Suami wajib memberikan nafkah kepada istrinya. Bukan hanya nafkah materi, tetapi juga nafkah biologis.
Lalu, berapa lama batas minimal suami memberi nafkah biologis pada istrinya?
Ibnu Hazm berkata: “Suami wajib menjimak istrinya sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan jika ia mampu, kalau tidak, berarti ia durhaka terhadap Allah.”
Pendapat Ibnu Hazm ini berdasarkan firman Allah
فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ
“..apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu…” (QS. Al Baqarah: 222)
Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah menjelaskan, mayoritas ulama sependapat dengan Ibnu Hazm tentang kewajiban suami menjima’ istrinya jika ia tidak memiliki halangan apa-apa.
Sedangkan Imam Ahmad berpendapat batas minimal suami memberikan hak biologis adalah sekali dalam empat bulan. Hal ini berdasarkan ketetapan Amirul Mukminin Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu atas pasukan mujahidin. Mereka ditugaskan dalam rentang masa maksimal empat bulan agar bisa kembali kepada istrinya.
Keputusan itu diambil Umar setelah ia mendengar syair seorang wanita muslimah yang mengeluhkan lamanya sang suami bertugas. Lalu Umar bertanya kepada anaknya, Hafshah, berapa lama seorang wanita kuat menahan gejolak hasratnya untuk berhubungan dengan suami.
Pendapat sangat bijak dikeluarkan oleh Imam Al Ghazali. Pengarang Ihya’ Ulumiddin itu menjelaskan, “Sepatutnya suami menjimak istrinya pada setiap empat malam satu kali. Ini lebih baik karena batas poligami itu empat orang. Akan tetapi, boleh diundurkan dari waktu tersebut bahkan sangat bijaksana kalau lebih dari sekali dalam empat malam atau kurang dari itu, sesuai kebutuhan istri dalam memenuhi kebutuhan seksualnya. Hal itu karena menjaga kebutuhan seks istri merupakan kewajiban suami, sekalipun tidak berarti harus minta jima’ sebab memang sulit meminta demikian dan memenuhinya.”
Sungguh Islam merupakan agama yang sangat indah. Ia mengatur segala bidang kehidupan termasuk hubungan suami istri. Kalaupun para ulama berbeda pendapat mengenai batas minimalnya, sesungguhnya dalam perbedaan pendapat para ulama’ itu ada faedah bagi umat. Intinya dalam hal ini, suami istri perlu saling memenuhi kewajibannya dan memberikan hak pasangan hidupnya. Berlandaskan sikap saling ridha dan saling cinta, insya Allah keluarga sakinah mawaddah wa rahmah akan tercipta. [Muchlisin BK/Bersamadakwah]
Assalamualaikum ustadz… saya mau tanya.. saya seorang pelaut, skrg sudah 10 bulan tidak memberi nafkah tersebut, alhamdulillah istri ridha,, tapi kalau berdasarkan uraian di atas, maka tolong di jelaskan hukumnya buat saya, serta jalan keluarnya, karena saya baru bisa pulang sekitar 4/5 bulan lagi…
Yang paling penting adalah keridhaan istri. Jika istri ridha dan sanggup dengan waktu itu, insya Allah tidak masalah. Sebagaimana penjelasan Imam Ghazali di atas. Wallahu a’lam
Afwan akhi
Sekedar share : Cerita istri dari teman wanitanya yg saya juga mengenalnya bahwa ia berhenti bekerja karena harus menemani suaminya kerja melaut di kapal. Boleh jadi mereka berdua atau salah satunya ga bisa kuat untuk menahan dalam waktu yg sangat lama untuk saling memberikan atau menerima nafkah biologis ini. Tetapi mereka telah memilih cara itu.
Nah.. Sungguh Islam merupakan agama yang sangat indah.
Dalam Agama Islam mengatur segala bidang kehidupan termasuk hubungan intim suami istri.
Intinya dalam hal intim ini, suami istri perlu saling memenuhi kewajiban intimnya dan memberikan hak pasangan hidupnya berlandaskan sikap saling ridha dan saling cinta.
Pak acep…agama tidak memberatkan, kalau istri anda ridho anda tidak berdosa,untuk urusan dunia rosulallah mengembalikan kekita selama tidak bertentangan dengan agama
Terima kasih untuk abah
Assalamualaikum wr wb. Ustadz maaf saya mau tanya bagaimana jika seorang suami menggauli istrinya. Asal dia suka saja. Maaf maksud saya suami tidak memuaskan istri waktu brhubungan. Asal suami puas istri ditinggal tidur tak pedulikan istri lagi. Istri berulang kali bicara sama suami dan suami hanya jwab iya maaf tapi tetap saja tak mau berubah. Pernikahan berlangsung 2 thn tapi suami tak mau belajar untuk memahami keinginan istri. Suami selalu ingin dimanja di belai sayang oleh istri tapi suami tak mau memanjakan istri tak mau membelai mesra sang istri. Dan akhirnya istri mulai emosi karna hasratnya tak terpenuhi. Lalu istri menggugat cerai sang suami. Pertanyaan saya apakah istri trsebut termasuk istri yg durhaka?
Trima kasih. Wassalamualaikum wr wb.
Dari Nabi Shollallaahu ‘Alaihi Wasallam utk ummatnya yg laki-laki bahwa beliau “melarang laki-laki menggauli istrinya seperti keledai … tanpa cumbu-rayu dan setelah selesai hajatnya istrinya ditinggalkan begitu saja” juga beliau “melarang suami melepaskan dzakar dari farji istrinya walaupun dia sudah menyelesaikan hajatnya sampai istrinyapun puas menyelesaikan hajatnya”. Tentu ini perlu kesabaran kedua belah pihak untuk suami-istri bisa melaksanakan nasehat agung ini.
Ibnu Qudaamah rahimahullah berkata :
وجمله الأمر أن المرأة إذا كرهت زوجها لخلقه أو خلقه أو دينه أو كبره أو ضعفه أو نحو ذلك وخشيت أن لا تؤدي حق الله في طاعته جاز لها أن تخالعه بعوض تفتدي به نفسها
“Dan kesimpulannya bahwasanya seorang wanita jika membenci suaminya karena akhlaknya atau perawakannya/rupa dan jasadnya atau karena agamanya, atau karena tuanya, atau lemahnya, dan yang semisalnya, dan ia khawatir tidak bisa menunaikan hak Allah dalam mentaati sang suami maka boleh baginya untuk meminta khulu’ kepada suaminya dengan memberikan biaya/ganti untuk membebaskan dirinya” (Al-Mughni 8/174)
Masalahnya : Apakah ketidakpuasan itu akan selesai dengan cerai ? Memang perlu melipatkan kesabaran.
Indahnya islam…utk taat perintah-Nya sesuai dengan kemampuan seseorang hamba sedangkan menjauhi larangan-Nya adalah keharusan
Assallamullaikum pak saya mau tanya klo saya tidak memberi nafka ke istri saya karna ada permasalah di dalam rumah tangga saya karna istri tidak mau ikut saya apa lagi untuk kewajiban istri ke suami apa kah saya berdosa dan tetap saya yang salah pak mohon Minta bantuan nya
Assalamu’alaikum..
Apakah istri boleh minta cerai dengan sebab hanya diberikan nafkah lahir saja tp tidak diberikan nafkah batin dengan jangka waktu sekitar 7 bulan lebih?