Hadits tentang air najis adalah hadits nomor 3 dalam kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani. Berada di bawah kitab thaharah (bersuci), bab miyah (air). Bahwa air akan najis jika terkena najis yang mengubah bau, rasa, atau warnanya.
Berikut ini matan hadits, terjemah, dan penjelasannya dari kitab Ibanatul Ahkam karya Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Sayyid Alawi bin Abbas Al-Maliki.
Daftar Isi
Hadits tentang Air Najis dan Artinya
وَعَنْ أَبِي أُمَامَةَ الْبَاهِلِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ : إِنَّ الْمَاءَ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ ، إِلَّا مَا غَلَبَ عَلَى رِيحِهِ أَوْ طَعْمِهِ ، أَوْ لَوْنِهِ
Dari Abu Umamah Al-Bahili radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya air tidak dapat dinajiskan oleh sesuatu pun, kecuali jika sesuatu itu mengubah bau, rasa, atau warnanya.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah, namun dinilai lemah oleh Abu Hatim. (Lihat: Dha’if Al-Jami’ no. 1765).
وَلِلْبَيْهَقِيِّ: الْمَاءُ طَهُورٌ إِلَّا إِنْ تَغَيَّرَ رِيحُهُ ، أَوْ طَعْمُهُ، أَوْ لَوْنُهُ بِنَجَاسَةٍ تَحْدُثُ فِيهِ
Dalam riwayat Al-Baihaqi disebutkan: “Air itu suci dan menyucikan, kecuali apabila berubah baunya, rasanya, atau warnanya karena najis yang masuk ke dalamnya.”
(Lihat: As-Silsilah Adh-Dha’ifah no. 2644).
Makna Umum Hadits
Air yang banyak menjadi najis apabila kejatuhan najis yang mengubah salah satu dari tiga sifatnya, yaitu warna, rasa, atau baunya. Adapun jika najis yang jatuh ke dalam air tidak mengubah salah satu dari ketiga sifat tersebut, maka air itu tetap suci dan dapat digunakan untuk bersuci.
Analisis Istilah
غَلَبَ عَلَى رِيحِهِ أَوْ طَعْمِهِ
maksudnya adalah berubahnya salah satu dari ketiga sifat tersebut karena najis, bukan harus berubah semuanya sekaligus.
Dari pengertian ini juga dipahami bahwa apabila perubahan itu disebabkan oleh zat yang suci, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, maka air tersebut tidak menjadi najis, melainkan tetap suci tetapi tidak menyucikan. Air seperti ini boleh digunakan untuk keperluan sehari-hari, seperti makan dan minum, tetapi tidak dapat digunakan untuk ibadah seperti wudu dan mandi.
تَحْدُثُ فِيهِ
maksudnya adalah jatuh ke dalam air.
“Dinilai lemah”, karena hadis ini diriwayatkan melalui jalur Rusydin bin Sa’d. Ia adalah seorang yang saleh dalam agamanya, namun mengalami kelemahan dalam hafalan sehingga banyak ulama meninggalkan riwayatnya.
Fikih Hadits
Para ulama bersepakat (ijmak) bahwa apabila najis jatuh ke dalam air lalu mengubah salah satu dari tiga sifatnya, yaitu warna, rasa, atau baunya, maka air tersebut menjadi najis.
Perawi Hadits
Abu Umamah Al-Bahili adalah Shuday bin ‘Ajlan Al-Bahili, seorang sahabat Nabi yang terkenal. Beliau meriwayatkan sekitar 250 hadis. Pada mulanya beliau tinggal di Mesir, kemudian pindah ke Himsh (Homs), dan wafat di sana pada tahun 81 H. Beliau merupakan sahabat terakhir yang wafat di wilayah Syam.
Para Ulama yang Meriwayatkan Hadist
Abu Hatim Ar-Razi adalah imam besar sekaligus ahli hadits terkemuka, yaitu Muhammad bin Idris bin Al-Mundzir Al-Hanzhali. Beliau termasuk salah seorang ulama besar dalam bidang hadits. Lahir pada tahun 195 H. An-Nasa’i berkata tentang beliau, “Beliau adalah seorang yang tsiqah (tepercaya).” Abu Hatim wafat pada tahun 277 H dalam usia 82 tahun.
Al-Baihaqi adalah imam, hafiz hadis, ulama besar Khurasan, yaitu Abu Bakar Ahmad bin Al-Husain. Beliau adalah penulis berbagai karya ilmiah yang belum pernah ada tandingannya pada masanya. Jumlah karya tulisnya mencapai sekitar seribu jilid. Beliau dikenal sebagai seorang yang wara’, bertakwa, dan zuhud. Beliau pernah melakukan perjalanan ilmiah ke Arab Saudi (Hijaz) dan Irak. Nisbah Al-Baihaqi berasal dari Baihaq, sebuah daerah yang terletak di dekat Nishapur. Beliau lahir pada tahun 384 H dan wafat pada tahun 458 H. []
| < Hadits 2 | Hadits 4 > |
| Hadits Air Tak Bisa Najis | Hadits Air 2 Qullah |
