Beranda Dasar Islam Aqidah Inilah Tawasul yang Disyariatkan dan yang Dilarang (Bagian 4)

Inilah Tawasul yang Disyariatkan dan yang Dilarang (Bagian 4)

0
Jamaah haji berdoa ketika berada di Mina (Aljazeera)

Lanjutan dari Inilah Tawasul yang Disyariatkan dan yang Dilarang (Bagian 3)

Pendapat kedua, kalangan yang menyatakan bahwa bolehnya bertawasul dengan kedudukan seseorang itu hanya khusus bagi Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam.

Maksudnya, seseorang berdoa, “Ya Allah, aku bertawasul kepada-Mu dengan kedudukan Nabi-Mu agar engkau memudahkan segala urusanku.”

Pendapat ini dianut oleh Abu Muhammad Izzuddin bin Abdussalam.

Pendapat ketiga, kalangan yang menyatakan bahwa boleh bertawasul kepada Allah dengan kedudukan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dan orang-orang shalih dengan tetap meyakini bahwa yang berhak memberikan manfaat dan kemudaratan kepada para hamba hanya Allah Ta’ala semata.

Pendapat tersebut disampaikan oleh Asy-Syaukani dalam kitab Tuhfah Adz-Dzakirin.

Setelah melihat argumen yang disampaikan oleh ulama yang menganut tiga pendapat tersebut, maka kita dapat menyimpulkan bahwa pendapat pertamalah yang lebih kuat dibandingkan dua pendapat lain.

Sebab, pendapat pertama lebih berhati-hati untuk menjaga sisi tauhid dan menghindarkan seseorang dari perbuatan yang melampaui batas kebenaran dan pengultusan terhadap Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam di luar koridor syariat.

2. Bertawasul dengan dzat makhluk.

Bertawasul dengan dzat makhluk tidak boleh, karena jika mengatakan atawassalu ilaika bi… (aku bertawasul kepada-Mu dengan…), jika huruf ba` (dengan) itu fungsinya untuk sumpah, maka berarti bersumpah dengan nama makhluk atas Allah.

Jika bersumpah dengan makhluk atas makhluk saja tidak boleh karena termasuk syirik sebagaimana diterangkan dalam hadits, apalagi jika bersumpah dengan makhluk atas Allah Sang Pencipta?

Jika huruf ba` tersebut berfungsi sebagai sababiyah (untuk menjadi sebab) maka Allah tidak pernah menjadikan sikap meminta kepada makhluk sebagai sebab untuk terkabulnya doa, tidak pernah pula Allah memerintahkan hal itu kepada para hamba-Nya.

Sehingga, perbuatan tersebut termasuk bid’ah dalam urusan agama. Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa yang melakukan sebuah amalan yang tidak kami perintahkan, maka ia tertolak.” (HR. Muslim dan Ahmad).

Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam juga bersabda,

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa yang melakukan hal-hal yang baru dalam urusan (agama) kami ini yang bukan bagian darinya, maka dia tertolak.” (HR. Al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad).

Semoga Allah menunjuki kita untuk melakukan amalan-amalan shalih yang diridhai-Nya. Aamiin.

[Abu Syafiq/BersamaDakwah]