Seorang dosen yang juga penulis di website Islam liberal mengatakan tidak ada perintah shalat lima waktu di dalam Al-Qur’an. Benarkah demikian? Atau sebaliknya, dalil shalat lima waktu dalam Al-Qur’an itu ada tetapi ia yang tidak mengetahuinya?
Empat belas abad sebelum pegiat Islam liberal itu mempertanyakan, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu telah menjelaskan kepada seorang penanya. Dalam Al-Qur’an, ada dalil shalat lima waktu.
عن ابن عباس رضي الله عنه قال: الصلوات الخمس في القرآن، فقيل له: أين؟ فقال: قال الله تعالى: (فسبحان الله حين تمسون) صلاة المغرب والعشاء، (وحين تصبحون) صلاة الفجر، (وعشياً) العصر، (وحين تُظهرون) الظهر .
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Shalat lima waktu terdapat di dalam Al-Quran.” Lalu beliau ditanya: “Di mana?” Beliau menjawab, Allah telah berfirman: “Fasubhaanallaahi hiina tumsuun yakni shalat Maghrib dan Isya’, dan wa hiina tusbihuun yakni shalat fajar/Subuh, wa asyiyyan yakni Ashar, wahiina tudhhiruun yakni Dzuhur.”
Ayat yang Ibnu Abbas maksud adalah Surat Ar Rum ayat 17-18.
فَسُبْحَانَ اللَّهِ حِينَ تُمْسُونَ وَحِينَ تُصْبِحُونَ . وَلَهُ الْحَمْدُ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَعَشِيًّا وَحِينَ تُظْهِرُونَ
Maka bertasbihlah kepada Allah di waktu kamu berada di petang hari dan waktu kamu berada di waktu subuh, dan bagi-Nya-lah segala puji di langit dan di bumi dan di waktu kamu berada pada petang hari dan di waktu kamu berada di waktu Zuhur. (QS. Ar Rum: 17-18)
Daftar Isi
Perintah dan Waktu Shalat Lima Waktu
Di dalam Al-Qur’an, terdapat 55 ayat yang menyebut kata shalat. Sebagiannya langsung berupa perintah mendirikan shalat, misalnya:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’. (QS. Al Baqarah: 43)
إِنَّنِي أَنَا اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدْنِي وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي
Sesungguhnya Aku ini adalah Allah, tidak ada Tuhan (yang hak) selain Aku, maka sembahlah Aku dan dirikanlah shalat untuk mengingat Aku. (QS. Thaha: 14)
Memang dalam beberapa ayat seperti di atas perintah shalat bersifat umum. Namun, Allah juga memfirmankan telah ada ketetapan waktunya.
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (QS. An Nisa: 103)
Kaum muslimin generasi awal, para sahabat Nabi, memahami secara detail kapan waktu-waktu shalat ini. Sebab mereka mendapatkan praktik langsung dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Selain secara fi’li (perbuatan dan contoh langsung), Rasulullah juga menjelaskan waktu shalat ini secara qauli (perkataan lisan).
Selain itu, dalam Al-Qur’an juga ada dalil shalat lima waktu. Sehingga tidak ada alasan bagi orang yang mempertanyakan kewajiban shalat lima waktu untuk menolaknya.
Dalil Shalat Subuh dalam Al-Qur’an
Nama lain dari shalat subuh adalah shalat fajar. Sebab waktu masuknya sejak terbit fajar. Shalat fajar disebutkan secara tegas dalam Surat An Nur ayat 58.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ مِنْ قَبْلِ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُمْ مِنَ الظَّهِيرَةِ وَمِنْ بَعْدِ صَلَاةِ الْعِشَاءِ ثَلَاثُ عَوْرَاتٍ لَكُمْ
Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum sembahyang subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah sembahyang Isya’. (Itulah) tiga aurat bagi kamu…. (QS. An Nur: 58)
Selain Surat An Nur ayat 58, Surat Ar Rum ayat 17 juga mengisyaratkan Shalat Subuh sebagaimana penafsiran Ibnu Abbas di atas.
Baca juga: Sholat Tahajud
Dalil Shalat Zhuhur dalam Al-Qur’an
Surat Ar Rum ayat 18 memakai kata tuzhiruun (تظهرون) untuk menyebut shalat Zhuhur. Selain ayat tersebut, ada pula ayat yang memerintahkan shalat lima waktu, termasuk shalat Zhuhur.
أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآَنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآَنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا
Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat). (QS. Al Isra: 78)
Syaikh Wahbah Az Zuhaili dalam Tafsir Al Munir menjelaskan, lidulukisy syamsi (لدلوك الشمس) artinya sesudah natahari tergelincir, dari titik tengah langit ketika siang hari dan beralihnya matahari dari arah timur ke arah barat. Sedangkan ghasaqil laili (غسق اليل) artinya datangnya gelap malam.
“Ini mencakup empat shalat yaitu Zhuhur, Ashar, Magrib, Isya’,” terang Syaikh Wahbah Az Zuhaili.
Buya Hamka dalam Tafsir Al Azhar juga menjelaskan hal serupa. “Tegasnya, dirikanlah shalat lima waktu. Dirikanlah shalat sejak tergelincir matahari dari pertengahan siang yaitu permulaan waktu Zhuhur dan mataharu itu setelah tergelincir di tengah hari dari pertengahan siang akan terus condong ke barat sampai dia terbenam.”
“Oleh sebab itu dalam kata tergelincir matahari termasuklah Zhuhur dan Ashar sampai ke gelap gulit malam. Artinya apabila matahari telah terbenam ke ufuk barat, artinya mulailah malam, di waktu permulaan itu datanglah waktu Maghrib. Bertanbah matahari terbenam ke balik bumi hilanglah syafaq yang merah yaitu garis merah di ujung langit sebelah barat sejak matahari terbenam, dan garis merah itu pun hilanglah bila matahari bertambah terbenam tersorok ke balik belahan bumi maka masuklah waktu Isya’.”
Sedangkan fajar pada ayat ini menunjukkan Shalat Subuh. Frase Qur’anal fajri juga berarti shalat fajar atau shalat Subuh karena dalam shalat ada bacaan Al-Qur’an.
Baca juga: Sholat Dhuha
Dalil Shalat Ashar dalam Al-Qur’an
Selain terisyaratkan dalam Surat Ar Rum ayat 18 dengan kata asyiyyan (عشيا), shalat Ashar juga Allah sebutkan dalam Surat Qaf ayat 39.
فَاصْبِرْ عَلَى مَا يَقُولُونَ وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ الْغُرُوبِ
Maka bersabarlah kamu terhadap apa yang mereka katakan dan bertasbihlah sambil memuji Tuhanmu sebelum terbit matahari dan sebelum terbenam(nya). (QS. Qaf: 39)
Tafsir Jalalain menjelaskan, “(Maka bersabarlah kamu) khithab pada ayat ini ditujukan kepada Nabi saw. (terhadap apa yang mereka katakan) yang dikatakan orang-orang Yahudi dan lainnya yang menyerupakan Allah dengan makhluk-Nya dan yang mendustakan kamu (dan bertasbihlah seraya memuji Rabbmu) yakni shalatlah seraya memuji-Nya (sebelum terbit matahari) yakni shalat Subuh (dan sebelum terbenamnya) yakni shalat Zhuhur dan shalat Ashar.”
Baca juga: Shalat Istikharah
Dalil Shalat Maghrib dalam Al-Qur’an
Selain terisyaratkan dalam Surat Ar Rum ayat 17 sebagaimana penjelasan Ibnu Abbas di atas, dalil shalat Maghrib dalam Al-Qur’an terdapat pada Surat Hud ayat 114.
وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ
Dan dirikanlah shalat pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat. (QS. Hud: 114)
Zulafan minal lail (زلفا من اليل) yang artinya permulaan malam adalah Shalat Maghrib.
Baca juga: Sholat Hajat
Dalil Shalat Isya’ dalam Al-Qur’an
Shalat Isya’ bahkan langsung Allah sebutkan nama shalatnya dalam Surat An Nur ayat 58. Maka ia tidak membutuhkan penafsiran panjang lebar karena sangat jelas dan terang.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ مِنْ قَبْلِ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُمْ مِنَ الظَّهِيرَةِ وَمِنْ بَعْدِ صَلَاةِ الْعِشَاءِ ثَلَاثُ عَوْرَاتٍ لَكُمْ
Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum sembahyang subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah sembahyang Isya’. (Itulah) tiga aurat bagi kamu…. (QS. An Nur: 58)
Demikian dalil shalat lima waktu dalam Al-Qur’an. Dalam hadits, lebih banyak dan lebih detail lagi dalil kewajiban shalat lima waktu. Misalnya hadits yang Imam Bukhari riwayatkan dalam Shahih-nya:
عَنْ طَلْحَةَ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ أَنَّ أَعْرَابِيًّا جَاءَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – ثَائِرَ الرَّأْسِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَخْبِرْنِى مَاذَا فَرَضَ اللَّهُ عَلَىَّ مِنَ الصَّلاَةِ فَقَالَ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسَ ، إِلاَّ أَنْ تَطَّوَّعَ شَيْئًا
Dari Thalhah bin Ubaidillah bahwasanya seorang laki-laki Arab datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lantas bertanya, “Ya Rasulullah katakanlah kepadaku apa yang Allah wajibkan dari shalat.” Beliau bersabda, “Shalat lima waktu. Kecuali jika engkau ingin menambah shalat sunnah.” (HR. Bukhari)
Baca juga: Sholat Jenazah
Lantas, masih adakah yang mengingkari kewajiban shalat lima waktu? Masih adakah yang mempertanyakan dalil shalat lima waktu dan menjadikannya sebagai alasan untuk meninggalkannya? Na’udzubillah min dzalik. [Muchlisin BK/BersamaDakwah]
Maha Benar Allah dengan segala firman-Nya
Hanya orang munafik yg mengingkari ayat-ayat Nya
terang benar bagi yang mau berfikir
Komentar ditutup.