Beranda Dasar Islam Hadits Ayat dan Hadits tentang Ikhlas dan Niat

Ayat dan Hadits tentang Ikhlas dan Niat

0
hadits tentang ikhlas dan niat

Ikhlas merupakan syarat utama agar ibadah kita Allah terima. Maka, menata niat agar ikhlas merupakan perkara yang sangat penting. Banyak ulama menempatkannya dalam pembahasan pertama. Misalnya Imam Bukhari dalam Shahih-nya, Imam Nawawi dalam Riyadhush Shalihin  dan Arbain-nya. Nah, berikut ini ayat dan hadits tentang ikhlas dan niat.

Ayat-ayat dan hadits-hadits ini bersumber dari kitab Riyadhush Shalihin karya Imam An-Nawawi serta referensi lainnya. Sedangkan penjelasan hadits bersumber dari kitab Nuzhatul Muttaqin karya Syekh Musthofa Dieb Al-Bugho, dkk.

Al-Qur’an dan Hadits adalah dua sumber hukum utama dalam Islam. Keduanya merupakan dalil naqil yang menjadi landasan setiap ilmu dan amal. Dalam dakwah, seorang dai tidak boleh lepas dari keduanya. Karenanya ayat-ayat dan hadits-hadits ini kami dedikasikan bagi para dai yang membutuhkan kemudahan dalam mencari dalil bagi konten dakwah atau bahan ceramahnya. Juga untuk setiap muslim yang membutuhkan dalil untuk pijakan ilmu dan bekal amalnya.

Ayat tentang Ikhlas dan Niat

Berikut ini ayat-ayat tentang ikhlas dan niat. Terdiri dari lima ayat yakni Al-Bayyinah ayat 5, Al-Hajj ayat 37, Ali Imran ayat 29, Ali Imran ayat 145, dan Al-An’am ayat 162.

1. Al-Bayyinah ayat 5

وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ

Padahal mereka tidak diperintahkan kecuali agar menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus, mendirikan salat, dan menunaikan zakat. Itulah agama yang lurus. (QS. Al-Bayyinah: 5)

2. Al-Hajj ayat 37

لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ

Daging-daging (hewan kurban) dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kalian. (QS. Al-Hajj: 37)

3. Ali Imran ayat 29

قُلْ إِنْ تُخْفُوا مَا فِي صُدُورِكُمْ أَوْ تُبْدُوهُ يَعْلَمْهُ اللَّهُ

Katakanlah, “Jika kalian menyembunyikan apa yang ada dalam dada kalian atau menampakkannya, niscaya Allah mengetahuinya.” (QS. Ali ‘Imran: 29)

4. Ali Imran ayat 145

وَمَنْ يُرِدْ ثَوَابَ الدُّنْيَا نُؤْتِهِ مِنْهَا وَمَنْ يُرِدْ ثَوَابَ الْآَخِرَةِ نُؤْتِهِ مِنْهَا وَسَنَجْزِي الشَّاكِرِينَ

Dan siapa yang menghendaki pahala dunia, niscaya Kami berikan kepadanya pahala (dunia) itu dan siapa yang menghendaki pahala akhirat, niscaya Kami berikan (pula) kepadanya pahala (akhirat) itu. Kami akan memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur. (QS. Ali Imran: 145)

5. Al-An’am ayat 162

قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ

Katakanlah, “Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan seluruh alam.” (QS. Al-An’am: 162)

Hadits tentang Ikhlas dan Niat

Berikut ini hadits-hadits tentang ikhlas dan niat dengan referensi utama Riyadhush Shalihin. Juga referensi lainnya Shahih At-Targhib wa At-Tarhib. Sedangkan penjelasan hadits, mayoritasnya dari Nuzhatul Muttaqin.

Hadits 1

Matan Hadits dan Terjemah

عَنْ أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ أَبِي حَفْصِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ بْنِ نُفَيْلِ بْنِ عَبْدِ الْعُزَّى بْنِ رِيَاحِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ قُرْطِ بْنِ رَزَاحِ بْنِ عَدِي بْنِ كَعْبِ بْنِ لُؤَيِّ بْنِ غَالِبِ الْقُرَشِيِّ الْعَدَوِيِّ ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ: إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا ، أَوِ امْرَأَةِ يَنْكِحُهَا ، فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ

Dari Amirul Mukminin Abu Hafsh Umar bin Al-Khaththab bin Nufail bin Abdul Uzza bin Riyah bin Abdullah bin Qurth bin Razah bin Adi bin Ka’ab bin Lu’ay bin Ghalib Al-Qurasyi Al-‘Adawi radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya setiap amal bergantung pada niatnya. Dan setiap orang hanya akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan. Barang siapa hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barang siapa hijrahnya karena dunia yang ingin diperolehnya atau karena seorang wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya hanya kepada apa yang menjadi tujuan hijrahnya.” (HR. Bukhari no. 1, Muslim no. 1907, Ahmad no. 168)

Kosakata Hadits

  • Hafsh berarti singa. Karena itu, Abu Hafsh adalah kunyah Umar bin Al-Khaththab.
  • Innamā adalah kata pembatas (adatul hashr) yang berfungsi menguatkan hukum yang disebutkan sesudahnya.
  • Niyyāt adalah bentuk jamak dari niat. Niat merupakan mashdar atau isim mashdar. Secara bahasa berarti maksud atau tujuan, sedangkan menurut syariat berarti meniatkan suatu perbuatan yang disertai dengan pelaksanaannya.
  • Hijrah secara bahasa berarti meninggalkan. Secara syariat berarti berpindah dari negeri kafir ke negeri Islam karena takut fitnah terhadap agama.

Asbabul Wurud

Ath-Thabarani meriwayatkan dengan sanad yang para perawinya terpercaya dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Di tengah kami ada seorang laki-laki yang melamar seorang wanita bernama Ummu Qais. Wanita itu menolak menikah dengannya hingga ia berhijrah. Maka laki-laki itu pun berhijrah lalu menikahinya. Karena itu kami menjulukinya ‘Muhajir Ummu Qais’ (orang yang berhijrah demi Ummu Qais).”

Faedah Hadits

  1. Para ulama sepakat bahwa niat merupakan syarat agar suatu amal memperoleh pahala.
  2. Namun mereka berbeda pendapat tentang apakah niat merupakan syarat sah suatu amal.
  3. Ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa niat merupakan syarat pada sarana ibadah, seperti wudhu, maupun pada ibadah yang menjadi tujuan, seperti shalat.
  4. Ulama Hanafiyyah berpendapat bahwa niat merupakan syarat pada ibadah yang menjadi tujuan, bukan pada sarana ibadah.
  5. Tempat niat adalah hati, sehingga tidak disyaratkan melafalkannya dengan lisan.
  6. Ikhlas kepada Allah Ta’ala dalam beramal merupakan syarat diterimanya amal, karena Allah tidak menerima suatu amal kecuali yang dilakukan semata-mata demi mengharap wajah-Nya yang mulia.

Baca juga: Hadits Arbain ke-1

Hadits 2

Matan Hadits dan Terjemah

عَنْ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ أُمِّ عَبْدِ اللهِ عَائِشَةَ مَا قَالَتْ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ : يَغْزُو جَيْشُ الْكَعْبَةَ، فَإِذَا كَانُوا بِبَيْدَاءَ مِنَ الْأَرْضِ يُخْسَفُ بِأَوَّلِهِمْ وَ آخِرِهِمْ . قَالَتْ : قُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، كَيْفَ يُخْسَفُ بِأَوَّلِهِمْ وَآخِرِهِمْ وَفِيهِمْ أَسْوَاقُهُمْ وَمَنْ لَيْسَ مِنْهُمْ ؟! قَالَ : يُخْسَفُ بِأَوَّلِهِمْ وَآخِرِهِمْ ، ثُمَّ يُبْعَثُونَ عَلَى نِيَّاتِهِمْ

Dari Ummul Mukminin Ummu Abdillah Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Akan ada suatu pasukan yang menyerang Ka’bah. Ketika mereka telah berada di suatu padang tandus (Baida’) di tengah bumi, maka bagian depan dan bagian belakang pasukan itu akan dibenamkan ke dalam bumi.”

Aisyah berkata: Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana mungkin bagian depan dan belakang mereka dibenamkan, padahal di antara mereka terdapat para pedagang dan orang-orang yang bukan termasuk pasukan itu?”

Beliau menjawab: “Mereka semua akan dibenamkan, kemudian pada hari kiamat mereka akan dibangkitkan sesuai dengan niat masing-masing.”(HR. Bukhari no. 2118, Muslim no. 2884, Ahmad no. 26227)

Kosakata Hadits

  • Jaisy (pasukan): Allah lebih mengetahui pasukan yang dimaksud beserta waktu kemunculannya. Ini termasuk salah satu berita gaib yang diberitakan oleh Rasulullah ﷺ.
  • Bibaidā’ (di padang tandus): Baidā’ adalah tanah lapang yang luas dan tandus; bentuk jamaknya adalah bīd. Yaitu tanah yang rata dan tidak terdapat apa pun di atasnya. Para ulama berbeda pendapat apakah yang dimaksud adalah Baidā’ di sekitar Makkah atau tempat lainnya. Allah lebih mengetahui hakikatnya.
  • Al-khasf: Ditelan atau dibenamkan ke dalam bumi.
  • Aswāquhum (pasar-pasar mereka): Ada yang menafsirkan maksudnya adalah orang-orang pasar mereka, sebagaimana dipahami oleh Imam Bukhari. Ada pula yang menafsirkan sebagai orang-orang biasa (rakyat), yaitu selain para penguasa.
  • Kemudian mereka dibangkitkan sesuai niat mereka: Maksudnya, Allah Ta’ala akan membangkitkan mereka dari kubur, lalu menghisab mereka berdasarkan tujuan dan niat masing-masing.

Faedah Hadits

  1. Seseorang akan diperlakukan sesuai dengan niatnya, baik dalam kebaikan maupun keburukan.
  2. Hadits ini memperingatkan agar tidak bergaul dengan orang-orang zalim dan pelaku kefasikan.
  3. Hadits ini juga mendorong untuk bersahabat dengan orang-orang saleh.
  4. Hadits ini merupakan bukti bahwa Rasulullah ﷺ mengabarkan perkara-perkara gaib. Kaum muslimin wajib mengimaninya sebagaimana datangnya berita tersebut dan meyakini bahwa semuanya pasti terjadi sebagaimana yang beliau kabarkan, karena beliau tidak berbicara menurut hawa nafsunya.

Hadits 3

Matan Hadits dan Terjemah

عَنْ عَائِشَةَ نَا قَالَتْ : قَالَ النَّبِيُّ ﷺ : لَا هِجْرَةَ بَعْدَ الْفَتْحِ، وَلَكِنْ جِهَادٌ وَنِيَّةٌ، وَإِذَا اسْتُنْفِرْتُمْ فَانْفِرُوا

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Tidak ada lagi hijrah setelah penaklukan (Makkah), tetapi yang tetap ada adalah jihad dan niat. Apabila kalian diperintahkan untuk berangkat berjihad, maka berangkatlah.” (HR. Bukhari no. 3900 dengan lafaz berbeda; Muslim no. 4831. Lafaz di atas terdapat dalam Bukhari no. 2783 dan Muslim no. 4828 melalui riwayat Ibnu Abbas.)

Kosakata Hadits

  • Setelah penaklukan: Maksudnya setelah penaklukan Kota Makkah, yang terjadi pada tahun kedelapan Hijriah.
  • Jihad: Memerangi orang-orang kafir. Secara bahasa bermakna mengerahkan seluruh kemampuan dan kesungguhan, baik dengan ucapan, perbuatan, maupun niat.
  • Niat: Memurnikan amal semata-mata karena Allah Ta’ala.
  • Istunfirtum (kalian diminta berangkat): Maksudnya apabila kalian diperintahkan untuk keluar berjihad. Kata nafara berarti bersegera menuju sesuatu.

Faedah Hadits

  1. Apabila suatu negeri telah menjadi Darul Islam, maka tidak wajib lagi berhijrah darinya ke negeri Islam yang lain.
  2. Hijrah tetap wajib dilakukan dari negeri yang tidak memungkinkan seorang muslim menegakkan agamanya, apabila negeri tersebut merupakan Darul Kufur.
  3. Seorang muslim wajib memiliki tekad untuk berjihad, mempersiapkan diri untuknya, dan memenuhi panggilan jihad apabila diperintahkan.
  4. Jika hijrah dari negeri Islam ke negeri Islam lain tidak diwajibkan, maka meninggalkan negeri-negeri Islam menuju negeri-negeri kafir untuk menetap di sana karena mencintainya dan ingin hidup berdampingan dengan penduduknya merupakan perbuatan yang dilarang oleh syariat. Inilah salah satu musibah yang menimpa kaum muslimin pada masa sekarang, terutama berpindahnya modal-modal mereka dan hijrahnya para pemikir mereka ke negeri-negeri tersebut.

Hadits 4

Matan Hadits dan Terjemah

وَعَنْ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الأَنْصَارِي مَا قَالَ : كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ ﷺ فِي غَزَاةٍ، فَقَالَ: إِنَّ بِالْمَدِينَةِ لَرِجَالاً مَا سِرْتُمْ مَسِيراً ، وَلَا قَطَعْتُمْ وَادِياً إِلَّا كَانُوا مَعَكُمْ ، حَبَسَهُمُ الْمَرَضُ وَفِي رِوَايَةٍ : إِلَّا شَرَكُوكُمْ فِي الْأَجْرِ

ورواه البخاري عن أنس رضي الله عنه ، قال : رَجَعْنا من غزوة تبوك مع النبي ﷺ فقال : إِنَّ أقواماً خَلْفَنا بالمدينة ما سلكنا شعباً ولا وادياً إِلَّا وهم معنا ؛ حَبَسَهُم العُذْرُ

Dari Abu Abdillah Jabir bin Abdullah Al-Anshari radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Kami pernah bersama Nabi ﷺ dalam suatu peperangan. Beliau bersabda: “Sesungguhnya di Madinah ada beberapa orang. Setiap kali kalian menempuh suatu perjalanan atau melintasi suatu lembah, mereka selalu bersama kalian. Mereka terhalang oleh sakit.”

Dalam riwayat lain disebutkan: “…melainkan mereka turut bersama kalian dalam memperoleh pahala.” (HR. Muslim no. 4932; Ahmad no. 14208)

Imam Bukhari juga meriwayatkan dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa ketika kami pulang dari Perang Tabuk bersama Nabi ﷺ, beliau bersabda: “Sesungguhnya ada beberapa orang yang tertinggal di Madinah. Tidaklah kita menempuh suatu jalan di pegunungan ataupun suatu lembah, melainkan mereka bersama kita. Mereka tertahan karena suatu uzur.” (HR. Bukhari no. 2838–2839)

Kosakata Hadits

  • Al-Anshari: Nisbah kepada kaum Anshar. Bentuk tunggalnya adalah nashir. Pada asalnya nisbah dinisbatkan kepada bentuk tunggal, namun dalam hal ini dinisbatkan kepada bentuk jamak karena kata Al-Anshar telah menjadi nama khusus bagi orang-orang yang menolong Rasulullah ﷺ dan agama Islam.
  • Dalam suatu peperangan: Yang dimaksud adalah Perang Tabuk pada tahun kesembilan Hijriah.
  • Mereka turut bersama kalian dalam pahala: Maksudnya mereka memperoleh bagian pahala sebagaimana kalian.
  • Aqwāman (beberapa orang): Maksudnya beberapa laki-laki, karena kata qaum secara asal digunakan untuk kaum laki-laki.
  • Syi’ban (jalan di pegunungan): Jalan sempit yang berada di antara gunung-gunung.
  • Wādiyan (lembah): Menurut Al-Qamus, yaitu celah yang berada di antara gunung, bukit, atau tanah tinggi, yang menjadi tempat mengalirnya air.

Faedah Hadits

  1. Orang yang terhalang dari berjihad karena uzur yang dibenarkan syariat tetap memperoleh pahala orang yang berjihad apabila niat dan keinginannya untuk berjihad benar-benar tulus.
  2. Tidak ada seorang muslim pun yang bebas dari tanggung jawab terhadap jihad. Tingkatan jihad yang paling rendah adalah memiliki niat dan tekad yang sungguh-sungguh untuk melaksanakannya apabila ada kesempatan.

Hadits 5

Matan Hadits dan Terjemah

عَنْ أَبِي يَزِيدَ مَعْنِ بْنِ يَزِيدَ بْنِ الأَخْنَسِ الله – وَهُوَ وَأَبُوهُ وَجَدُّهُ صَحَابِيُّونَ – قَالَ : كَانَ أَبِي يَزِيدُ أَخْرَجَ دَنَانِيرَ يَتَصَدَّقُ بِهَا ، فَوَضَعَهَا عِنْدَ رَجُلٍ فِي الْمَسْجِدِ، فَجِئْتُ فَأَخَذْتُهَا فَأَتَيْتُهُ بِهَا ، فَقَالَ : وَاللهِ مَا إِيَّاكَ أَرَدْتُ ، فَخَاصَمْتُه إِلَى رَسُولِ اللهِ ، فَقَالَ: لَكَ مَا نَوَيْتَ يَا يَزِيدُ، وَلَكَ مَا أَخَذْتَ يَا مَعْنُ

Dari Abu Yazid Ma’n bin Yazid bin Al-Akhnas radhiyallahu ‘anhu—sedangkan beliau, ayahnya, dan kakeknya semuanya adalah sahabat Nabi—ia berkata: Ayahku, Yazid, mengeluarkan beberapa dinar untuk disedekahkan. Lalu ia menitipkannya kepada seseorang di masjid. Aku datang dan mengambil dinar-dinar itu, kemudian kubawa kepada ayahku. Ia berkata, “Demi Allah, aku tidak bermaksud memberikannya kepadamu.”

Lalu aku mengadukan persoalan itu kepada Rasulullah ﷺ. Beliau bersabda: “Engkau mendapatkan pahala sesuai dengan niatmu, wahai Yazid. Dan engkau berhak atas apa yang telah engkau ambil, wahai Ma’n.” (HR. Bukhari no. 1422; Ahmad no. 15860)

Kosakata Hadits

  • Sahabat (ṣaḥābiyyūn): Seorang sahabat adalah orang yang pernah bertemu Rasulullah ﷺ ketika beliau masih hidup dalam keadaan beriman kepadanya, meskipun hanya sebentar, lalu meninggal dunia dalam keadaan beriman. Ini adalah pengertian secara umum. Adapun menurut ahli usul fikih, selain memenuhi syarat tersebut, ia juga lama menyertai Rasulullah ﷺ sehingga layak disebut sebagai “sahabat” beliau.
  • “Engkau mendapatkan apa yang engkau niatkan”: Maksudnya, engkau memperoleh pahala sesuai niatmu, karena Yazid berniat menyedekahkan harta itu kepada orang yang membutuhkan. Ternyata anaknya sendiri termasuk orang yang membutuhkan, meskipun tidak secara khusus ia maksudkan.
  • “Engkau berhak atas apa yang telah engkau ambil”: Maksudnya, harta itu sah menjadi milikmu, karena engkau menerimanya dengan cara yang dibenarkan oleh syariat.

Faedah Hadits

  1. Sedekah sunnah boleh diberikan kepada anak maupun keturunan. Adapun sedekah wajib (zakat) tidak boleh diberikan kepada anak, cucu, orang tua, maupun kakek-nenek.
  2. Boleh mewakilkan pembagian sedekah kepada orang lain.
  3. Seorang anak tidak dianggap durhaka apabila berselisih atau mengadukan ayahnya untuk mengetahui dan menegakkan kebenaran.
  4. Orang yang bersedekah tetap memperoleh pahala apabila niatnya benar, baik sedekahnya jatuh ke tangan orang yang berhak maupun tidak.

Hadits 6

Matan Hadits dan Terjemah

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ صَخْرِ اللهِ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ : إِنَّ اللَّهَ لَا يَنْظُرُ إِلَى أَجْسَامِكُمْ ، وَلَا إِلَى صُوَرِكُمْ ، وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوبِكُمْ

Dari Abu Hurairah Abdurrahman bin Shakhr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya Allah tidak melihat kepada tubuh-tubuh kalian dan tidak pula kepada rupa-rupa kalian, tetapi Dia melihat kepada hati-hati kalian.” (HR. Muslim no. 2564; Ahmad no. 7827)

Kosakata Hadits

“Allah tidak melihat kepada tubuh-tubuh kalian” maksudnya Allah tidak memberikan pahala berdasarkan bentuk tubuh dan penampilan lahiriah kalian. Hal ini ditegaskan oleh firman Allah Ta’ala: “Harta dan anak-anak kalian bukanlah yang mendekatkan kalian kepada Kami sedikit pun, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh.” (QS. Saba’: 37)

Faedah Hadits

  1. Pahala suatu amal bergantung pada keikhlasan dan ketulusan niat yang tertanam di dalam hati.
  2. Seorang muslim hendaknya memperhatikan keadaan hatinya, meluruskan tujuannya, dan membersihkannya dari segala sifat tercela yang dibenci Allah.
  3. Memperbaiki hati harus lebih diutamakan daripada memperbaiki amal anggota badan, karena baiknya hati menjadi penentu diterimanya amal-amal syariat.
  4. Bisa saja seseorang tampak baik amal lahiriahnya, tetapi niatnya rusak. Dalam kehidupan dunia, ia tetap diperlakukan berdasarkan amal lahiriahnya, sedangkan urusan niat dan isi hatinya diserahkan kepada Allah Ta’ala.

Hadits 7

Matan Hadits dan Terjemah

عَنْ أَبِي مُوسَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ قَيْسِ الأَشْعَرِيِّ رضي الله عنه قَالَ : سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنِ الرَّجُلِ يُقَاتِلُ شَجَاعَةً، وَيُقَاتِلُ حَمِيَّةٌ، وَيُقَاتِلُ رِيَاءٌ ، أَيُّ ذَلِكَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ : مَنْ قَاتَلَ لِتَكُونَ كَلِمَةُ اللهِ هِيَ الْعُلْيَا فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللهِ

Dari Abu Musa Abdullah bin Qais Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ pernah ditanya tentang seseorang yang berperang karena keberanian, seseorang yang berperang karena fanatisme, dan seseorang yang berperang karena ingin dipuji. Manakah di antara mereka yang berada di jalan Allah?

Rasulullah ﷺ menjawab: “Barang siapa berperang agar kalimat Allah menjadi yang paling tinggi, maka dialah yang berada di jalan Allah.” (HR. Bukhari no. 123; Muslim no. 1904; Ahmad no. 19493)

Kosakata Hadits

  • Ditanya: Orang yang bertanya adalah Lahiq bin Dhamrah Al-Bahili.
  • Hamiyyah: Fanatisme, rasa gengsi, serta pembelaan terhadap keluarga atau golongannya.
  • Riya’: Beramal agar dilihat dan dipuji manusia.
  • Kalimat Allah: Maksudnya agama Allah.

Faedah Hadits

  1. Amal hanya bernilai di sisi Allah apabila dilandasi niat yang benar dan ikhlas.
  2. Keutamaan yang dijanjikan bagi para mujahid hanya berlaku bagi orang yang berperang untuk meninggikan agama Allah.
  3. Namun demikian, seseorang yang gugur di medan perang tetap diperlakukan sebagai syahid dalam hukum dunia: tidak dimandikan, tidak dikafani secara sempurna, tidak disalatkan, dan langsung dimakamkan. Adapun hakikat niatnya diserahkan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Hadits 8

Matan Hadits dan Terjemah

عَنْ أَبِي بَكْرَةَ نُفَيْعِ بْنِ الْحَارِثِ الثَّقَفِي رضي الله عنه ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ : إِذَا الْتَقَى الْمُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا فَالْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ فِي النَّارِ قُلْتُ : يَا رَسُولَ اللهِ ، هَذَا الْقَاتِلُ فَمَا بَالُ الْمَقْتُولِ؟ قَالَ : إِنَّهُ كَانَ حريصاً عَلَى قَتْلِ صَاحِبِهِ

Dari Abu Bakrah Nufai’ bin Al-Harits Ats-Tsaqafi radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Apabila dua orang muslim saling berhadapan dengan pedang masing-masing, maka yang membunuh dan yang terbunuh sama-sama berada di neraka.”

Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, kalau yang membunuh memang demikian, tetapi mengapa yang terbunuh juga?”

Beliau menjawab: “Karena ia juga sangat berkeinginan membunuh lawannya.” (HR. Bukhari no. 31; Muslim no. 2888; Ahmad no. 20439)

Kosakata Hadits

“Dua orang muslim saling berhadapan”: Maksudnya masing-masing dari keduanya memang bermaksud membunuh lawannya.

Faedah Hadits

  1. Seseorang dapat dikenai hukuman atas kemaksiatan yang telah ia tekadkan dalam hati, apabila ia benar-benar telah membulatkan niat melakukannya dan mulai menempuh sebab-sebab untuk mewujudkannya baik kemaksiatan itu akhirnya terjadi maupun tidak, apabila ia terhalang melakukannya karena suatu penghalang di luar kehendaknya. Seandainya tidak ada penghalang tersebut, niscaya ia akan melakukannya.
  2. Adapun sekadar terlintas dalam pikiran untuk melakukan maksiat atau bisikan hati yang belum diwujudkan dalam perbuatan, maka seseorang tidak dihukum karenanya selama ia belum mulai melaksanakannya.
  3. Hadits ini memperingatkan keras agar kaum muslimin tidak saling memerangi, karena hal itu akan melemahkan mereka dan mendatangkan kemurkaan Allah.
  4. Ancaman yang disebutkan dalam hadits ini berlaku bagi dua orang muslim yang saling berperang karena fanatisme, permusuhan, atau sebab-sebab duniawi tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat.

Hadits 9

Matan Hadits dan Terjemah

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ الله قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ صَلَاةُ الرَّجُلِ فِي جَمَاعَةٍ تَزِيدُ عَلَى صَلَاتِهِ فِي بَيْتِهِ وَصَلاتِهِ فِي سُوقِهِ بِضْعاً وَعِشْرِينَ دَرَجَةً ، وَذَلِكَ أَنَّ أَحَدَهُمْ إِذَا تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ، ثُمَّ أَتَى الْمَسْجِدَ لا يَنْهَزُهُ إِلَّا الصَّلَاةُ ، لا يُرِيدُ إِلَّا الصَّلَاةَ ، لَمْ يَخْطُ خَطْوَةً إِلَّا رُفِعَ لَهُ بِهَا دَرَجَةٌ ، وَحُطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةٌ حَتَّى يَدْخُلَ الْمَسْجِدَ ، فَإِذَا دَخَلَ الْمَسْجِدَ كَانَ فِي الصَّلَاةِ مَا كَانَتِ الصَّلَاةُ هِيَ تَحْبِسُهُ، وَالْمَلَائِكَةُ يُصَلُّونَ عَلَى أَحَدِكُمْ مَا دَامَ فِي مَجْلِسِهِ الَّذِي صَلَّى فِيهِ يَقُولُونَ : اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ ، اللَّهُمَّ تُبْ عَلَيْهِ ، مَا لَمْ يُؤْذِ فِيهِ، مَا لَمْ يُحْدِثُ فِيهِ

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Shalat seseorang secara berjamaah lebih utama daripada salatnya di rumah atau di pasar sebanyak dua puluh sekian derajat. Hal itu karena apabila salah seorang di antara kalian berwudu lalu menyempurnakan wudunya, kemudian datang ke masjid dengan tidak ada tujuan selain shalat, dan tidak ada yang mendorongnya keluar kecuali shalat, maka setiap satu langkah yang ia ayunkan akan mengangkat satu derajat baginya dan menghapus satu kesalahan darinya hingga ia masuk ke masjid. Apabila ia telah masuk ke masjid, maka ia dihitung berada dalam salat selama shalat itulah yang menahannya. Para malaikat pun terus mendoakan salah seorang di antara kalian selama ia masih berada di tempat ia melaksanakan shalat, dengan mengucapkan: ‘Ya Allah, rahmatilah dia. Ya Allah, ampunilah dia. Ya Allah, terimalah tobatnya,’ selama ia tidak mengganggu orang lain di tempat itu dan selama ia belum berhadas.” (HR. Bukhari no. 647; Muslim no. 649; Ahmad no. 7430)

Kata “yanhazuhu” dibaca dengan fathah pada huruf ya’ dan ha’, serta huruf zai. Artinya: mendorong, menggerakkan, atau membangkitkannya untuk keluar.

Kosakata Hadits

  • Bidh’un (بضع): Bilangan antara tiga sampai sepuluh. Dalam hadits ini maksudnya dua puluh sekian (sebagian riwayat menyebut dua puluh lima, dua puluh enam, atau dua puluh tujuh).
  • Menyempurnakan wudu: Menyempurnakan seluruh rukun, sunah, dan adab wudu.
  • Khuthwah (langkah): Jarak antara dua telapak kaki. Adapun khathwah berarti satu kali melangkah.
  • Darajah: Tingkatan atau kedudukan. Bisa bermakna derajat yang nyata ataupun derajat maknawi berupa peningkatan kedudukan di sisi Allah.
  • Huttha: Dihapus.
  • Khathi’ah: Dosa.
  • “Berada dalam shalat”: Maksudnya tetap memperoleh pahala sebagaimana orang yang sedang melaksanakan salat.
  • Malaikat: Makhluk yang diciptakan dari cahaya dan mampu menjelma dalam berbagai bentuk. Ada kemungkinan yang dimaksud dalam hadits ini adalah malaikat pencatat amal.
  • “Mereka bershalawat”: Maksudnya mereka mendoakan.
  • “Selama ia belum berhadas”: Selama ia belum melakukan sesuatu yang membatalkan wudunya dan tidak melakukan hal yang mengganggu para malaikat.

Faedah Hadits

  1. Boleh melaksanakan salat di pasar, meskipun hukumnya makruh karena pasar sering menyebabkan hati lalai dan mengurangi kekhusyukan.
  2. Salat berjamaah di masjid lebih utama daripada salat sendirian dengan keutamaan dua puluh lima, dua puluh enam, atau dua puluh tujuh derajat, sebagaimana dijelaskan dalam berbagai riwayat.
  3. Keikhlasan merupakan syarat untuk memperoleh keutamaan tersebut.
  4. Hadits ini menunjukkan bahwa salat adalah amal yang sangat utama, karena orang yang menunggunya didoakan oleh para malaikat.
  5. Salah satu tugas para malaikat adalah mendoakan orang-orang beriman. Allah Ta’ala berfirman: “Malaikat-malaikat yang memikul ‘Arasy dan malaikat yang berada di sekelilingnya bertasbih memuji Rabb mereka, beriman kepada-Nya, dan memohonkan ampun bagi orang-orang yang beriman.” (QS. Ghafir: 7)
  6. Keutamaan tersebut berlaku selama orang yang menunggu salat tetap dalam keadaan suci dan tidak melakukan sesuatu yang mengganggu di masjid, seperti mengumumkan barang hilang, meludah, atau melanggar adab-adab masjid lainnya.

Hadits 10

Matan Hadits dan Terjemah

عَنْ أَبِي الْعَبَّاسِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ مَا ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فِيمَا يَرْوِي عَنْ رَبِّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى قَالَ: إِنَّ اللهَ كَتَبَ الْحَسَنَاتِ وَالسَّيِّئَاتِ، ثُمَّ بَيَّنَ ذَلِكَ : فَمَنْ هُمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَهَا اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى عِنْدَهُ حَسَنَةٌ كَامِلَةً ، وَإِنْ هَمَّ بِهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَهَا اللهُ عَشْرَ حَسَنَاتِ إِلَى سَبْعِمَائَةِ ضِعْفٍ إِلَى أَضْعَافٍ كَثِيرَةٍ ، وَإِنْ هَمَّ بِسِيِّئَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَهَا اللَّهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً، وَإِنْ هَمَّ بِهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَهَا اللهُ سَيِّئَةً وَاحِدَةً

Dari Abul Abbas Abdullah bin Abbas bin Abdul Muththalib radhiyallahu ‘anhuma, dari Rasulullah ﷺ mengenai apa yang beliau riwayatkan dari Rabbnya Yang Mahasuci dan Mahatinggi, beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah telah menetapkan kebaikan-kebaikan dan keburukan-keburukan, kemudian menjelaskannya. Barang siapa berniat melakukan suatu kebaikan tetapi tidak jadi melaksanakannya, maka Allah menuliskan baginya satu kebaikan yang sempurna. Jika ia berniat melakukan kebaikan lalu benar-benar mengerjakannya, Allah menuliskan baginya sepuluh kebaikan hingga tujuh ratus kali lipat, bahkan berlipat ganda lebih banyak lagi. Dan barang siapa berniat melakukan suatu keburukan tetapi tidak jadi melakukannya, maka Allah menuliskan baginya satu kebaikan yang sempurna. Namun jika ia berniat melakukan keburukan lalu benar-benar melaksanakannya, Allah hanya menuliskan baginya satu keburukan.”(HR. Bukhari no. 6491; Muslim no. 131; Ahmad no. 2827)

Kosakata Hadits

  • “Beliau meriwayatkan dari Rabbnya Yang Maha Mulia lagi Maha Tinggi”: Hadits ini termasuk hadits qudsi, yaitu hadits yang maknanya diberitahukan Allah kepada Nabi ﷺ melalui ilham atau melalui mimpi yang benar, atau dengan cara-cara wahyu lainnya. Kemudian Nabi ﷺ menyampaikannya dengan lafaz beliau sendiri. Oleh karena itu, hadits qudsi tidak memiliki hukum yang sama dengan Al-Qur’an dalam hal kemukjizatan, periwayatan secara mutawatir, larangan menyentuh mushafnya bagi orang yang tidak berwudu, dan hukum-hukum khusus lainnya yang hanya berlaku bagi Al-Qur’an.
  • Ta’ala: Maha Tinggi dan Maha Suci dari segala sesuatu yang tidak layak bagi-Nya.
  • Kataba (menetapkan/menulis): Maksudnya Allah memerintahkan para malaikat pencatat amal untuk menuliskannya.
  • Hamma (berniat): Berkehendak melakukan sesuatu dan kecenderungan untuk melaksanakannya telah menguat dalam dirinya.
  • ‘Indahu (di sisi-Nya): Maksudnya di sisi Allah Ta’ala dengan cara yang sesuai dengan keagungan dan kesempurnaan-Nya. Ada pula yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah kedudukan yang mulia dan terhormat di sisi Allah, karena Allah Mahasuci dari keterikatan dengan tempat.

Faedah Hadits

  1. Barang siapa berniat melakukan suatu kebaikan, maka dicatat baginya satu kebaikan meskipun ia belum melaksanakannya, karena niat untuk berbuat baik merupakan sebab menuju terlaksananya kebaikan, sedangkan sebab kebaikan juga bernilai kebaikan.
  2. Barang siapa berniat melakukan suatu keburukan, kemudian ia mengurungkannya semata-mata karena Allah Ta’ala, bukan karena alasan lain, maka dicatat baginya satu kebaikan. Sebab, meninggalkan tekad untuk berbuat dosa merupakan suatu kebaikan, sehingga ia dibalas dengan satu pahala.
  3. Jika ditanyakan, “Mengapa niat berbuat dosa itu tidak tetap dicatat sebagai dosa?” Jawabannya adalah karena niat untuk meninggalkannya datang setelah niat untuk melakukannya, sehingga niat yang kedua menghapus niat yang pertama. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Sesungguhnya kebaikan-kebaikan itu menghapus keburukan-keburukan.” (QS. Hud: 114)

Hadits 11

Matan Hadits dan Terjemah

عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ يَبْلُغُ بِهِ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ مَنْ أَتَى فِرَاشَهُ وَهُوَ يَنْوِي أَنْ يَقُومَ يُصَلِّي مِنْ اللَّيْلِ فَغَلَبَتْهُ عَيْنَاهُ حَتَّى أَصْبَحَ كُتِبَ لَهُ مَا نَوَى وَكَانَ نَوْمُهُ صَدَقَةً عَلَيْهِ مِنْ رَبِّهِ عَزَّ وَجَلَّ

Dari Abu Ad-Darda’ radhiyallahu ‘anhu, ia meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Barang siapa mendatangi tempat tidurnya dengan niat akan bangun untuk melaksanakan shalat malam, lalu kedua matanya mengalahkannya (sehingga tertidur) hingga datang waktu pagi, maka dicatat baginya pahala sesuai dengan apa yang ia niatkan. Tidurnya itu menjadi sedekah (karunia) baginya dari Rabbnya Yang Maha Mulia lagi Maha Agung.”(HR. Sunan An-Nasa’i no. 1787; Sunan Ibnu Majah no. 1344; hasan shahih)

Kosakata Hadits

  • Atā firāsyahu: Mendatangi tempat tidurnya atau berbaring untuk tidur.
  • YanwīBerniat dengan sungguh-sungguh dan bertekad dalam hati.
  • An yaqūma yuṣallī min al-layl: Bangun untuk melaksanakan sholat tahajud.
  • Ghalabat-hu ‘aināhu: Kedua matanya mengalahkannya, yakni rasa kantuk menguasainya sehingga ia tidak mampu bangun.
  • Ḥattā aṣbaḥa: Hingga datang waktu pagi atau terbit fajar.
  • Kutiba lahu mā nawā: Dicatat baginya pahala sesuai dengan niat yang telah ia tekadkan, meskipun amal tersebut tidak sempat ia kerjakan karena uzur.
  • Ṣadaqatan ‘alaihi: Sebuah karunia, anugerah, dan kemurahan dari Allah, bukan sedekah dalam arti pemberian harta.
  • Min Rabbihi ‘Azza wa Jalla: Dari Rabbnya Yang Mahaperkasa lagi Mahamulia, sebagai bentuk kasih sayang dan kemurahan-Nya kepada hamba-Nya.

Faedah Hadits

  1. Orang yang memiliki niat yang ikhlas untuk melaksanakan shalat malam, namun tertidur karena tidak mampu bangun, tetap memperoleh pahala sesuai dengan niatnya.
  2. Hadits ini menunjukkan besarnya kedudukan niat dalam Islam. Niat yang benar dapat mendatangkan pahala meskipun amal belum terlaksana karena adanya uzur.
  3. Tidur yang menghalangi seseorang dari ibadah karena di luar kemampuannya bukanlah dosa, bahkan dapat menjadi rahmat dan karunia dari Allah.
  4. Allah Ta’ala Maha Pemurah. Dia memberikan pahala berdasarkan niat yang ikhlas, sekalipun hamba tersebut terhalang melaksanakan amalnya.
  5. Hadits ini mendorong seorang muslim untuk senantiasa membiasakan niat melakukan amal shalih, karena niat yang benar tidak akan sia-sia di sisi Allah.
  6. Hadits ini juga menjadi penghibur bagi orang yang biasa mengerjakan qiyamul lail, kemudian suatu ketika terhalang oleh tidur, sakit, atau kelelahan yang tidak disengaja. Selama tekadnya tetap ada, ia tetap berharap memperoleh pahala dari Allah Ta’ala.
  7. Tidur yang diniatkan sebagai sarana untuk mempersiapkan diri beribadah termasuk ibadah yang berpahala, karena ia menjadi sebab terlaksananya ketaatan atau setidaknya menunjukkan kesungguhan hati dalam menginginkannya.

Demikian ayat-ayat dan hadits-hadits tentang ikhlas dan niat. Ada dua hadits pada Riyadhush Shalihin yang tidak tercantum pada tulisan ini. Wallahu a’lam bish shawab. []

SILAKAN BERI TANGGAPAN

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini