Beranda Dasar Islam Fiqih Apakah Mertua Membatalkan Wudhu? Ini Jawaban Empat Madzhab

Apakah Mertua Membatalkan Wudhu? Ini Jawaban Empat Madzhab

0
apakah mertua membatalkan wudhu
ilustrasi (sripoku)

Senin kemarin, sebagian jamaah pengajian ibu-ibu masih bingung apakah mertua membatalkan wudhu. Maksudnya, jika mereka salaman dengan bapak mertua, apakah wudhu mereka batal? Diskusi menjadi seru karena awalnya mereka memiliki pendapat yang berbeda.

Sore harinya, pada kelompok pengajian bapak-bapak, sebagian juga berbeda pendapat. Jika mereka bersentuhan dengan ibu mertua khususnya salaman, apakah itu membatalkan wudhu mereka?

Nah, agar jelas bagi kita, mari kita simak pendapat empat madzhab sehingga kita tahu ada khilafiyah atau tidak dalam masalah ini.

Mazhab Syafi’i: Mertua Tidak Membatalkan Wudhu

Menurut madzhab Syafi’i, bersentuhan kulit dengan lawan jenis yang bukan mahram tanpa penghalang adalah membatalkan wudhu, meskipun tanpa syahwat. Di antara dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا

Jika kamu sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah… (QS. Al-Ma’idah: 6)

Menurut madzhab Syafi’i, laa mastumun nisaa’ (لامستم النساء) adalah menyentuh kulit secara fisik sebagaimana zhahir ayat. Sebagaimana hal sebelumnya (buang air) membatalkan wudhu, menyentuh kulit perempuan yang bukan mahram juga membatalkan wudhu bagi laki-laki.

“Allah menyebut ‘menyentuh wanita’ sebagai sesuatu yang mewajibkan tayamum jika tidak ada air, maka itu menunjukkan bahwa menyentuh wanita membatalkan wudhu,” kata Imam Syafi’i rahimahullah dalam Al-Umm.

Menurut madzhab Syafi’i, bersentuhan kulit secara langsung antara laki-laki dan perempuan ajnabiyah (bukan mahram) berpotensi menimbulkan syahwat, sehingga diberlakukan hukum kehati-hatian: wudhu menjadi batal meskipun tanpa syahwat.

Bagaimana dengan mertua? Mertua adalah mahram muabbad (permanen) karena pernikahan, bukan mahram mu’aqqat (sementara). Meskipun seseorang bercerati dengan istrinya, ia tetap haram menikah dengan mertuanya.

Dengan demikian, bersentuhan (salaman) dengan mertua tidak membatalkan wudhu.

Baca juga: Niat Mandi Wajib

Madzhab Hanafi: Menyentuh Lawan Jenis Tidak Membatalkan Wudhu

Menurut madzhab Hanafi, bersentuhan dengan lawan jenis tidak membatalkan wudhu. Baik lawan jenis itu mahram maupun bukan mahram. Baik dengan syahwat atau tidak dengan syahwat. Kecuali, kalau bersentuhan itu mengakibatkan keluarnya sesuatu (seperti madzi atau mani).

Dalilnya, madzhab Hanafi menafsirkan laa mastumun nisaa’ (لامستم النساء) pada Surat Al-Maidah ayat 6 di atas adalah jima’, bukan sekadar menyentuh kulit.

Madzhab Hanafi juga berdalil dengan hadits dari Bunda Aisyah radhiyallahu ‘anha:

كَانَ النَّبِيُّ ﷺ يُقَبِّلُ بَعْضَ نِسَائِهِ ثُمَّ يُصَلِّي وَلَا يَتَوَضَّأُ

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mencium sebagian istrinya, kemudian shalat dan tidak berwudhu. (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah)

Maka menurut Madzhab Hanafi, menyentuh mertua, baik ada syahwat maupun tidak, tidak membatalkan wudhu.

Baca juga: Doa Mandi Junub

Madzhab Maliki: Tidak Membatalkan Wudhu

Menurut Madzhab Maliki, menyentuh lawan jenis tidak membatalkan wudhu, kecuali jika dengan syahwat dan berpotensi menimbulkan keluarnya mani.

Dalilnya, laa mastumun nisaa’ (لامستم النساء) pada Surat Al-Maidah ayat 6 bisa bermakna jima’ dan bisa bermakna sentuhan biasa. Maka, Madzhab Maliki berpendapat, sentuhan dengan syahwat lebih mendekati makna ayat karena itu yang menyebabkan perubahan keadaan (hukum) seperti hadats.

Madzhab Maliki juga menggunakan hadits di atas dengan menambahkan penjelasan bahwa sentuhan bahkan ciuman tidak membatalkan wudhu selama tidak dengan syahwat.

Sedangkan mertua termasuk mahram, jadi menyentuh mertua tanpa syahwat tidak membatalkan wudhu.

Baca juga: Bacaan Sholat

Madzhab Hanbali: Tidak Membatalkan Wudhu

Hampir sama dengan Maliki, Madzhab Hanbali berpendapat menyentuh dengan syahwat bisa membatalkan wudhu, sedangkan bersentuhan tanpa syahwat tidak membatalkan wudhu.

Dalil yang Madzhab Hanbali pakai juga sama dengan Madzhab Maliki. Secara umum, menyentuh mertua itu tanpa syahwat, maka tidak membatalkan wudhu.

Baca juga: Doa Setelah Wudhu

Kesimpulan

Empat madzhab sepakat bahwa menyentuh mertua (misalnya salaman) tidak membatalkan wudhu.

Menurut Madzhab Syafi’i, karena mertua adalah mahram muabbad (permanen). Menurut Madzhab Hanafi, karena bersentuhan dengan lawan jenis tidak membatalkan wudhu.

Sedangkan menurut Madzhab Maliki dan Hanbali, karena menyentuh mertua itu tidak dengan syahwat sehingga tidak membatalkan wudhu. Wallahu a’lam bish shawab. [Muchlisin BK/BersamaDakwah]

SILAKAN BERI TANGGAPAN

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini