Surat Al-Maidah Ayat 2 dan Artinya
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَائِدَ وَلَا آَمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنْ رَبِّهِمْ وَرِضْوَانًا وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآَنُ قَوْمٍ أَنْ صَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَنْ تَعْتَدُوا وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ (٢)
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syiar-syiar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang hadya, dan binatang-binatang qalaaid, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada suatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (QS. Al-Maidah: 2)
| < Al-Maidah ayat 1 | Al-Maidah ayat 3 > |
Surat Al-Maidah Ayat 2 Arti per Kata
| wahai | يَا أَيُّهَا |
| orang-orang yang | الَّذِينَ |
| mereka beriman | آَمَنُوا |
| janganlah | لَا |
| kalian melanggar | تُحِلُّوا |
| syiar-syiar | شَعَائِرَ |
| Allah | اللَّهِ |
| dan janganlah | وَلَا |
| bulan-bulan | الشَّهْرَ |
| haram, suci | الْحَرَامَ |
| dan jangan | وَلَا |
| binatang qurban | الْهَدْيَ |
| dan jangan | وَلَا |
| binatang qurban yang dikalungi | الْقَلَائِدَ |
| dan jangan | وَلَا |
| orang-orang yang mengunjungi | آَمِّينَ |
| Baitul Haram | الْبَيْتَ الْحَرَامَ |
| mencari | يَبْتَغُونَ |
| karunia | فَضْلًا |
| dari | مِنْ |
| Tuhan mereka | رَبِّهِمْ |
| dan keridhaan | وَرِضْوَانًا |
| dan | وَ |
| apabila | إِذَا |
| kalian telah selesaikan haji | حَلَلْتُمْ |
| maka berburulah kalian | فَاصْطَادُوا |
| dan jangan | وَلَا |
| sekali-kali membuat kalian berbuat dosa | يَجْرِمَنَّكُمْ |
| kebencian | شَنَآَنُ |
| suatu kaum | قَوْمٍ |
| bahwa | أَنْ |
| menghalangi kalian | صَدُّوكُمْ |
| dari | عَنِ |
| Masjidil Haram | الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ |
| bahwa | أَنْ |
| kalian melewati batas, aniaya | تَعْتَدُوا |
| dan tolong-menolonglah kalian | وَ تَعَاوَنُوا |
| atas, dalam | عَلَى |
| kebajikan | الْبِرِّ |
| dan taqwa | وَالتَّقْوَى |
| dan jangan | وَلَا |
| kalian tolong-menolong | تَعَاوَنُوا |
| atas, dalam | عَلَى |
| dosa | الْإِثْمِ |
| dan pelanggaran | وَالْعُدْوَانِ |
| dan bertaqwalah | وَاتَّقُوا |
| (pada) Allah | اللَّهَ |
| sesungguhnya | إِنَّ |
| Allah | اللَّهَ |
| amat keras | شَدِيدُ |
| siksa | الْعِقَابِ |
Baca juga: Ayat Kursi
Tafsir Surat Al-Maidah Ayat 2
Berikut ini tafsir Surat Al-Maidah ayat 2 dari Tafsir Al-Muyassar karya Syekh ‘Aidh Al-Qarni. Lalu Tafsir Jalalain karya Imam Jalaluddin Al-Mahalli dan Imam Jalaluddin As-Suyuti. Tafsir Al-Wajiz karya Syekh Wahbah Az-Zuhaili. Terakhir, ringkasan Tafsir Ibnu Katsir.
Tafsir Al-Muyassar
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menghalalkan apa yang Allah haramkan di bulan-bulan haji; Syawal, Dzulqa’dah, dan Dzulhijjah.
Janganlah kalian menghalalkan bintang ternak yang dihadiahkan ke Baitullah dan hewan yang diberi tanda di lehernya yang dikhususkan untuk orang-orang miskin di tanah haram. Kalian tidak boleh menghalanginys da Baitullah ataupun merampasnya.
Kalian tidak boleh mengganggu atau memerangi orang yang pergi le Baitul Haram untuk beribadah dan menjalankan ketaatan kepada Tuhanmu dengan berhaji dan berumrah. Namun, bila kalian membatalkan ihram dan keluar dari ibadah haji atau umrah, kalian boleh berburu binatang darat yang sebelumnya diharamkan untuk diburu.
Kebencian kalian kepada musuh-musuh kalian yang menghalangi kalan untuk pergi ke Masjidil Haram dan merintangi kalian untuk menunaika ibadah haji dan umrah hendaknya tidak mendorong kalian berbuat aniaya pada mereka. Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak menyukai dan tidak meridhai perbuatan aniaya terhadap musuh sekalipun. Sebab, agama datang membawa keadilan untuk seluruh manusia meskipun mereka semua kafir. Allah telah mengharamkan perbuatan aniaya meski kepada selain Muslim.
Kalian harus saling tolong-menolong di antara kalian dalam kebaikan dan takwa. Tolong-menolong dalam kebaikan dan tolong-menolong dalam melakukan semua yang dicintai Allah dan Rasul-Nya. Dan tolong menolong dalam takwa adalah menjauhi segala yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya. Janganlah kalian saling tolong-menolong dalam perbuatan dosa, yakni dosa yang kalian lakukan kepada diri kalian sendiri, dan permusuhan, yakni berbuat kepada sesama manusia. Kalian harus selalu merasa diawasi oleh Allah, takut kepada-Nya dalam setiap urusan kalian karena Dia-lah pemilik kekuatan yang tak terkalahkan dan siksa yang tak terperi bagi orang yang menentang-Nya, durhaka kepada perintah-Nya, dan mengerjakan larangan-Nya.
Tafsir Jalalain
(Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syiar-syiar Allah) jamak sya`iiratun; artinya upacara-upacara agama-Nya.
Melanggar yaitu dengan berburu di waktu ihram (dan jangan pula melanggar bulan haram) dengan melakukan peperangan padanya (dan jangan mengganggu binatang-binatang hadya) yakni hewan yang dihadiahkan buat tanah suci (serta binatang-binatang berkalung) jamak dari qilaadatun; artinya binatang yang diberi kalung dengan kayu-kayuan yang terdapat di tanah suci sebagai tanda agar ia aman, maka janganlah ada yang mengganggu baik hewan-hewan itu sendiri maupun para pemiliknya (jangan pula) kamu halalkan atau kamu ganggu (orang-orang yang berkunjung) atau menuju (Baitulharam) dengan memerangi mereka (sedangkan mereka mencari karunia) artinya rezeki (dari Tuhan mereka) dengan berniaga (dan keridaan) daripada-Nya di samping berkunjung ke Baitullah tidak seperti pengertian mereka yang salah itu. Ayat ini dimansukh oleh ayat Bara`ah.
(Dan apabila kamu telah selesai) dari ihram (maka perintahlah berburu) perintah di sini berarti ibahah atau memperbolehkan (dan sekali-kali janganlah kamu terdorong oleh kebencian) dibaca syana-aanu atau syan-aanu berarti kebencian atau kemarahan (kepada suatu kaum disebabkan mereka telah menghalangi kamu dari Masjidilharam untuk berbuat aniaya) kepada mereka dengan pembunuhan dan sebagainya.
(Bertolong-tolonglah kamu dalam kebaikan) dalam mengerjakan yang dititahkan (dan ketakwaan) dengan meninggalkan apa-apa yang dilarang (dan janganlah kamu bertolong-tolongan) pada ta`aawanu dibuang salah satu di antara dua ta pada asalnya (dalam berbuat dosa) atau maksiat (dan pelanggaran) artinya melampaui batas-batas ajaran Allah. (Dan bertakwalah kamu kepada Allah) takutlah kamu kepada azab siksa-Nya dengan menaati-Nya (sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya) bagi orang yang menentang-Nya.
Tafsir Al-Wajiz
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian melanggar ketentuan ibadah haji kalian seperti shafa dan marwa atau lainnya dengan melakukan pelanggaran. Yaitu segala yang telah diatur oleh syariat atau segala yang menjadi ketentuan atau tanda suatu ibadah haji atau umroh, baik dari ihram, thawaf atau sa’i.
Dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, yaitu empat bulan, Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab. Jangan mengganggu binatang-binatang yang menuntun menuju Baitullah, yaitu unta, sapi atau domba betina yang kalian jadikan atau kalian ganggu untuk sampai kepada Baitullah.
Juga jangan kalian ganggu binatang-binatang ternak yang berkalung dengan anting-anting ketika memberikannya kepada orang-orang fakir dengan merampasnya, kemudian kalian kalungi dengan anting-anting untuk menandai sehingga tidak dikenali lagi.
Jangan pula mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari laba berdagang dan juga karunia dan keridhaan dari Tuhannya dengan melaksanakan ibadah. Apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji kalian, maka kalian dibolehkan berburu selain binatang haram.
Dan janganlah sekali-kali kebencianmu kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidil haram pada tahun Hudaibiyah, mendorongmu berbuat aniaya kepada mereka.
Dan tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa serta meninggalkan kemungkaran. Dan jangan tolong-menolong kalian dalam berbuat dosa dan pelanggaran kepada Allah dan menzalimi manusia. Takutlah kamu kepada azab Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya kepada orang-orang yang bermaksiat dan tidak bertaubat.
Ayat ini turun ketika sebagian sahabat Nabi mencoba menghalangi beberapa orang musyrikin dari Umroh ketika tahun Hudaibiyah, kemudian orang-orang musyrik berkata: kami menghalangi mereka sebagaimana kelompok mereka telah menghalangi kami.
Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir
Allah memulai ayat ini dengan seruan kepada orang-orang beriman agar tidak melanggar syiar-syiar Allah. Menurut Ibnu Abbas, syiar Allah mencakup manasik haji, sedangkan Mujahid menafsirkannya sebagai Shafa, Marwah, hewan hadyu, dan unta kurban. Ada pula yang memaknainya lebih luas: seluruh batasan dan perkara yang Allah haramkan.
Allah juga melarang pelanggaran terhadap bulan-bulan haram, yaitu bulan yang dimuliakan dan dijaga kehormatannya. Allah berfirman:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيهِ قُلْ قِتَالٌ فِيهِ كَبِيرٌ
Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan haram. Katakanlah: “Berperang di dalamnya adalah dosa besar…” (QS. Al-Baqarah: 217)
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ
Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) ketetapan Allah (di Lauh Mahfuz) pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. (QS. At-Taubah: 36)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
السنة اثنا عشر شهرا، منها أربعة حُرُم، ثلاث متواليات: ذو القَعْدة، وذو الحجة، والمحرم، ورجب
“Satu tahun ada dua belas bulan, di antaranya empat bulan haram: Dzulqa‘dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab.” (HR. Bukhari)
Sebagian ulama salaf memahami larangan perang di bulan haram tetap berlaku, namun mayoritas ulama berpendapat hukum tersebut telah mengalami nasakh dalam konteks peperangan.
Allah juga berfirman:
وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَائِدَ
“Dan jangan (mengganggu) hewan hadyu dan hewan-hewan yang diberi kalung.”
Maksudnya: jangan menghalangi atau merusak ibadah kurban dan hadiah yang dikirim ke Baitullah. Ini termasuk bentuk mengagungkan syiar Allah.
Allah berfirman:
وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ
“Barang siapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu termasuk ketakwaan hati.” (QS. Al-Hajj: 32)
Karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberi perhatian besar terhadap kualitas hewan kurban. Ali bin Abi Thalib meriwayatkan: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kami memeriksa mata dan telinga hewan kurban.”
Selanjutnya Allah melarang mengganggu orang yang menuju Baitullah:
وَلَا آَمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنْ رَبِّهِمْ وَرِضْوَانًا
“Dan jangan pula (mengganggu) orang-orang yang menuju Baitul Haram, sedang mereka mencari karunia dari Tuhan mereka dan keridaan-Nya.”
Para mufassir menjelaskan bahwa “mencari karunia” berarti berdagang ketika berhaji, sedangkan “keridaan-Nya” berarti mencari ridha Allah melalui ibadah haji.
Ayat ini juga mengajarkan prinsip besar dalam Islam: jangan membalas kezaliman dengan kezaliman.
Allah berfirman:
وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآَنُ قَوْمٍ أَنْ صَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَنْ تَعْتَدُوا
“Dan janganlah kebencian kalian kepada suatu kaum karena mereka telah menghalangi kalian dari Masjidil Haram mendorong kalian untuk melampaui batas.”
Ayat ini turun setelah peristiwa Hudaibiyah. Meskipun kaum musyrik pernah menghalangi kaum muslimin memasuki Makkah, Allah tetap memerintahkan agar mereka tidak membalas dengan ketidakadilan.
Sebagian salaf berkata: “Tidak ada balasan yang lebih baik terhadap orang yang bermaksiat kepada Allah terhadapmu selain engkau tetap taat kepada Allah dalam memperlakukannya.”
Kemudian datang salah satu kaidah sosial terbesar dalam Islam:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan tolong-menolonglah kalian dalam kebajikan dan ketakwaan, dan jangan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.”
Ibnu Jarir menjelaskan:
- Al-birr: seluruh bentuk kebaikan dan ketaatan.
- At-taqwa: meninggalkan kemaksiatan.
- Al-itsm: meninggalkan perintah Allah.
- Al-‘udwan: melampaui batas yang Allah tetapkan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
انْصُرْ أخاك ظالمًا أو مظلومًا
“Tolonglah saudaramu, baik ia zalim maupun dizalimi.”
Para sahabat bertanya: “Bagaimana menolong orang yang zalim?”
Beliau menjawab:
تحجزه تمنعه فإن ذلك نصره
“Engkau mencegahnya dari kezaliman; itulah pertolongan baginya.” (HR. Bukhari-Muslim)
Beliau juga bersabda:
الدَّالُّ على الخير كفاعله
“Orang yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia seperti orang yang mengerjakannya.”
Dan dalam hadis sahih:
من دعا إلى هدي كان له من الأجر مثل أجور من اتبعه إلى يوم القيامة، لا ينقص ذلك من أجورهم شيئا
“Barang siapa mengajak kepada petunjuk, maka baginya pahala seperti pahala orang yang mengikutinya… Dan barang siapa mengajak kepada kesesatan, maka atasnya dosa seperti dosa orang yang mengikutinya.”
| < Sebelumnya | Surat | Berikutnya > |
| Al-Maidah ayat 1 | Al-Maidah | Al-Maidah ayat 3 |
