Beranda Quran 009 At-Taubah Surat At-Taubah Ayat 1: Arti per Kata dan Tafsir

Surat At-Taubah Ayat 1: Arti per Kata dan Tafsir

0
surat at-taubah ayat 1

Surat At-Taubah Ayat 1 dan Artinya

بَرَاءَةٌ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ إِلَى الَّذِينَ عَاهَدْتُمْ مِنَ الْمُشْرِكِينَ (١)

(Inilah pernyataan) pemutusan hubungan dari Allah dan Rasul-Nya (yang dihadapkan) kepada orang-orang musyrikin yang kamu (kaum muslimin) telah mengadakan perjanjian (dengan mereka). (QS. At-Taubah: 1)

< Al-Anfal ayat 75At-Taubah ayat 2 >

Surat At Taubah Ayat 1 Arti per Kata

pemutusan hubunganبَرَاءَةٌ
dariمِنَ
Allahاللَّهِ
dan rasul-Nyaوَرَسُولِهِ
kepadaإِلَى
orang-orang yangالَّذِينَ
kamu telah mengadakan janjiعَاهَدْتُمْ
dariمِنَ
orang-orang musyrikالْمُشْرِكِينَ

Baca juga: Surat An-Nas

Tafsir Surat At-Taubah Ayat 1

Berikut ini tafsir Surat At-Taubah ayat 1 dari Tafsir Al-Muyassar karya Syekh ‘Aidh Al-Qarni serta Tafsir Jalalain karya Imam Jalaluddin Al-Mahalli dan Imam Jalaluddin As-Suyuti. Lalu, Tafsir Al-Wajiz karya Syekh Wahbah Az-Zuhaili dan Tafsir Zadul Masir karya Ibnu Jauzi. Terakhir, ringkasan Tafsir Ibnu Katsir.

Tafsir Al-Muyassar

Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam memutuskan hubungan dengan kaum musyrikin dan membatalkan perjanjian dengan mereka karena mereka telah melanggar perjanjian dengan Rabb semesta alam.

Tafsir Jalalain

Inilah pernyataan Pemutusan perhubungan daripada Allah dan Rasul-Nya yang ditujukan kepada orang-orang musyrikin yang kalian telah mengadakan perjanjian dengan mereka yakni perjanjian yang bersifat mutlak, atau perjanjian yang berlaku kurang dari empat bulan, atau lebih dari empat bulan kemudian perjanjian itu dirusak sebagaimana yang akan disebut pada ayat berikutnya.

Tafsir Al-Wajiz

Inilah pernyataan pemutusan hubungan dari Allah dan Rasul-Nya yang dihadapkan kepada orang-orang musyrikin atas perjanjian yang telah diadakan perjanjian dengan kaum muslimin sebab mereka telah mengkhianati janji.

Tafsir Zadul Masir

Pasal: Tentang Turunnya Surah At-Taubah

Surah ini menurut kesepakatan para ulama adalah surah Madaniyah, kecuali dua ayat di bagian akhirnya, yaitu firman Allah:

لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ

“Sungguh, telah datang kepadamu seorang rasul dari kaummu sendiri…” (QS. At-Taubah: 128).

Kedua ayat tersebut turun di Makkah.

Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya sebuah hadis dari Al-Bara’ bin ‘Azib, ia berkata, “Surah terakhir yang turun adalah Surah Bara’ah (At-Taubah).”

Diriwayatkan pula bahwa seorang Arab Badui pernah mendengar seseorang membaca surah ini. Orang Badui itu berkata, “Menurutku, surah ini termasuk surah terakhir yang diturunkan dari Al-Qur’an.”

Ditanyakan kepadanya, “Dari mana engkau mengetahui hal itu?”

Ia menjawab, “Aku mendengar di dalamnya terdapat perjanjian-perjanjian yang dibatalkan dan wasiat-wasiat yang dilaksanakan.”

Pasal: Ayat Pertama yang Diturunkan dari Surah At-Taubah

Para ulama berbeda pendapat mengenai ayat pertama yang diturunkan dari Surah Bara’ah (At-Taubah). Ada tiga pendapat:

Pertama: Ayat pertama yang turun adalah firman Allah:

لَقَدْ نَصَرَكُمُ اللَّهُ فِي مَوَاطِنَ كَثِيرَةٍ

“Sungguh, Allah telah menolong kamu dalam banyak medan peperangan…” (At-Taubah: 25).

Pendapat ini dikemukakan oleh Mujahid.

Kedua: Ayat pertama yang turun adalah firman Allah:

انْفِرُوا خِفَافًا وَثِقَالًا

“Berangkatlah kamu, baik dengan rasa ringan maupun dengan rasa berat…” (At-Taubah: 41).

Pendapat ini dikemukakan oleh Abu Ad-Duha dan Abu Malik.

Ketiga: Ayat pertama yang turun adalah firman Allah:

إِلَّا تَنْصُرُوهُ

“Jika kamu tidak menolongnya…” (At-Taubah: 40).

Pendapat ini dikemukakan oleh Muqatil.

Perbedaan pendapat ini sebenarnya berkaitan dengan ayat pertama yang turun dari surah tersebut di Madinah. Sebab, para ulama telah menyatakan bahwa dua ayat di bagian akhir surah ini turun di Makkah.

Pasal: Nama-Nama Surah At-Taubah

Surah ini memiliki sembilan nama.

  1. Surah At-Taubah (التوبة).
  2. Bara’ah (براءة). Kedua nama ini merupakan nama yang paling dikenal di kalangan masyarakat.
  3. Surah Al-‘Adzab (سورة العذاب). Nama ini disebutkan oleh Hudzaifah.
  4. Al-Muqasyqisyah (المقشقشة). Nama ini disebutkan oleh Ibnu Umar.
  5. Surah Al-Buhuts (سورة البحوث), yaitu Surah Penyelidik. Surah ini disebut demikian karena mengungkap rahasia-rahasia kaum munafik. Pendapat ini dikemukakan oleh Al-Miqdad bin Al-Aswad.
  6. Al-Fadhihah (الفاضحة), yaitu Surah Penyingkap Aib. Surah ini dinamakan demikian karena menyingkap keburukan kaum munafik. Pendapat ini dikemukakan oleh Ibnu Abbas.
  7. Al-Muba‘tsirah (المبعثرة), yaitu Surah Pembongkar. Surah ini dinamakan demikian karena membongkar berbagai keadaan manusia dan menyingkap rahasia-rahasia mereka. Pendapat ini dikemukakan oleh Al-Harits bin Yazid dan Ibnu Ishaq.
  8. Al-Mutsirah (المثيرة), yaitu Surah Pengungkap. Surah ini dinamakan demikian karena mengungkap berbagai keburukan dan cela kaum munafik. Pendapat ini dikemukakan oleh Qatadah.
  9. Al-Hafirah (الحافرة), yaitu Surah Penggali. Surah ini dinamakan demikian karena menggali dan menyingkap isi hati kaum munafik. Pendapat ini dikemukakan oleh Az-Zajjaj.

Pasal: Sebab Tidak Ditulisnya Basmalah pada Awal Surah At-Taubah

Terdapat tiga pendapat mengenai alasan tidak dituliskannya kalimat Bismillahirrahmanirrahim pada awal surah ini.

Pendapat pertama:

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ia berkata: Aku bertanya kepada Utsman bin Affan, “Apa yang mendorong kalian menggabungkan Surah Al-Anfal, yang termasuk kelompok surah matsani, dengan Surah Bara’ah, yang termasuk kelompok surah mi’in, lalu kalian meletakkan keduanya secara berurutan tanpa menuliskan Bismillahirrahmanirrahim di antara keduanya?”

Utsman menjawab, “Apabila sesuatu diturunkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau memanggil sebagian orang yang bertugas menulis wahyu, kemudian bersabda, ‘Letakkanlah ayat-ayat ini pada surah yang di dalamnya disebutkan hal ini dan hal itu.’

Surah Al-Anfal termasuk surah-surah yang turun pada masa-masa awal di Madinah, sedangkan Surah Bara’ah termasuk bagian Al-Qur’an yang turun belakangan. Kisah dalam Surah Bara’ah menyerupai kisah dalam Surah Al-Anfal.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam wafat sebelum menjelaskan kepada kami bahwa Surah Bara’ah merupakan bagian dari Surah Al-Anfal. Karena itu, kami mengira bahwa Surah Bara’ah adalah bagian darinya. Oleh sebab itulah, aku menggabungkan keduanya tanpa menuliskan Bismillahirrahmanirrahim di antara keduanya.”

Makna yang serupa juga diriwayatkan dari Ubay bin Ka‘ab.

Az-Zajjaj berkata, “Persamaan di antara kedua surah tersebut adalah bahwa dalam Surah Al-Anfal disebutkan perjanjian-perjanjian, sedangkan dalam Surah Bara’ah disebutkan pembatalan perjanjian-perjanjian tersebut.”

Qatadah berpendapat bahwa kedua surah itu merupakan satu surah.

Pendapat kedua:

Diriwayatkan dari Muhammad bin Al-Hanafiyah bahwa ia berkata:

Aku bertanya kepada ayahku, “Mengapa kalian tidak menuliskan Bismillahirrahmanirrahim pada Surah Bara’ah?”

Ayahnya menjawab, “Wahai anakku, Surah Bara’ah diturunkan dengan membawa ketentuan perang, sedangkan Bismillahirrahmanirrahim merupakan jaminan keamanan.”

Sufyan bin Uyainah juga pernah ditanya mengenai hal ini. Ia menjawab, “Sebab, basmalah mengandung rahmat, sedangkan rahmat merupakan jaminan keamanan. Sementara itu, surah ini diturunkan berkenaan dengan kaum munafik.”

Pendapat ketiga:

Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menuliskan kalimat Bismillahirrahmanirrahim dalam perjanjian Hudaibiyah, orang-orang Quraisy menolak dan mengembalikannya. Maka, Allah tidak mengembalikan kalimat tersebut kepada mereka. Pendapat ini dikemukakan oleh Abdul Aziz bin Yahya Al-Makki.

Pasal: Sebab Turunnya Surah At-Taubah

Adapun sebab turunnya surah ini, para ahli tafsir menjelaskan bahwa orang-orang Arab mulai melanggar perjanjian-perjanjian yang telah mereka sepakati dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Karena itu, Allah Ta’ala memerintahkan beliau untuk mengembalikan perjanjian-perjanjian tersebut kepada mereka dengan menyatakan pemutusan atau pembatalannya.

Maka, Surah Bara’ah (At-Taubah) diturunkan pada tahun kesembilan Hijriah.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian mengutus Abu Bakar sebagai pemimpin rombongan haji agar memimpin pelaksanaan ibadah haji bagi kaum Muslimin pada tahun itu. Beliau juga menyertakan beberapa ayat dari bagian awal Surah Bara’ah untuk dibacakan kepada orang-orang yang berkumpul pada musim haji.

Ketika Abu Bakar telah berangkat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memanggil Ali bin Abi Thalib dan bersabda, “Berangkatlah dengan membawa pesan ini dari bagian awal Surah Bara’ah, lalu umumkanlah hal itu kepada orang-orang.”

Ali pun berangkat dengan menaiki unta milik Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang bernama Al-‘Adhba’, hingga ia berhasil menyusul Abu Bakar.

Abu Bakar kemudian kembali dan bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah telah turun sesuatu berkenaan dengan diriku?”

Beliau menjawab, “Tidak. Akan tetapi, tidak ada yang boleh menyampaikan sesuatu dariku kecuali seorang laki-laki yang berasal dariku. Tidakkah engkau rela bahwa engkau adalah sahabatku di dalam gua dan sahabatku di telaga?”

Abu Bakar menjawab, “Tentu, wahai Rasulullah.”

Setelah itu, Abu Bakar melanjutkan perjalanan sebagai pemimpin ibadah haji, sedangkan Ali berangkat untuk mengumumkan isi Surah Bara’ah.

Pasal: Jumlah Ayat yang Dibawa oleh Ali dari Awal Surah At-Taubah

Terdapat lima pendapat mengenai jumlah ayat dari bagian awal Surah Bara’ah yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk disampaikan kepada masyarakat.

  • Empat puluh ayat. Pendapat ini dikemukakan oleh Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu.
  • Tiga puluh ayat. Pendapat ini dikemukakan oleh Abu Hurairah.
  • Sepuluh ayat. Pendapat ini diriwayatkan oleh Abu Shalih dari Ibnu Abbas.
  • Tujuh ayat. Pendapat ini diriwayatkan oleh Ibnu Juraij dari Atha’.
  • Sembilan ayat. Pendapat ini dikemukakan oleh Muqatil.

Pasal: Pengutusan Ali Tidak Menunjukkan Keutamaannya atas Abu Bakar

Apabila seseorang mengira bahwa pengambilan Surah Bara’ah dari Abu Bakar dan penyerahannya kepada Ali menunjukkan keutamaan Ali atas Abu Bakar, sungguh ia telah keliru. Sebab, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hal ini mengikuti kebiasaan yang berlaku di kalangan bangsa Arab.

Az-Zajjaj berkata: “Sudah menjadi kebiasaan bangsa Arab dalam membuat perjanjian dan membatalkannya bahwa urusan tersebut ditangani oleh seseorang dari kalangan kabilah itu sendiri.

Bisa saja bangsa Arab berkata apabila pembatalan perjanjian dibacakan kepada mereka oleh seseorang yang bukan berasal dari keluarga dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ‘Ini bertentangan dengan kebiasaan yang kami kenal dalam urusan pembatalan perjanjian.’

Karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menghilangkan alasan keberatan tersebut melalui tindakan yang beliau lakukan.”

Amr bin Bahr berkata: “Hal ini bukanlah bentuk pengutamaan Ali atas Abu Bakar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam hanya memperlakukan mereka sesuai dengan kebiasaan yang mereka kenal dalam urusan pembatalan perjanjian.

Urusan semacam itu biasanya hanya ditangani oleh pemimpin mereka atau seseorang dari kerabat dekatnya, seperti saudara laki-laki atau paman.

Pada pelaksanaan haji tersebut, Abu Bakar bertindak sebagai imam, sedangkan Ali mengikuti kepemimpinannya. Abu Bakar berpidato, sementara Ali mendengarkan.”

Abu Hurairah berkata: “Pada pelaksanaan haji tersebut, Abu Bakar mengutusku bersama para muazin yang ia kirim untuk mengumumkan sesuatu di Mina. Pengumuman itu berbunyi bahwa setelah tahun tersebut, tidak boleh ada orang musyrik yang melaksanakan ibadah haji dan tidak boleh ada orang yang bertawaf mengelilingi Ka’bah dalam keadaan telanjang.

Ali juga mengumumkan Surah Bara’ah bersama kami, beserta pengumuman tersebut.”

Asy-Sya’bi berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus Ali untuk mengumumkan empat perkara, yaitu:

  • ‘Ketahuilah, setelah tahun ini, tidak boleh ada orang musyrik yang melaksanakan ibadah haji.’
  • ‘Ketahuilah, tidak boleh ada seorang pun yang bertawaf mengelilingi Ka’bah dalam keadaan telanjang.’
  • ‘Ketahuilah, tidak ada seorang pun yang masuk surga kecuali orang Muslim.’
  • ‘Ketahuilah, siapa pun yang memiliki perjanjian jangka waktu tertentu dengan Muhammad, maka masa berlakunya tetap dihormati hingga batas waktu yang telah ditentukan.’

Dan Allah berlepas diri dari orang-orang musyrik, demikian pula Rasul-Nya.”

Pasal: Tafsir Ayat

Adapun penafsiran firman Allah Ta‘ala, بَرَاءَةٌ (pemutusan hubungan atau pernyataan berlepas diri), Al-Farra’ berkata, “Kata tersebut berkedudukan marfū‘ (berharakat dammah pada akhirnya) karena terdapat kata hādzihi (ini) yang diperkirakan tersembunyi sebelumnya.”

Contoh serupa adalah firman Allah:

سُورَةٌ أَنْزَلْنَاهَا

“(Inilah) suatu surah yang Kami turunkan…” (QS. An-Nur: 1).

Az-Zajjaj berkata, “Dalam bahasa Arab, dikatakan bari’tu minar-rajuli wad-dayni barā’atan, yang berarti aku berlepas diri dari seseorang dan dari utang. Juga dikatakan bari’tu minal-maradhi, yang berarti aku telah sembuh dari penyakit. Bisa pula diucapkan bara’tu abra’u bur’an.

Mereka juga meriwayatkan bentuk bara’tu abru’u burū’an. Kami tidak menemukan kata lain yang huruf terakhirnya berupa hamzah dengan pola fa‘altu af‘alu, selain kata ini.

Adapun ungkapan baraitu al-qalama berarti aku meraut pena. Demikian pula segala sesuatu yang engkau pahat atau raut, dikatakan abrihi baryan, yakni aku merautnya. Kata ini tidak menggunakan hamzah.”

Abu Raja’, Muwariq, dan Ibnu Ya‘mar membaca kata tersebut dengan harakat fathah pada akhirnya, yaitu بَرَاءَةً (barā’atan).

Para ahli tafsir berkata, “Yang dimaksud dengan barā’ah dalam ayat ini adalah pemutusan hubungan loyalitas, dicabutnya perlindungan, dan berakhirnya jaminan keamanan.”

Adapun seruan dalam firman Allah:

إِلَى الَّذِينَ عَاهَدْتُمْ

“Kepada orang-orang yang telah kamu adakan perjanjian dengannya…” (QS. At-Taubah: 1).

ditujukan kepada para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sedangkan yang dimaksud secara langsung adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri. Sebab, beliaulah yang menangani perjanjian-perjanjian tersebut, sementara para sahabat menyetujuinya. Dengan persetujuan itu, seolah-olah mereka turut mengadakan perjanjian tersebut.

Ketentuan ini berlaku umum bagi semua pihak yang telah mengadakan perjanjian dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Muqatil berkata, “Mereka adalah tiga kelompok kabilah Arab, yaitu Khuza‘ah, Bani Mudlij, dan Bani Judzaimah.”

Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir

1. Surah At-Taubah termasuk surah yang turun pada masa-masa akhir

Ibnu Katsir menjelaskan bahwa Surah At-Taubah termasuk surah yang turun pada masa-masa akhir kehidupan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Ia mengutip riwayat dari Al-Bara’ bin ‘Azib yang menyebutkan bahwa ayat terakhir yang turun adalah ayat tentang kalalah dalam Surah An-Nisa ayat 176, sedangkan surah terakhir yang turun adalah Surah Bara’ah, yaitu Surah At-Taubah.

Keterangan ini menjadi pengantar untuk memahami konteks surah tersebut. Ayat pembukanya membawa pengumuman penting mengenai hubungan kaum Muslimin dengan kelompok-kelompok musyrik yang sebelumnya telah mengadakan perjanjian dengan mereka. Dengan demikian, pembahasan ayat ini berkaitan dengan ketentuan perjanjian dan perubahan hubungan politik pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

2. Mengapa Surah At-Taubah tidak diawali basmalah?

Ibnu Katsir kemudian menerangkan alasan tidak dituliskannya basmalah pada awal Surah At-Taubah dalam mushaf. Ia menyampaikan riwayat dari Ibnu Abbas mengenai pertanyaannya kepada Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu tentang penggabungan Surah Al-Anfal dan Surah Bara’ah dalam susunan mushaf tanpa menuliskan basmalah di antara keduanya.

Utsman menjelaskan bahwa ketika wahyu turun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan para penulis wahyu untuk menempatkan ayat-ayat yang turun ke dalam surah tertentu. Surah Al-Anfal termasuk surah yang turun pada masa awal di Madinah, sedangkan Surah Bara’ah termasuk bagian akhir Al-Qur’an yang turun. Keduanya memiliki kemiripan dalam pokok pembahasan, sehingga Utsman menduga bahwa Surah Bara’ah merupakan bagian dari Surah Al-Anfal.

Namun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam wafat tanpa memberikan penjelasan kepada mereka bahwa kedua surah tersebut merupakan satu surah. Oleh karena itu, Utsman menggabungkan keduanya dalam susunan mushaf tanpa menuliskan basmalah di antara keduanya.

Ibnu Katsir menyebutkan bahwa riwayat ini juga diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa’i, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim. Ia mengutip penilaian Al-Hakim bahwa sanad riwayat tersebut sahih menurut penilaiannya.

3. Latar belakang turunnya ayat: pengumuman di musim haji

Ibnu Katsir menjelaskan bahwa bagian awal Surah At-Taubah turun ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kembali dari Perang Tabuk dan hendak menunaikan ibadah haji. Pada saat itu, kaum musyrik masih biasa menghadiri musim haji dan melakukan tawaf di Ka’bah dalam keadaan telanjang. Rasulullah ﷺ tidak menghendaki bercampurnya kaum Muslimin dengan praktik tersebut dalam pelaksanaan ibadah haji.

Karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu sebagai pemimpin rombongan haji pada tahun tersebut. Tugasnya adalah memimpin pelaksanaan manasik dan mengumumkan kepada kaum musyrik bahwa setelah tahun itu mereka tidak diperbolehkan lagi berhaji dengan cara mereka sebelumnya.

Setelah Abu Bakar berangkat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu untuk menyampaikan pengumuman Bara’ah atas nama beliau. Ibnu Katsir menjelaskan bahwa Ali memiliki hubungan kekerabatan dekat dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Dengan demikian, pengumuman tersebut disampaikan secara resmi dalam pelaksanaan ibadah haji.

4. Makna kata bara’ah: pernyataan berlepas diri

Ketika menafsirkan firman Allah, بَرَاءَةٌ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ, Ibnu Katsir menjelaskan bahwa kata bara’ah berarti pernyataan berlepas diri atau pemutusan hubungan.

Ayat ini ditujukan kepada orang-orang musyrik yang sebelumnya telah mengadakan perjanjian dengan kaum Muslimin. Pengumuman tersebut menandai perubahan ketentuan mengenai perjanjian mereka, sebagaimana diperinci dalam ayat-ayat berikutnya.

Akan tetapi, Ibnu Katsir tidak memahami pengumuman ini sebagai pembatalan seluruh perjanjian tanpa membedakan keadaannya. Ia menguraikan sejumlah pendapat ulama tentang kelompok yang tercakup dalam ketentuan tersebut dan bagaimana masa perjanjian mereka harus diselesaikan.

5. Perbedaan pendapat tentang masa berlakunya perjanjian

Dalam penjelasan yang berlanjut ke Surah At-Taubah ayat 2, Ibnu Katsir menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai makna pemberian masa empat bulan kepada kaum musyrik.

Pendapat pertama menyatakan bahwa ketentuan tersebut berlaku bagi pihak-pihak yang perjanjiannya tidak memiliki batas waktu tertentu, atau yang masa perjanjiannya kurang dari empat bulan. Bagi mereka yang memiliki perjanjian dengan batas waktu yang jelas, masa tersebut tetap dihormati sampai berakhir sesuai kesepakatan.

Pendapat ini didasarkan pada firman Allah dalam Surah At-Taubah ayat 4:

فَأَتِمُّوا إِلَيْهِمْ عَهْدَهُمْ إِلَىٰ مُدَّتِهِمْ

“Maka, sempurnakanlah perjanjian mereka sampai batas waktunya.”

Ibnu Katsir menegaskan bahwa pendapat tersebut merupakan pendapat yang paling baik dan paling kuat menurutnya. Pendapat ini juga dipilih oleh Ibnu Jarir Ath-Thabari serta diriwayatkan dari Al-Kalbi, Muhammad bin Ka‘b Al-Qurazhi, dan sejumlah ulama lainnya.

Inti penjelasan ini adalah bahwa pengumuman Bara’ah tidak serta-merta menghapus kewajiban memenuhi perjanjian yang masih berlaku. Perjanjian yang memiliki batas waktu tetap harus diselesaikan sesuai ketentuan yang telah disepakati.

6. Penjelasan Ibnu Abbas tentang tenggang waktu

Ibnu Katsir juga mengutip penafsiran Ibnu Abbas yang menjelaskan bahwa kaum musyrik yang memiliki perjanjian diberikan waktu empat bulan untuk bepergian dengan aman ke mana pun mereka menghendaki. Adapun pihak yang tidak memiliki perjanjian, ketentuannya dikaitkan dengan berakhirnya bulan-bulan yang disebutkan dalam riwayat tersebut.

Ibnu Katsir turut menyebutkan penjelasan Adh-Dhahhak mengenai batas waktu itu dan bagaimana ketentuan selanjutnya diberlakukan terhadap kelompok-kelompok yang berbeda.

Keterangan-keterangan tersebut menunjukkan bahwa para ulama membahas ayat ini dengan memperhatikan status perjanjian, masa tenggang, serta ketentuan yang diterangkan dalam ayat-ayat sesudahnya. Riwayat-riwayat tersebut perlu dipahami sebagai penjelasan historis dan fikih mengenai konteks turunnya ayat, bukan sebagai izin bagi individu untuk mengambil tindakan kekerasan di luar ketentuan hukum yang berlaku.

< SebelumnyaSuratBerikutnya >
Al-Anfal ayat 75At-TaubahAt-Taubah ayat 2

SILAKAN BERI TANGGAPAN

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini