Beranda Dasar Islam Wanita Memakai Pakaian yang Sempit, Apa Hukumnya?

Wanita Memakai Pakaian yang Sempit, Apa Hukumnya?

0
Siswi-siswi membaca buku (antara)

Tak diragukan, Islam adalah agama yang mencakup semua lini kehidupan manusia. Mulai seseorang bangun tidur pada pagi hari, hingga tidur lagi pada malam hari, semuanya diatur oleh Islam.

Di antara rambu-rambu yang diberikan oleh agama Islam adalah cara berpakaian. Semua umat Islam diwajibkan menutupi auratnya dengan pakaian yang tidak sempit dan tidak transparan. Hukum ini berlaku bagi pria dan wanita.

Bagaimana dengan wanita wanita yang memakai pakaian sempit di hadapan kaum wanita lain dan mahramnya?

Memakai pakaian sempit yang menonjolkan bagian tubuh wanita, sehingga dapat menimbulkan fitnah hukumnya haram, karena Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam telah bersabda,

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ

Ada dua golongan dari penghuni neraka,aku tidak sampai melihat mereka, yaitu suatu kaum yang menyandang pecut seperti ekor sapi (yang) dipakai untuk memukuli orang-orang dan wanita-wanita berpakaian tapi telanjang.”(HR. Muslim).

Sabdanya Shallallahu Alaihi wa Sallam, ”berpakaian tapi telanjang” ditafsirkan oleh para ulama bahwa mereka memakai pakaian mini yang tidak menutupi auratnya.

Ditafsirkan juga, bahwa mereka memakai pakaian tipis sehingga kelihatan kulit tubuhnya.

Di samping itu, sebagian ulama menafsirkan bahwa wanita yang dimaksud memakai pakaian sempit yang menghalangi pandangan, akan tetapi menonjolkan bagian tubuhnya yang dapat menimbulkan fitnah.

Oleh karena itu, tidak boleh bagi seorang wanita memakai pakaian sempit, kecuali di hadapan orang yang boleh melihat auratnya yaitu suami, karena tidak ada aurat bagi sepasang suami isteri.

Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَالَّذِيْنَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُوْنَ – إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِيْنَ

”Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.” (QS. Al-Ma’arij: 29-30).

Aisyah Radhiyallahu Anha berkata,

كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ تَخْتَلِفُ أَيْدِيْنَا فِيْهِ

”Aku mandi bersama Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam -yakni mandi junub- dari sebuah bejana, tangan kami saling bergantian di dalam bejana itu.” (HR. Al-Bukhari).

Tidak ada aurat antara sepasang suami istri.

Dengan demikian, seorang wanita tidak diperbolehkan memakai pakaian sempit yang yang menonjolkan bagian tubuhnya, sehingga dapat menimbulkan fitnah, jika berada di hadapan mahramnya maupun di hadapan kaum wanita selain dirinya. Semoga bermanfaat.

[Abu Syafiq/BersamaDakwah]

SILAHKAN BERI TANGGAPAN mohon perhatikan kesopanan

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.