Beranda Dasar Islam Fiqih Fiqih Nafkah: Pengertian, Jenis, Hukum, dan Berapa Besarnya

Fiqih Nafkah: Pengertian, Jenis, Hukum, dan Berapa Besarnya

1
nafkah

Sebuah status Facebook viral, dibagikan lebih dari 60 ribu pengguna Facebook lainnya. Apa pasal? Ia mengunggah foto dua amplop berisi uang, yang satu bertuliskan uang shopping, satu lagi bertuliskan uang belanja. Lantas ia menuliskan bahwa uang nafkah berbeda dengan uang belanja.

Benarkah demikian? Apa itu nafkah, apa saja jenisnya, bagaimana hukum nafkah untuk istri dan bagaimana ketentuan jumlahnya? Berikut ini pembahasannya.

Pengertian Nafkah

Nafkah berasal dari bahasa Arab an-nafaqaat (النفقات) yang merupakan bentuk jamak dari an-nafaqah (النفقة). An-nafaqah terambil dari kata al-infaq (الإنفاق), asalnya adalah anfaqa-yunfiqu (انفق – ينفق) yang artinya mengeluarkan, menghabiskan. Dengan demikian, secara bahasa (etimologi), nafkah adalah sesuatu yang seseorang infakkan atau keluarkan untuk keperluan keluarganya.

Syaikh Wahbah Az Zuhaili dalam Fiqih Islam Wa Adillatuhu menjelaskan, pengertian nafkah secara istilah (terminologi) menurut syara’ adalah kecukupan yang seseorang berikan dalam hal makanan, pakaian, dan tempat tinggal untuk keluarganya.

Menurut Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah, nafkah adalah memenuhi kebutuhan makan, tempat tinggal, pembantu rumah tangga, dan pengobatan istri. Sedangkan dalam Fiqih Manhaji, nafkah adalah semua yang manusia butuhkan baik berupa makanan, pakaian, maupun tempat tinggal.   

Baca juga: Ayat Kursi

Jenis Nafkah

Dalam fiqih, nafkah ada beberapa macam. Nafkah-nafkah ini terbagi dalam dua golongan besar. Pertama, nafkah yang wajib dikeluarkan seseorang untuk dirinya sendiri. Kedua, nafkah yang wajib dikeluarkan untuk orang/pihak lain.

Nah, nafkah untuk orang/pihak lain ini diklasifikasikan menjadi tiga bagian; nafkah sebab pernikahan, nafkah sebab kekerabatan, dan nafkah sebab kepemilikan. Setiap bagian memiliki penjelasan tersendiri.

1. Nafkah Tersebab Pernikahan

Nafkah yang wajib seseorang keluarkan tersebab pernikahan tidak lain adalah nafkah untuk istri.

2. Nafkah Tersebab Hubungan Kekerabatan

Nafkah sebab kekerabatan, para ulama berbeda pendapat. Menurut madzhab Maliki, orang yang wajib menerima nafkah tersebab kekerabatan adalah ayah, ibu, dan anak. Menurut madzhab Syafi’i, mereka adalah orang tua ke atas dan anak ke bawah. Sedangkan menurut madzhab Hanafi, lebih luas lagi, yakni kerabat yang memiliki hubungan mahram. Ada pun menurut madzhab Hanbali, mereka adalah kerabat yang berhak mendapatkan warisan.

3. Nafkah Tersebab Hak Kepemilikan

Misalnya binatang ternak dan hewan peliharaan. Orang yang memeliharanya harus memberikan nafkah berupa makanan dan minuman. Tidak boleh menyiksanya dan tidak boleh membebaninya dengan beban yang melebihi kesanggupannya. Juga, tidak boleh mencampur binatang dan pemangsanya (misal ayam dan banteng).

Baca juga: Asmaul Husna

Dalil Wajibnya Nafkah untuk Istri

Memberi nafkah kepada istri hukumnya wajib menurut Al-Qur’an, hadits, dan ijma’. Ada pun dalilnya dari Al-Qur’an antara lain sebagai berikut:

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf ….  (QS. Al-Baqarah: 233)

أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ

Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka ….  (QS. At-Thalaq: 6)

لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آَتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آَتَاهَا سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا

Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.  (QS. At-Thalaq: 7)

Dalil dari hadits, di antaranya sebagai berikut:

خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِى

Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik bagi keluarganya. Dan aku orang yang paling baik bagi keluargaku.  (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah; shahih)

فَاتَّقُوا اللَّهَ فِى النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ. فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Bertakwalah kepada Allah dalam urusan wanita. Sesungguhnya kalian telah mengambil mereka sebagai amanat Allah dan menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah, dan mereka wajib menjaga untukmu supaya tidak ada seorang lelaki pun yang kamu benci memasuki kamarmu. Apabila mereka melakukan itu, maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak melukai. Dan kalian wajib memberi makan dan pakaian kepada mereka secara ma’ruf. (HR. Muslim)

عَنْ مُعَاوِيَةَ الْقُشَيْرِىِّ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا حَقُّ زَوْجَةِ أَحَدِنَا عَلَيْهِ قَالَ أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ – أَوِ اكْتَسَبْتَ – وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ

Dari Muawiyah al-Qusyairi, ia berkata, aku bertanya, “Ya Rasulullah, apa hak istri kami?” Beliau bersabda, “Engkau memberinya makan apa yang engkau makan. Engkau memberinya pakaian sebagaimana engkau berpakaian. Janganlah engkau pukul mukanya, janganlah engkau menjelekannya, dan janganlah engkau meninggalkannya melainkan masih dalam satu rumah.”  (HR. Abu Dawud; hasan)

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ هِنْدَ بِنْتَ عُتْبَةَ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيحٌ ، وَلَيْسَ يُعْطِينِى مَا يَكْفِينِى وَوَلَدِى ، إِلاَّ مَا أَخَذْتُ مِنْهُ وَهْوَ لاَ يَعْلَمُ فَقَالَ خُذِى مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ

Dari Aisyah bahwa Hindun binti Utbah pernah bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah orang yang kikir. Ia tidak mau memberi nafkah kepadaku dan anakku sehingga aku mesti mengambil darinya tanpa sepengetahuannya.” Maka Rasulullah bersabda, “Ambillah apa yang mencukupi untuk keperluan kamu dan anakmu dengan cara yang baik.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Sedangkan dalil dari ijma’, Ibnu Qudamah mengatakan, “Para ulama sepakat tentang kewajiban suami memberikan nafkah kepada istri-istrinya jika suami sudah berusia baligh kecuali kalau istrinya itu berbuat durhaka.”

Baca juga: Kalimat Thayyibah

Syarat Menerima Nafkah

Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah menjelaskan bahwa syarat wanita menerima nafkah ada lima, yaitu:

1. Ikatan perkawinan yang sah

Jika pernikahannya tidak sah, batal, atau cerai, suami tidak wajib memberikan nafkah kepada istri. Contoh, istri murtad.

2. Menyerahkan diri kepada suaminya

Istri yang tidak mau menyerahkan dirinya kepada suami, misalnya setelah akad nikah kemudian kabur, suami tidak wajib memberinya nafkah.

3. Suaminya dapat menikmatinya

Misalnya istri yang tidak mau berhubungan dengan suaminya padahal sudah menikah, atau tidak mau disentuh, suami tidak wajib memberinya nafkah.

4. Tidak menolak apabila suami mengajak pindah rumah

Jika suami mengajak pindah, entah karena pekerjaan atau hal lain yang tidak membahayakan, istri wajib mengikutinya. Jika istri menolak mengikuti suami, suami tidak wajib memberinya nafkah. Demikian pula istri yang tidak mau pindah dari rumah orang tuanya ke rumah suami tanpa alasan syar’i.

5. Kedua-duanya bisa saling menikmati

Jika terhalangnya karena istri sakit atau tersebab kendala suami, suami tetap wajib memberinya nafkah.

Baca juga: Niat Sholat Tahajud

Besaran Nafkah untuk Istri

Berapakah besar nafkah yang wajib suami berikan kepada istri? Dalam Al-Qur’an dan Sunnah, tidak ada ketentuan besarannya secara rinci. Namun, Al-Qur’an menggunakan istilah ma’ruf. Bahwa nafkah itu harus cukup, layak, dan pantas. Kedua, sesuai uaikan dengan kemampuan, sebagaimana dalam Surat Ath Talaq ayat 6 dan 7. Ketentuan umum seperti ini sebenarnya memberikan kemudahan dan kebaikan untuk seluruh keluarga muslim. Di satu sisi ia tidak memberatkan suami, di sisi yang lain tidak menzalimi istri.

Lalu bagaimana menentukan kadar ma’ruf nafkah suami kepada istri, berapa besaran minimalnya? Di sinilah para ulama berijtihad. Setidaknya ada tiga poin penting yang menjadi pertimbangan para ulama untuk menentukannya.

1. Sesuai Kebutuhan Istri

Pendapat pertama, besaran nafkah sesuai dengan kondisi dan kebutuhan istri. Berdasarkan hadits Hindun binti Utbah yang Rasulullah persilakan mengambil harta suaminya yang bakhil, sebagian ulama menentukan besarnya nafkah untuk istri diukur menurut kebutuhan istri dengan ukuran yang makruf.

“Hadits ini menunjukkan bahwa jumlah nafkah diukur menurut kebutuhan istri dengan ukuran yang makruf, yaitu ukuran yang standar bagi setiap orang di samping memperhatikan kebiasaan yang berlaku pada keluarga istri,” terang Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah. “Karenanya, jumlah nafkah berbeda menurut zaman, tempat, dan keadaan individunya.”

2. Sesuai Kemampuan Suami

Pendapat kedua, besaran nafkah sesuai dengan kemampuan suami, bukan keadaan istri. Kalangan Hanafiyah menetapkan jumlah nafkah istri sesuai dengan kemampuan suami tanpa melihat keadaan istrinya. Mereka berdalil dengan Surat Ath Thalaq ayat 6 dan 7.

Madzhab Syafi’i sejalan dengan Madzhab Hanafi ini. Bahwa menentukan jumlah nafkah bukan berdasarkan kebutuhan tetapi diukur berdasarkan hukum syara’ dengan mempertimbangkan kemampuan suami. Maka dalam madzhab ini, suami yang kaya wajib memberikan nafkah dua mud per hari. Sedangkan suami yang miskin, wajib memberikan nafkah satu mud per hari. Antara keduanya, bisa 1,5 mud per hari.

Jangan heran jika ketentuannya dalam bentuk mud. Ketentuan ini berdasarkan kafarat. Satu mud setara dengan 6 ons gandum atau beras. Berarti itu makanan? Ya. Mayoritas ulama fiqih ketika membahas nafkah, yang paling banyak dibicarakan adalah makanan. Bukan berarti pakaian dan tempat tinggal tidak wajib.

3. Kebutuhan Pokok

Baik pendapat pertama maupun kedua, keduanya tidak membatasi nafkah hanya makanan. Nafkah yang wajib minimal meliputi kebutuhan pokok. Minimalnya adalah makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Bahkan, mayoritas ulama menambahkan beberapa hal lain sebagai nafkah minimal.

Makanan

Mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan. Juga tradisi yang berlaku di masyarakat setempat. Dalam masyarakat kita, makanan artinya makan tiga kali sehari. Jika bisa, empat sehat lima sempurna.

Pakaian

Jika suami miskin, menurut ulama Syafi’iyah, minimal memberikan dua pakaian. Setiap kali rusak, suami wajib mengganti pakaian tersebut. Dan pakaian di sini harus menutup aurat secara sempurna.

Di masa sekarang, mayoritas masyarakat kita memiliki banyak pakaian. Bahkan pakaian tertentu hanya cocok untuk momen tertentu. Misalnya pakaian resmi, baju rumahan, pakaian ke walimah, seragam pengajian, dan lain-lain. Di satu sisi menyesuaikan dengan kebutuhan, di sisi lain juga tidak boros. Masalah merk, menyesuaikan dengan kemampuan suami, jangan berlebih-lebihan.

Tempat tinggal

Suami wajib memberikan tempat tinggal untuk istri yang tidak bercampur dengan keluarga lain. Namun jika istri rela untuk tinggal di rumah mertua, hal itu tidak mengapa.

Idealnya tempat tinggal ini adalah rumah miliki sendiri, meskipun kecil. Namun, jika suami belum mampu membeli rumah, tempat tinggal bisa diperoleh dengan sewa atau kontrak.

Termasuk dalam kewajiban tempat tinggal ini adalah perabot rumah tangga dan alat kebersihan yang istri butuhkan.

Obat-obatan (kesehatan)

Sebagian ulama menyebut obat-obatan bukan kewajiban suami. Namun, pendapat ini tertolak. Bahkan banyak ulama menjelaskan, obat-obatan (kesehatan) lebih penting daripada makanan karena jika seseorang sakit, ia tidak bisa menikmati makanan. Dan betapa buruknya seorang suami yang hanya menyukai dan menafkahi istrinya di kala sehat, tetapi tidak bertanggungjawab saat istrinya sakit.  

Make up

Memang para ulama dahulu tidak menyebut make up, karena istilah tersebut belum ada di waktu itu. Namun kita bisa menggunakan istilah ini untuk mengelompokkan alat-alat berhias yang para ulama sebutkan.

Ulama Malikiyah berkata, “Suami juga wajib menyediakan alat-alat berhias yang penting untuk istri seperti celak, minyak, dan sejenisnya.” Para ulama Syafi’iyah menambahkan sisir. Sedangkan ulama Hanabilah menambahkan sabun.

Jadi, make up yang diperbolehkan bagi seorang muslimah merupakan salah satu bentuk nafkah yang harus suami sediakan untuk istrinya. Ada pun jenis dan merk-nya, tentu menyesuaikan dengan kemampuan suami.

Pembantu

Para ulama sepakat bahwa seorang istri wajib mendapatkan pembantu jika suami kaya dan istri terbiasa mendapatkan pelayanan sewaktu masih tinggal bersama orang tuanya. Atau istri memiliki harkat yang tinggi atau sedang sakit.

Bahkan menurut pendapat ulama Malikiyah, suami yang kaya wajib menyediakan dua pembantu untuk istrinya. Satu pembantu di dalam rumah dan satu pembantu untuk urusan keluar rumah. Namun, menurut mayoritas ulama tidak wajib menyediakan pembantu lebih dari satu.

Demikian fiqih nafkah mulai dari pengertian, jenis, hukum nafkah untuk istri dan bagaimana ketentuan jumlahnya. Semoga bermanfaat dan Allah memudahkan kita semua untuk memenuhi semua nafkah yang menjadi kewajiban kita. Wallahu a’lam bish shawab. [Muchlisin BK/BersamaDakwah]

BARU 1 KOMENTAR

Komentar ditutup.