Beranda Dasar Islam Hadits Hadits Air 2 Qullah| Bulughul Maram #4

Hadits Air 2 Qullah| Bulughul Maram #4

0
hadits air 2 qullah

Hadits air 2 qullah adalah hadits nomor 4 dalam kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani. Berada di bawah kitab thaharah (bersuci), bab miyah (air). Bahwa air 2 qullah tidak bisa najis.

Agar tidak salah paham, berikut ini matan hadits, terjemah, dan penjelasannya dari kitab Ibanatul Ahkam karya Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri  dan Sayyid Alawi bin Abbas Al-Maliki.

Hadits Air 2 Qullah dan Artinya

وَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ : إِذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ الْخَبَثَ. وَفِي لَفْظ : لَمْ يَنْجُسْ

Dari Abdullah bin Umar radhiyallāhu ‘anhumā, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Apabila air mencapai dua qullah, maka ia tidak mengandung najis.” Dalam riwayat lain disebutkan, “…maka air itu tidak menjadi najis.”

Hadits ini diriwayatkan oleh empat imam penyusun Sunan (Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah), serta dinyatakan sahih oleh Ibnu Khuzaimah, Al-Hakim An-Naisaburi, dan Ibnu Hibban.

Makna Umum Hadits

Betapa sering Rasulullah ﷺ memberikan jawaban yang singkat namun sangat tepat kepada orang yang bertanya, sehingga jawaban beliau menjadi pedoman sepanjang masa. Hal itu merupakan bagian dari jawāmi‘ul kalim (kemampuan beliau menyampaikan makna yang luas dengan kalimat yang ringkas) sekaligus salah satu tanda kenabian beliau.

Pada suatu ketika, beliau ditanya tentang air yang terdapat di padang pasir, seperti air yang menggenang di lembah-lembah, kubangan, dan tempat-tempat serupa. Air semacam ini menurut kebiasaan bukanlah air yang sedikit, yang dapat diukur hanya dengan satu atau dua kendi.

Beliau pun menjelaskan bahwa apabila jumlah air telah mencapai dua qullah, maka air tersebut tidak mengandung najis, yakni tidak menerima pengaruh najis yang mengenainya, bahkan mampu menolak pengaruh najis itu terhadap dirinya.

Analisis Istilah

Qullatain (قلتين)
Bentuk mutsanna (dua) dari kata qullah, yaitu tempayan besar yang biasa digunakan di daerah Hajar. Ukurannya kira-kira:

  • 500 rithl Irak.
  • Setara sekitar 446¾ rithl Mesir.
  • Sama dengan 93 sha’ dan 3 mud.
  • Sekitar 5 qirbah (kantong air) Hijaz, atau kurang lebih 10 jeriken besar.

Lam yaḥmil al-khabats (لم يحمل الخبث)
Artinya: tidak mengandung atau tidak menerima najis.

Lam yanjus (لم ينجس)
Artinya: tidak menjadi najis.

Fikih Hadits

  1. Air sisa minuman hewan tunggangan maupun binatang buas pada umumnya tidak lepas dari kemungkinan terkena najis. Sebab, binatang buas biasanya ketika mendatangi sumber air akan masuk ke dalamnya, bahkan terkadang buang air kecil di sana. Anggota tubuh mereka pun sering kali tidak bersih dari air kencing dan kotorannya.
  2. Imam Syafi’i dan Imam Ahmad menjadikan hadits ini sebagai dasar bahwa air yang banyak adalah air yang mencapai dua qullah. Menurut keduanya, air sebanyak itu tidak menjadi najis hanya karena terkena najis, selama warna, bau, atau rasanya tidak berubah.

Perawi Hadits

Abdullah bin Umar adalah Abu Abdurrahman Abdullah bin Umar bin Al-Khaththab Al-‘Adawi Al-Makki. Beliau masuk Islam ketika masih kecil di Makkah, berhijrah bersama ayahnya, mengikuti Perang Khandaq dan Baiat Ridwan.

Sahabat Nabi ini meriwayatkan sekitar 1.630 hadits. Hadits-haditsnya diriwayatkan antara lain oleh putra-putranya: Salim, Hamzah, dan Ubaidullah, serta banyak murid lainnya. Beliau dikenal sebagai seorang yang zuhud, wara’, imam yang luas ilmunya, dan memiliki banyak pengikut.

Beliau wafat di Makkah pada tahun 94 H dan dimakamkan di sana.

Para Ulama yang Meriwayatkan Hadits

Al-Hakim An-Naisaburi adalah Abu Abdullah Muhammad bin Abdullah An-Naisaburi, yang lebih dikenal dengan julukan Ibnu Al-Bayyi’. Beliau lahir pada tahun 321 H. Pada usia dua puluh tahun beliau melakukan perjalanan ilmiah ke Irak, kemudian menunaikan ibadah haji dan melanjutkan pengembaraan ke Khurasan serta wilayah-wilayah di seberang Sungai Oxus. Beliau belajar kepada sekitar dua ribu guru. Di antara murid-muridnya adalah Ad-Daraquthni dan Al-Baihaqi. Beliau memiliki banyak karya ilmiah yang sangat berharga, disertai ketakwaan dan kesalehan yang tinggi. Di antara karyanya yang paling terkenal adalah Al-Mustadrak dan Tarikh Naisabur. Beliau wafat pada tahun 405 H.

Ibnu Hibban adalah Abu Hatim Muhammad bin Hibban bin Ahmad Al-Busti, seorang hafiz besar dan ulama terkemuka. Beliau termasuk fuqaha yang mendalam ilmunya serta penghafal hadits yang sangat kuat. Beliau pernah mengajar masyarakat di Samarkand. Al-Hakim An-Naisaburi memuji beliau dengan mengatakan bahwa Ibnu Hibban adalah seorang yang memiliki keluasan ilmu, pemahaman fikih, kemampuan memberi nasihat, dan penguasaan bahasa. Beliau juga dikenal sebagai seorang yang cerdas dan bijaksana. Beliau wafat pada tahun 354 H ketika usianya telah memasuki sekitar 80 tahun. []

< Hadits 3Hadits 5 >
Hadits tentang Air Najis

SILAKAN BERI TANGGAPAN

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini