Surat Al-Maidah Ayat 6 dan Artinya
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ (٦)
Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah. Jika kamu sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu agar kamu bersyukur. (QS. Al-Maidah: 6)
| < Al-Maidah ayat 5 | Al-Maidah ayat 7 > |
Surat Al-Maidah Ayat 6 Arti per Kata
| Wahai | يَا أَيُّهَا |
| orang-orang yang | الَّذِينَ |
| beriman | آمَنُوا |
| apabila | إِذَا |
| kamu hendak berdiri | قُمْتُمْ |
| untuk | إِلَى |
| salat | الصَّلَاةِ |
| maka basuhlah | فَاغْسِلُوا |
| wajah-wajahmu | وُجُوهَكُمْ |
| dan tangan-tanganmu | وَأَيْدِيكُمْ |
| sampai | إِلَى |
| siku | الْمَرَافِقِ |
| dan usaplah | وَامْسَحُوا |
| kepala-kepalamu | بِرُؤُوسِكُمْ |
| dan (basuhlah) kaki-kakimu | وَأَرْجُلَكُمْ |
| sampai | إِلَى |
| kedua mata kaki | الْكَعْبَيْنِ |
| Dan jika | وَإِنْ |
| kamu dalam keadaan | كُنْتُمْ |
| junub | جُنُبًا |
| maka bersucilah (mandilah) | فَاطَّهَّرُوا |
| Dan jika | وَإِنْ |
| kamu dalam keadaan | كُنْتُمْ |
| sakit | مَرْضَىٰ |
| atau | أَوْ |
| dalam | عَلَىٰ |
| perjalanan | سَفَرٍ |
| atau | أَوْ |
| datang | جَاءَ |
| salah seorang | أَحَدٌ |
| di antara kamu | مِنْكُمْ |
| dari | مِنَ |
| tempat buang air (toilet) | الْغَائِطِ |
| atau | أَوْ |
| kamu telah menyentuh | لَامَسْتُمُ |
| perempuan | النِّسَاءَ |
| lalu tidak | فَلَمْ |
| kamu mendapat | تَجِدُوا |
| air | مَاءً |
| maka bertayamumlah | فَتَيَمَّمُوا |
| dengan debu/tanah | صَعِيدًا |
| yang baik (suci) | طَيِّبًا |
| maka usaplah | فَامْسَحُوا |
| wajah-wajahmu | بِوُجُوهِكُمْ |
| dan tangan-tanganmu | وَأَيْدِيكُمْ |
| dari (debu) itu | مِنْهُ |
| Tidaklah | مَا |
| Allah menghendaki | يُرِيدُ اللَّهُ |
| untuk | لِيَجْعَلَ |
| menjadikan | عَلَيْكُمْ |
| atas kamu | مِنْ |
| dari | حَرَجٍ |
| kesempitan/kesulitan | وَلَٰكِنْ |
| tetapi | يُرِيدُ |
| Dia menghendaki | لِيُطَهِّرَكُمْ |
| untuk membersihkan kamu | وَلِيُتِمَّ |
| dan untuk menyempurnakan | نِعْمَتَهُ |
| nikmat-Nya | عَلَيْكُمْ |
| atas kamu | لَعَلَّكُمْ |
| agar kamu | تَشْكُرُونَ |
| bersyukur |
Baca juga: Ayat Kursi
Tafsir Surat Al-Maidah Ayat 6
Berikut ini tafsir Surat Al-Maidah ayat 6 dari Tafsir Al-Muyassar karya Syekh ‘Aidh Al-Qarni. Lalu Tafsir Jalalain karya Imam Jalaluddin Al-Mahalli dan Imam Jalaluddin As-Suyuti. Tafsir Al-Wajiz karya Syekh Wahbah Az-Zuhaili. Terakhir, ringkasan Tafsir Ibnu Katsir.
Tafsir Al-Muyassar
Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian ingin mengerjakan salat maka kalian harus berwudhu secara syara’. Mulailah wudhu kalian dengan membasuh muka kalian termasuk juga dengan berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung. Setelah itu, basuhlah tangan kanan sampai siku dan tangan kiri sampai siku. Lalu, usaplah kepala kalian. Selanjutnya kalian harus membasuh kaki kalian sampai dua mata kaki.
Penyebutan lafaz kaki (arjul) dalam ayat ini berhubungan dengan penyebutan lafaz tangan sebelumnya. Oleh karena itu, kaki tidak boleh diusap bila tidak mengenakan khuff (kaus kaki dari kulit) atau kaus kaki. Kaki harus dibasuh.
Apabila kalian berhadas besar, kalian harus mandi. Namun, jika kalian sakit dan mandi membahayakan diri kalian, atau bila kalian sedang dalam perjalanan dan tidak mempunyai air yang cukup maka kalian boleh bertayamum.
Dan apabila kalian selesai menunaikan hajat, atau bersetubuh dengan istri dan tidak menemukan air maka tanah yang suci sudah cukup bagi kalian untuk bersuci. Usaplah dengan tanah itu bagian-bagian tubuh kalian menurut cara tayamum yang syar’i.
Dengan hukum ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala menghendaki kebaikan dan kemudahan untuk kalian. Dia tidak menciptakan kesulitan dalam agama dan tidak membuat kesempitan dalam syariat. Sesungguhnya Dia memberikan keringanan kepada kalian dan memberikan perintah sesuai kemampuan kalian.
Dia telah menghilangkan beban dan melepaskan belenggu dari kalian untuk menyucikan kalian, membersihkan ruh kalian, dan memperbaiki jiwa kalian dengan risalah dan ajaran rabbani ini, serta memudahkan segala urusan kalian. Semoga hal ini akan membawa kalian untuk lebih bersyukur kepada-Nya, mengenal nikmat-Nya, taat kepada-Nya, dan menjauhi larangan-Nya.
Tafsir Jalalain
Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian berdiri, maksudnya apabila kalian hendak berdiri, untuk mengerjakan salat, sedangkan kalian dalam keadaan berhadas, maka basuhlah wajah-wajah kalian dan tangan-tangan kalian sampai siku, yakni beserta siku, sebagaimana telah dijelaskan oleh sunnah.
Dan usaplah kepala-kepala kalian. Huruf ba’ berfungsi untuk melekatkan, yaitu tempelkanlah usapan pada kepala tanpa mengalirkan air. Kata kepala adalah isim jenis, sehingga cukuplah bagian yang paling sedikit yang dapat disebut sebagai kepala, yaitu mengusap sebagian rambut. Inilah pendapat Imam Syafi’i.
Dan kaki-kaki kalian, dengan bacaan nashab di-‘athaf-kan kepada kata tangan-tangan kalian, sedangkan dengan bacaan jar karena mengikuti lafaz yang berdekatan. Sampai kedua mata kaki, yakni beserta kedua mata kaki, sebagaimana telah dijelaskan oleh sunnah. Keduanya adalah dua tulang yang menonjol pada setiap kaki di tempat persendian antara betis dan telapak kaki.
Pemisahan antara tangan dan kaki yang dibasuh dengan kepala yang diusap menunjukkan wajibnya tertib dalam bersuci pada anggota-anggota tersebut. Demikianlah pendapat Imam Syafi’i. Dari sunnah juga dipahami wajibnya niat dalam bersuci sebagaimana pada ibadah-ibadah lainnya.
Dan jika kalian dalam keadaan junub, maka bersucilah, yakni mandilah.
Dan jika kalian sakit, yaitu sakit yang air membahayakannya, atau dalam perjalanan, yakni sebagai orang-orang yang bepergian, atau salah seorang di antara kalian datang dari tempat buang hajat, yakni berhadas, atau kalian menyentuh perempuan, penjelasannya telah disebutkan sebelumnya pada ayat Surat An-Nisa’ ayat 43.
Lalu kalian tidak mendapatkan air, setelah mencarinya, maka bertayamumlah, yakni bermaksudlah menuju, tanah yang baik, yaitu tanah yang suci.
Lalu usaplah wajah-wajah kalian dan tangan-tangan kalian hingga kedua siku dengannya, yaitu dengan dua kali tepukan, dan huruf ba’ berfungsi untuk melekatkan. Sunnah menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah meratakan usapan pada kedua anggota tersebut.
Allah tidak menghendaki untuk menjadikan atas kalian suatu kesempitan, dengan apa yang Dia wajibkan atas kalian berupa wudhu, mandi, dan tayamum.
Akan tetapi Dia menghendaki untuk menyucikan kalian, dari hadas-hadas dan dosa-dosa.
Dan agar Dia menyempurnakan nikmat-Nya atas kalian, dengan Islam melalui penjelasan syariat-syariat agama.
Agar kalian bersyukur, atas nikmat-nikmat-Nya.
Tafsir Al-Wajiz
Setelah Allah menjelaskan hukum tentang makanan dan hewan-hewan sembelihan yang dihalalkan dan menjelaskan ketentuan menyangkut wanita-wanita yang boleh dinikahi, pada ayat ini Allah menjelaskan hukum-hukum yang berkaitan dengan tata cara beribadah kepada Allah dimulai dengan shalat sebagai ibadah yang paling mulia.
Ayat ini memberikan petunjuk tentang persiapan yang harus dilakukan ketika hendak melakukan shalat, yaitu cara menyucikan diri dengan berwudhu, tayamum, dan mandi.
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu telah membulatkan hati hendak melaksanakan shalat, sedangkan kamu saat itu dalam keadaan tidak suci atau berhadas kecil, maka berwudulah, yaitu dengan cara basuhlah wajahmu dengan air dari ujung tempat tumbuhnya rambut kepala sampai ke ujung dagu dan bagian antara kedua telinga, dan basuhlah tanganmu sampai ke siku, dan sapulah sedikit atau sebagian atau seluruh kepalamu dan basuhlah kedua kakimu sampai kedua mata kaki.
Dan jika kamu dalam keadaan junub, yakni keluar mani karena bersetubuh atau karena sebab lain, maka mandilah, yakni basuhlah dengan air seluruh badanmu.
Dan jika kamu sakit yang menghalangi kamu menggunakan air karena khawatir penyakitmu bertambah parah atau memperlambat kesembuhan kamu, atau kamu berada dalam perjalanan yang dibenarkan agama dan dalam jarak tertentu, atau kembali dari tempat buang air, yakni toilet, setelah selesai membuang hajat, atau menyentuh perempuan, yakni persentuhan dalam arti pertemuan dua alat kelamin yang berbeda atau dalam arti persentuhan kulit seorang laki-laki dan perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, tidak dapat menggunakannya, baik karena tidak ada, tidak cukup, atau karena sakit, maka bertayamumlah dengan debu yang baik, yakni debu yang bersih dan suci; yaitu dengan cara sapulah wajahmu dan tanganmu dengan debu itu.
Allah Yang Maha Kuasa tidak ingin menyulitkan kamu dan tidak menghendaki sedikit pun kesulitan bagimu dengan mengharuskan kamu berwudu ketika tidak ada air atau ketika dalam keadaan sakit yang dikhawatirkan kamu bertambah sakit apabila anggota badanmu terkena air, tetapi Dia hendak membersihkan kamu, menyucikan kamu dari dosa maupun dari hadas, dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, dengan meringankan apa yang menyulitkan kamu agar kamu bersyukur atas nikmat yang dianugerahkan-Nya kepadamu.
Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir
Ibnu Katsir menjelaskan ayat tersebut secara panjang lebar dalam tafsirnya. Berikut ini ringkasannya dalam beberapa poin untuk memudahkan pembaca memahaminya:
Perintah Berwudhu Sebelum Shalat
Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan orang-orang yang beriman agar berwudhu ketika hendak melaksanakan shalat. Menurut Ibnu Katsir, para ulama salaf berbeda pendapat mengenai makna firman Allah, “Apabila kalian hendak melaksanakan shalat.” Sebagian menafsirkannya dengan keadaan berhadas, sehingga ayat ini hanya ditujukan kepada orang yang kehilangan kesuciannya. Sebagian lainnya mengaitkannya dengan bangun dari tidur.
Namun, pendapat yang dipilih Ibnu Katsir adalah bahwa ayat ini bersifat umum: setiap orang yang hendak melaksanakan salat diperintahkan berwudhu, tetapi hukumnya berbeda sesuai kondisinya. Bagi orang yang berhadas, berwudhu hukumnya wajib, sedangkan bagi orang yang masih memiliki wudhu, memperbarui wudhunya merupakan amalan yang dianjurkan.
Pada masa awal Islam, berwudhu untuk setiap salat pernah diwajibkan. Akan tetapi, ketentuan tersebut kemudian diringankan. Hal ini dibuktikan dengan hadits-hadits shahih yang menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ pernah mengerjakan beberapa shalat dengan satu kali wudhu, khususnya pada peristiwa Fathu Makkah. Meskipun demikian, sebagian sahabat seperti Abdullah bin Umar tetap mempertahankan kebiasaan berwudhu untuk setiap salat sebagai bentuk kesempurnaan ibadah, bukan karena meyakininya sebagai kewajiban.
Tata Cara Wudhu
Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat ini menjadi dasar tata cara wudhu yang kemudian diperinci oleh Sunnah Rasulullah ﷺ. Wudhu diawali dengan niat, karena seluruh amal bergantung pada niat. Sebelum membasuh wajah disunnahkan membaca basmalah serta membasuh kedua telapak tangan, terlebih ketika baru bangun dari tidur.
Batas wajah yang wajib dibasuh adalah dari tempat tumbuh rambut kepala hingga ujung dagu, dan dari telinga kanan hingga telinga kiri. Adapun janggut yang lebat disunnahkan untuk disela-selai dengan air sebagaimana dicontohkan Rasulullah ﷺ.
Nabi ﷺ juga senantiasa berkumur-kumur (madmadah) dan menghirup air ke hidung (istinsyaq) ketika berwudhu. Para ulama memang berbeda pendapat mengenai hukumnya, apakah wajib atau sunnah, tetapi mereka sepakat bahwa kedua amalan tersebut merupakan bagian dari kesempurnaan wudhu.
Kedua tangan wajib dibasuh hingga siku. Bahkan disunnahkan melebihkan sedikit basuhan hingga sebagian lengan atas agar cahaya bekas wudhu pada hari kiamat semakin sempurna. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ bahwa umat beliau akan datang pada hari kiamat dalam keadaan wajah dan anggota wudhunya bercahaya.
Mengusap Kepala
Firman Allah, “Dan usaplah kepala kalian,” menjadi pembahasan penting dalam fikih wudhu. Ibnu Katsir mengemukakan perbedaan pendapat para ulama mengenai kadar usapan yang diwajibkan.
Mazhab Maliki dan Hanbali berpendapat bahwa seluruh kepala wajib diusap, berdasarkan hadits-hadits sahih yang menjelaskan tata cara wudhu Rasulullah ﷺ. Mazhab Hanafi mewajibkan mengusap seperempat kepala, sedangkan Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa cukup mengusap sebagian kepala selama telah memenuhi makna “mengusap”.
Meskipun demikian, Ibnu Katsir menunjukkan bahwa praktik Rasulullah ﷺ yang paling sering diriwayatkan adalah mengusap seluruh kepala, dimulai dari bagian depan menuju tengkuk, kemudian kembali lagi ke tempat semula. Beliau juga menegaskan bahwa usapan kepala dilakukan satu kali, karena itulah yang paling kuat berdasarkan riwayat-riwayat sahih dari Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib.
Kewajiban Membasuh Kedua Kaki
Pembahasan yang paling luas dalam tafsir ayat ini berkaitan dengan firman Allah, “Dan (basuhlah) kaki-kaki kalian sampai kedua mata kaki.” Ibnu Katsir memberikan perhatian besar terhadap masalah ini karena berkaitan dengan perbedaan pendapat di kalangan ulama dan munculnya penyimpangan sebagian kelompok.
Beliau menjelaskan bahwa qiraat dengan bacaan wa arjulakum (nasab) secara jelas menunjukkan kewajiban membasuh kedua kaki. Adapun qiraat wa arjulikum (jar) tidak menunjukkan kewajiban mengusap kaki sebagaimana dipahami oleh sebagian pihak. Menurut beliau, bacaan tersebut dapat dipahami sebagai bentuk keserasian susunan bahasa Arab, atau bermakna menggosok kaki ketika membasuhnya.
Dalil yang paling kuat adalah Sunnah Nabi ﷺ. Ibnu Katsir menghimpun banyak hadits shahih yang menerangkan bahwa Rasulullah ﷺ selalu membasuh kedua kaki dalam setiap wudhunya. Beliau juga mengutip hadits-hadits yang berisi ancaman keras bagi orang yang tidak menyempurnakan basuhan kedua kaki, seperti sabda beliau:
“Celakalah tumit-tumit yang tidak terkena air wudhu karena api neraka.”
Dalam beberapa riwayat, Rasulullah ﷺ melihat ada bagian kecil pada kaki seseorang yang belum terkena air, lalu memerintahkannya untuk mengulangi wudhunya. Menurut Ibnu Katsir, seluruh hadits tersebut menjadi dalil yang tegas bahwa membasuh kedua kaki merupakan kewajiban yang tidak dapat digantikan dengan sekadar mengusap.
Hukum Mengusap Khuf
Ibnu Katsir kemudian menjelaskan bahwa kewajiban membasuh kaki tidak bertentangan dengan syariat mengusap khuf. Beliau menolak pendapat sebagian ulama yang menganggap ayat ini menghapus kebolehan mengusap khuf.
Sebaliknya, beliau menegaskan bahwa hadits-hadits mutawatir menunjukkan Rasulullah ﷺ tetap mengusap khuf setelah turunnya Surah Al-Ma’idah. Kesaksian Jarir bin Abdullah yang masuk Islam setelah turunnya surah ini menjadi bukti kuat bahwa hukum mengusap khuf tetap berlaku hingga akhir kehidupan Nabi ﷺ.
Dengan demikian, kewajiban asal adalah membasuh kedua kaki, sedangkan mengusap khuf merupakan rukhsah (keringanan) yang berlaku dalam keadaan memenuhi syarat-syaratnya.
Letak Mata Kaki
Ibnu Katsir juga membahas makna ka’bain (dua mata kaki). Menurut beliau, yang dimaksud ialah dua tulang yang menonjol pada pertemuan antara betis dan telapak kaki. Inilah pendapat seluruh imam mazhab dan mayoritas ulama salaf.
Beliau menguatkan pendapat tersebut dengan hadits tentang pelurusan saf, ketika para sahabat menempelkan mata kaki mereka dengan mata kaki orang yang berada di sampingnya. Hadits ini menunjukkan bahwa mata kaki yang dimaksud adalah tulang yang menonjol di sisi kaki sebagaimana dikenal oleh masyarakat Arab.
Tayamum sebagai Bentuk Kemudahan
Setelah menjelaskan tata cara wudhu, Allah memberikan keringanan bagi orang yang sakit atau tidak mendapatkan air dengan syariat tayamum.
Menurut Ibnu Katsir, ketentuan ini merupakan bukti nyata bahwa Allah tidak menghendaki kesulitan bagi hamba-hamba-Nya. Tayamum disyariatkan sebagai pengganti wudhu dalam kondisi tertentu agar ibadah tetap dapat dilaksanakan tanpa memberatkan mukalaf.
Beliau mengingatkan kembali sebab turunnya ayat tayamum, yaitu ketika kalung Aisyah radhiyallahu ‘anha hilang dalam perjalanan sehingga kaum muslimin tidak menemukan air. Peristiwa tersebut menjadi sebab turunnya syariat tayamum yang kemudian menjadi salah satu bentuk kasih sayang Allah kepada umat Islam.
Hikmah dan Keutamaan Wudhu
Ibnu Katsir menutup penafsirannya dengan menjelaskan hikmah agung di balik syariat wudhu. Firman Allah, “Allah tidak hendak menjadikan kesulitan bagi kalian, tetapi Dia hendak menyucikan kalian dan menyempurnakan nikmat-Nya atas kalian,” menunjukkan bahwa seluruh ketentuan wudhu dibangun di atas asas kemudahan, kasih sayang, dan penyucian.
Beliau kemudian mengutip berbagai hadits yang menjelaskan keutamaan wudhu. Setiap anggota tubuh yang dibasuh menjadi sebab bergugurannya dosa-dosa yang dilakukan oleh anggota tersebut. Setelah berwudhu, seorang muslim dianjurkan mengucapkan syahadat sebagaimana diajarkan Rasulullah ﷺ. Siapa yang melakukannya dengan sempurna, akan dibukakan baginya delapan pintu surga sehingga ia dapat masuk melalui pintu mana saja yang dikehendakinya.
Rasulullah ﷺ juga menegaskan bahwa “bersuci adalah separuh dari iman” dan bahwa salat tidak akan diterima tanpa bersuci. Dengan demikian, wudhu bukan sekadar sarana membersihkan anggota badan, melainkan ibadah yang menyucikan lahir dan batin, menghapus dosa-dosa kecil, menjadi syarat sah salat, sekaligus merupakan manifestasi nyata dari kemudahan dan rahmat Allah kepada hamba-hamba-Nya.
| < Sebelumnya | Surat | Berikutnya > |
| Al-Maidah ayat 5 | Al-Maidah | Al-Maidah ayat 7 |
