ta‘ala berikan kepada mereka.”
[Abu Syafiq/BersamaDakwah]
Bersambung…