Hadits tentang bejana emas adalah hadits nomor 14 dalam kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani. Berada di bawah kitab thaharah (bersuci), bab al-aniyah (bejana-bejana).
Bolehkah minum dari bejana emas? Berikut ini matan hadits, terjemah, dan penjelasannya dari kitab Ibanatul Ahkam karya Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Sayyid Alawi bin Abbas Al-Maliki.
Daftar Isi
Hadits tentang Bejana Emas dan Artinya
عَنْ حُذَيْفَةَ بْنِ الْيَمَانِ رَضَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : قَالَ النَّبِيُّ : لَا تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ ، وَلَا تَأْكُلُوا فِي صِحَافِهَا ، فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا، وَلَكُمْ فِي الْآخِرَةِ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Hudzaifah bin al-Yaman radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah kalian minum menggunakan bejana-bejana emas dan perak, dan jangan pula makan menggunakan piring-piringnya. Sesungguhnya bejana-bejana itu untuk mereka di dunia, sedangkan untuk kalian di akhirat.”
(Muttafaq ‘alaih — HR. Bukhari no. 4526 dan Muslim no. 2067)
Makna Umum Hadits
Bejana yang terbuat dari emas dan perak biasanya digunakan oleh orang-orang yang sombong dan hidup bermewah-mewahan. Karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang kaum laki-laki dan perempuan untuk minum dan makan menggunakan bejana-bejana tersebut.
Beliau juga menjanjikan kebaikan bagi orang yang meninggalkannya. Janji tersebut adalah benar. Barang siapa meninggalkan penggunaan bejana emas dan perak di dunia karena menaati perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka ia akan mendapatkan balasan yang setimpal di akhirat.
Sebaliknya, orang yang menggunakannya diancam dengan azab yang menghinakan sebagai balasan atas pelanggarannya terhadap perintah Allah dan Rasul-Nya. Di antaranya adalah ancaman bahwa ia akan meneguk api neraka ke dalam perutnya.
Analisis Istilah
الآنية (al-āniyah): jamak dari إناء (inā’), yaitu wadah untuk air yang merupakan salah satu sarana bersuci. Syariat melarang penggunaan sebagian jenis bejana tersebut. Karena itu, penulis membuat bab khusus tentangnya, sebab bejana berkaitan dengan sejumlah hukum syariat.
صحافهما (ṣiḥāfuhumā): jamak dari صحفة (ṣaḥfah), yaitu wadah atau piring yang dapat digunakan untuk mencukupi makanan bagi lima orang.
فإنها لهم (fa-innahā lahum): kata ganti هم (mereka) merujuk kepada orang-orang kafir, meskipun mereka tidak disebutkan secara langsung karena hal tersebut telah diketahui dari konteks pembicaraan.
في الدنيا (fī ad-dunyā): kalimat ini merupakan pemberitaan tentang keadaan mereka di dunia, bukan berarti emas dan perak tersebut secara syariat halal bagi mereka. Sebab, menurut pendapat yang lebih kuat, orang-orang kafir juga dibebani dengan cabang-cabang syariat, sebagaimana ditunjukkan oleh sejumlah ayat.
ولكم في الآخرة (wa lakum fī al-ākhirah): kata ganti كم (kalian) merujuk kepada kaum Muslimin.
Fikih Hadits
Hadits ini menunjukkan haramnya makan dan minum menggunakan bejana yang terbuat dari emas dan perak.
Larangan tersebut berlaku baik bagi laki-laki maupun perempuan.
Perawi hadits
Hudzaifah bin al-Yaman al-‘Absi Abu ‘Abdillah termasuk orang-orang yang pertama memeluk Islam. Beliau adalah seorang sahabat Nabi yang mulia dan dikenal sebagai pemegang rahasia Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Beliau ikut dalam Perang Uhud. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberitahukan kepadanya berbagai perkara yang akan terjadi berupa fitnah-fitnah.
Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan sekitar 100 hadis. Sejumlah sahabat dan tabi’in meriwayatkan hadis darinya.
Beliau wafat di al-Mada’in pada tahun 36 H.
| < Hadits 13 | Hadits 15 > |
| Hadits Apa yang Dipotong dari Hewan Hidup adalah Bangkai | Hadits Minum Pakai Bejana Perak |
