Surat Al Baqarah ayat 43 adalah salah satu ayat tentang perintah shalat dan zakat. Berikut ini tulisan Arab dan Latin, arti, tafsir, serta kandungan maknanya.
Surat Al Baqarah termasuk surat madaniyah. Surat terpanjang dalam Al-Qur’an ini mengatur manhaj dan undang-undang kehidupan. Di dalamnya banyak kisah terutama tentang Bani Israil. Nama Surat ini Al Baqarah karena di dalamnya ada kisah Bani Israil yang mendapat perintah menyembelih seekor sapi betina (baqarah).
Ayat 43 ini juga turun di Madinah. Memerintahkan shalat dan zakat serta (shalat) berjamaah. Meskipun ayatnya pendek, maknanya sangat dalam.
Daftar Isi
Surat Al Baqarah Ayat 43 dan Artinya
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
(wa aqiimush sholaata wa aatuz zakaata warka’uu ma’ar rooki’iin)
Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’. (QS. Al-Baqarah: 43)
Baca juga: Ayat Kursi
Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 43
Tafsir Surat Al Baqarah ayat 216 ini kami sarikan dari Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir Fi Zhilalil Quran, Tafsir Al Azhar, Tafsir Al Munir, dan Tafsir Al Misbah. Harapannya, agar bisa terhimpun banyak faedah yang kaya khazanah tetapi ringkas.
Kami memaparkannya menjadi beberapa poin mulai dari redaksi ayat dan artinya. Kemudian baru tafsirnya yang merupakan intisari dari tafsir-tafsir di atas.
1. Kewajiban Shalat
Surat Al Baqarah ayat 43 merupakan rangkaian ayat perintah kepada orang-orang ahli kitab. Namun, isi ayat ini juga berlaku untuk umat Islam. Karenanya, banyak ulama menjadikan ayat ini sebagai salah satu dalil kewajiban shalat dan zakat.
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ
Dan dirikanlah shalat,
Ibnu Katsir menjelaskan bahwa menurut Muqatil, wa aqiimush shalat merupakan perintah Allah agar mereka shalat bersama Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.
Perintah dalam Surat Al Baqarah ayat 43 ini adalah aqiimush shalat. Dirikan shalat, bukan sekadar kerjakan shalat. Quraish Shihab dalam Tafsir Al Misbah menjelaskan, maknanya adalah laksanakan shalat dengan sempurna, memenuhi rukun dan syaratnya serta berkesinambungan.
Mendirikan shalat yang seperti inilah yang mampu mencegah perbuatan keji dan mungkar sebagaimana firman-Nya:
وَأَقِمِ الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ
… dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar…. (QS. Al Ankabut: 45)
Baca juga: Sholat Tahajud
2. Kewajiban Zakat
وَآَتُوا الزَّكَاةَ
dan tunaikanlah zakat
Ibnu Katsir menjelaskan, wa aatuz zakaat merupakan perintah agar mereka menunaikan zakat, yakni menyerahkannya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Ibnu Abbas menjelaskan, makna wa aatuz zakaat adalah harta yang wajib dizakati, yakni 200 dirham atau lebih. (20 dinar atau 85 gram emas murni).
Sehubungan dengan firman Allah dalam Surat Al Baqarah ayat 43 ini, Al-Hasan mengatakan, zakat merupakan fardhu (kewajiban) yang tiada gunanya amal perbuatan tanpa shalat dan zakat.
Menurut Quraish Shibah dalam Tafsir Al Misbah, perintah wa aatuz zakat maknanya adalah tunaikan zakat dengan sempurna tanpa mengurangi dan menangguhkan serta sampaikan dengan baik kepada yang berhak menerimanya.
Syaikh Wahbah Az Zuhaili menjelaskan, zakat dalam ayat ini maknanya adalah zakat fardhu tetapi bukan zakat fitrah. Shalat menyucikan jiwa, sedangkan zakat menyucikan harta. Keduanya merupakan bentuk syukur kepada Allah atas nikmat-nikmat-Nya.
Selain itu, zakat memiliki keistimewaan tersendiri, yaitu mewujudkan prisip solidaritas sosial di tengah masyarakat. Orang kaya membutuhkan orang miskin, dan sebaliknya, orang miskin pun membutuhkan orang kaya.
Baca juga: Surat Ali Imran Ayat 190-191
3. (Shalat) Berjamaah
وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.
Menurut Ibnu Katsir, war ka’uu ma’ar raaki’iin merupakan perintah Allah kepada mereka agar melakukan ruku’ (shalat) bersama orang-orang yang ruku’ (shalat) dari kalangan umat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Singkatnya, jadilah kalian bersama-sama mereka dan termasuk golongan mereka.
Dalam Tafsir Al Munir, Syaikh Wahbah Az Zuhaili menerangkan, war ka’uu ma’ar raaki’iin merupakan bentuk majaz mursal. Yaitu menyebut keseluruhan dengan memakai nama salah satu bagiannya. Menyebut shalat dengan ruku’ juga menegaskan bahwa yang Allah perintahkan dalam ayat ini adalah shalatnya Rasulullah dan kaum muslimin. Sebab Bani Israil juga beribadah shalat tetapi shalatnya tidak pakai ruku’.
Ayat ini juga menegaskan anjuran shalat berjamaah. Perintahnya adalah ruku’ bersama orang-orang yang ruku’. Bukan asal shalat meskipun sendirian di rumah.
“Shalat sendiri belum sempurna, tetapi ruku’lah bersama-sama dengan orang yang ruku’. Bawalah diri ke tengah masyarakat, pergilah berjamaah!” terang Buya Hamka. Wallahu a’lam bish shawab. [Muchlisin BK/BersamaDakwah]