Beranda Dasar Islam Aqidah Inilah Tawasul yang Disyariatkan dan yang Dilarang (Bagian 3)

Inilah Tawasul yang Disyariatkan dan yang Dilarang (Bagian 3)

0
Masjid Nabawi (theblater/wordpress)

Lanjutan dari Inilah Tawasul yang Disyariatkan dan yang Dilarang (Bagian 2)

Adapun bentuk tawasul yang dilarang, ada dua macam:

1. Bertawasul dengan kedudukan dan kemuliaan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam atau lainnya. Adapun sebuah riwayat yang menyebutkan,

إِذاَ سَأَلْتُمُ اللهَ فَاسْألُوْهُ بِجَاهِي فَإِن جَاهِيْ عِنْدَ اللهِ عَظِيْمٌ

“Jika kalian meminta kepada Allah, maka mintalah pada-Nya dengan kemuliaanku, karena kemuliaanku di sisi Allah sangatlah agung” adalah hadits palsu, yang tidak ada dasarnya serta tidak dapat dijadikan sebagai pedoman.

Bahkan, tidak seorang pun dari ulama hadits yang menyebutkannya. Selama suatu dalil tentang bertawasul dengan kedudukan Nabi itu tidak benar, maka kita tidak boleh melakukannya.

Sebab, ibadah itu tidak boleh dilakukan kecuali dengan dalil yang benar dan jelas.

Terkait hukum bertawasul dengan kedudukan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam terdapat tiga pendapat di kalangan ulama.

Ada yang melarang secara mutlak, ada pula yang membolehkan dengan syarat-syarat tertentu, dan pula ada yang membolehkan secara mutlak.

Pendapat pertama, kalangan yang mengatakan bahwa bertawasul dengan kedudukan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam adalah terlarang. Pendapat ini dianut oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Pendapat tersebut juga diriwayatkan dari Imam Abu Hanifah dan para sahabatnya.

Menurut Ibnu Taimiyah, bertawasul kepada Allah dengan makna bersumpah atas nama Allah lalu meminta sesuatu kepada-Nya dengan perantaraan kedudukan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, maka perbuatan ini tidak pernah dilakukan oleh para shahabat dalam meminta hujan dan sejenisnya.

Mereka tidak melakukan itu sama sekali, baik ketika Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam masih hidup ataupun setelah beliau meninggal dunia. Para shahabat pun tidak pernah melakukannya di samping makam Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam.

Bertawasul dengan kedudukan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam untuk meminta sesuatu kepada Allah tidak pernah diriwayatkan sebagai doa yang masyhur di kalangan para shahabat.

Riwayat yang ada seputar masalah itu hanya berasal dari hadit-hadits yang dha’if (lemah) atau dari kalangan yang tidak bisa dijadikan pedoman dalam urusan agama.

[Abu Syafiq/BersamaDakwah]

Berlanjut ke Inilah Tawasul yang Disyariatkan dan yang Dilarang (Bagian 4)