Surat Al-Maidah Ayat 1 dan Artinya
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ (۱)
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya. (QS. Al-Maidah: 1)
| < An-Nisa’ ayat 176 | Al-Maidah ayat 2 > |
Surat Al-Maidah Ayat 1 Arti Perkata
| wahai | يَا أَيُّهَا |
| orang-orang yang | الَّذِينَ |
| mereka beriman | آَمَنُوا |
| penuhilah | أَوْفُوا |
| janji-janji | بِالْعُقُودِ |
| telah dihalalkan | أُحِلَّتْ |
| bagi kalian | لَكُمْ |
| hewan | بَهِيمَةُ |
| ternak | الْأَنْعَامِ |
| kecuali | إِلَّا |
| apa yang | مَا |
| akan dibacakan | يُتْلَى |
| atas kalian | عَلَيْكُمْ |
| tidak | غَيْرَ |
| dihalalkan | مُحِلِّي |
| dan kalian | وَأَنْتُمْ |
| ihram | حُرُمٌ |
| sesungguhnya | إِنَّ |
| Allah | اللَّهَ |
| dia menetapkan | يَحْكُمُ |
| apa | مَا |
| Dia kehendaki | يُرِيدُ |
Baca juga: Ayat 1000 Dinar
Tafsir Surat Al-Maidah Ayat 1
Berikut ini tafsir Surat Al-Maidah ayat 1 dari Tafsir Al-Muyassar karya Syekh ‘Aidh Al-Qarni. Lalu Tafsir Jalalain karya Imam Jalaluddin Al-Mahalli dan Imam Jalaluddin As-Suyuti. Juga Tafsir Al-Wajiz karya Syekh Wahbah Az-Zuhaili. Terakhir, ringkasan Tafsir Ibnu Katsir.
Tafsir Al-Muyassar
Hai orang-orang yang beriman, hai kalian yang membenarkan Kitabullah dan mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, penuhilah akad-akadmu kepada Rabb-mu dan janji-janjimu kepada Tuhan-mu. Penuhilah akad dan janji yang kalian buat antara kalian dengan orang lain.
Janganlah kalian melanggar kesepakatan dan membatalkan perjanjian kalian. Laksanakanlah kesepakatan kalian yang berupa dokumen-dokumen, surat-surat berharga, akad pernikahan, jual-beli, sewa menyewa, segala bentuk kerja sama dan transaksi, serta perjanjian-perjanjian kemanusiaan dan internasional yang tidak menyalahi syariat.
Di antara nikmat Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada kalian adalah dihalalkannya kalian untuk memakan daging unta, sapi, domba, dan kambing setelah disembelih menurut cara Islam. Kalian tidak boleh berburu binatang darat ketika kalian sedang berihram karena kalian telah memasuki ibadah haji dan umrah. Oleh sebab itu, sudah semestinya kalian melindungi manusia, burung, dan hewan.
Ketahuilah bahwa Allah berbuat apa yang Dia kehendaki dan memutuskan apa yang Dia kehendaki. Tak ada yang bisa mengkritik hukum-Nya maupun menolak ketetapan-Nya.
Baca juga: Ayat Kursi
Tafsir Jalalain
(Hai orang-orang yang beriman, penuhilah olehmu perjanjian itu) baik perjanjian yang terpatri di antara kamu dengan Allah maupun dengan sesama manusia.
(Dihalalkan bagi kamu binatang ternak) artinya halal memakan unta, sapi, dan kambing setelah hewan itu disembelih (kecuali apa yang dibacakan padamu) tentang pengharamannya dalam ayat, “Hurrimat `alaikumul maitatu…”
Istitsna` atau pengecualian di sini munqathi` atau terputus tetapi dapat pula muttashil, misalnya yang diharamkan karena mati dan sebagainya (tanpa menghalalkan berburu ketika kamu mengerjakan haji) atau berihram; ghaira dijadikan manshub karena menjadi hal bagi dhamir yang terdapat pada lakum.
(Sesungguhnya Allah menetapkan hukum menurut yang Dia kehendaki) baik menghalalkan maupun mengharamkannya tanpa seorang pun yang dapat menghalangi-Nya.
Baca juga: Surat Yasin
Tafsir Al-Wajiz
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji yang telah Allah persaksikan kepada para hamba-Nya. Atau janji yang telah diambil sebagian para hamba dari hamba yang lain dalam pergaulan yang diperbolehkan oleh syariat.
Dihalalkan bagi kalian binatang ternak, yaitu unta, sapi, dan kambing yang disembelih sesuai syariat, kecuali binatang-binatang yang telah disebutkan Allah dalam ayat berikut yang Allah mengharamkannya berupa bangkai dan lainnya.
Dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji atau umrah. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.
Baca juga: Surat Al-Waqiah
Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir
Allah membuka Surah Al-Maidah dengan seruan yang sangat penting:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (perjanjian-perjanjian).”
Ibnu Katsir menjelaskan bahwa setiap kali Allah berfirman “Wahai orang-orang yang beriman”, itu adalah panggilan yang harus diperhatikan dengan sungguh-sungguh. Abdullah bin Mas‘ud berkata:
“Jika engkau mendengar Allah berfirman: ‘Wahai orang-orang yang beriman’, maka dengarkan baik-baik, karena setelahnya ada kebaikan yang diperintahkan atau keburukan yang dilarang.”
1. Penuhi semua akad dan perjanjian
Para ulama seperti Ibnu Abbas dan Mujahid menafsirkan “akad-akad” sebagai seluruh perjanjian dan komitmen yang diwajibkan Allah.
Maknanya meliputi:
- menjalankan yang halal dan meninggalkan yang haram,
- melaksanakan kewajiban syariat,
- menjaga janji,
- tidak berkhianat dan tidak melanggar batas.
Zaid bin Aslam menyebut enam bentuk akad:
- Perjanjian dengan Allah
- Perjanjian antarmanusia
- Kerja sama/perserikatan
- Jual beli
- Pernikahan
- Sumpah
Karena itu, ayat ini menjadi landasan umum bahwa seorang mukmin harus menjaga seluruh komitmen yang sah menurut syariat.
Ibnu Katsir juga menyinggung perbedaan pendapat fikih terkait akad jual beli. Sebagian ulama memahami ayat ini sebagai dalil bahwa akad langsung mengikat. Namun mayoritas ulama berdalil dengan hadis:
البَيِّعان بالخيار ما لم يَتَفرَّقا
“Dua orang yang berjual beli memiliki hak memilih selama mereka belum berpisah.”
Menurut Ibnu Katsir, hak memilih tersebut tidak bertentangan dengan kewajiban memenuhi akad, tetapi justru bagian dari aturan akad yang ditetapkan syariat.
2. Hewan ternak pada asalnya halal
Allah berfirman:
أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الأنْعَامِ
“Dihalalkan bagi kalian hewan ternak…”
Yang dimaksud adalah unta, sapi, dan kambing. Pada dasarnya hewan-hewan tersebut halal. Bahkan sebagian sahabat menggunakan ayat ini sebagai dalil bahwa janin yang ditemukan mati di dalam perut induk yang telah disembelih juga halal, berdasarkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
ذكاة الجنين ذكاة أمه
“Penyembelihan induknya adalah penyembelihan bagi janinnya.”
Namun kehalalan ini tidak mutlak, karena Allah memberikan pengecualian:
إِلا مَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ
“Kecuali yang akan dibacakan kepada kalian.”
Yang termasuk pengecualian menurut para ulama:
- bangkai,
- darah,
- daging babi,
- hewan yang disembelih bukan atas nama Allah,
- serta jenis-jenis lain yang dijelaskan pada ayat berikutnya.
Artinya, sesuatu yang asalnya halal dapat menjadi haram karena sebab tertentu yang ditetapkan syariat.
3. Larangan berburu saat ihram
Allah melanjutkan:
غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ
“…dengan tidak menghalalkan berburu ketika kalian sedang berihram.”
Ibnu Katsir menjelaskan bahwa larangan ini berkaitan dengan keadaan ihram dalam haji atau umrah.
Sebagian ulama memahami bahwa ayat ini menunjukkan bahwa hewan ternak tetap halal, tetapi hewan buruan liar menjadi haram diburu selama ihram.
Ada pula yang menafsirkan bahwa Allah sedang mengajarkan prinsip umum: sebagaimana Allah menghalalkan banyak hal, Allah juga berhak menetapkan kondisi tertentu yang membuat sesuatu menjadi terlarang.
Contohnya:
- bangkai menjadi boleh ketika darurat,
- berburu menjadi terlarang saat ihram.
Semua itu menunjukkan bahwa hukum halal dan haram bukan semata berdasarkan logika manusia, tetapi berdasarkan ketetapan Allah.
4. Allah menetapkan hukum yang Dia kehendaki
Ibnu Katsir menjelaskan bahwa penutup ayat ini menunjukkan kesempurnaan hikmah dan kekuasaan Allah dalam menetapkan hukum.
Allah menghalalkan dan mengharamkan bukan tanpa alasan, tetapi berdasarkan:
- ilmu yang sempurna,
- hikmah yang agung,
- dan kehendak yang penuh keadilan.
Karena itu, seorang mukmin menerima syariat dengan sikap tunduk, meskipun kadang hukum berubah sesuai keadaan yang Allah tentukan.
Contohnya:
- hewan ternak halal, tetapi sebagian menjadi haram dalam kondisi tertentu;
- berburu pada asalnya boleh, tetapi menjadi terlarang saat ihram;
- bangkai haram, tetapi bisa dibolehkan ketika darurat.
Semua ini mengajarkan bahwa hak menetapkan halal–haram sepenuhnya milik Allah.
Tidak ada yang dapat menolak keputusan-Nya, karena Dia lebih mengetahui maslahat hamba-hamba-Nya daripada mereka sendiri.
| < Sebelumnya | Surat | Berikutnya > |
| An Nisa ayat 176 | Al-Maidah | Al-Maidah ayat 2 |
